Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara I Newsline.id –
Dikabarlan Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Namun demikian, sejumlah pasien desil 8 ke atas yang dirawat di rumah sakit wajib mengurus dan membayar BPJS Mandiri.

Jika tidak, maka pasien harus membayar biaya rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Hal ini disampaikan oleh ibu dari salah satu pasien anak yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM), Dewantara.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak saya umur 8 tahun sudah 3 hari di rawat di RS PIM. Kemungkinan besok sudah diperbolehkan pulang. Namun Kami harus mengurus dan membayar BPJS Mandiri terlebih dahulu sebelum bisa pulang” ungkap ibu pasien berinisial DN yang indentitasnya tidak ingin disebut demi pelayanan dan penanganan anaknya yang sedang dalam proses rawat inap fi RS PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), Selasa, (19/05/26).

READ  Janji Prabowo Legalisasi Tambang Rakyat Tak Kunjung Direalisasi, Konsorium Hutan Dan Sungai Aceh : Presiden Harus Segera Atensi

Lebih lanjut DN menjelaskan, Pihak BPJS Rimah Sakit tersebut menyatakan bahwa mereka belum ada instruksi apapun terkait dicabutnya Pergub JKA, sehingga sesuai dengan ketentuan pihaknya tidak dapat mengaktifkan JKA pasien desil 8 ke atas.

“Pihak RS PIM menyatakan apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka pasien harus membayar biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai 5 jutaan”. Lanjut DN.

Lebih lanjut, mewakili seluruh masyarakat Aceh, DN berharap agar kabar dicabutnya Pergub JKA tersebut benar-benar direalisasi sampai ke lapangan supaya tidak menimbulkan simpang siur dan mengorbankan pasien.

“Mewakili seluruh masyarakat Aceh, saya berharap agar kabar dicabutnya Pergub JKA tersebut benar-benar direalisasi sampai ke lapangan supaya tidak menimbulkan simpang siur dan mengorbankan kami selaku pasien dan keluarga pasien,” pinta DN.

READ  Pencabutan Pergub JKA Harus Jadi Momentum Evaluasi, Bukan Ruang Perpanjangan Isu

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:08 WITA

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA