Aceh Utara I Newsline.id –
Dikabarlan Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Namun demikian, sejumlah pasien desil 8 ke atas yang dirawat di rumah sakit wajib mengurus dan membayar BPJS Mandiri.
Jika tidak, maka pasien harus membayar biaya rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.
Hal ini disampaikan oleh ibu dari salah satu pasien anak yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM), Dewantara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak saya umur 8 tahun sudah 3 hari di rawat di RS PIM. Kemungkinan besok sudah diperbolehkan pulang. Namun Kami harus mengurus dan membayar BPJS Mandiri terlebih dahulu sebelum bisa pulang” ungkap ibu pasien berinisial DN yang indentitasnya tidak ingin disebut demi pelayanan dan penanganan anaknya yang sedang dalam proses rawat inap fi RS PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), Selasa, (19/05/26).
Lebih lanjut DN menjelaskan, Pihak BPJS Rimah Sakit tersebut menyatakan bahwa mereka belum ada instruksi apapun terkait dicabutnya Pergub JKA, sehingga sesuai dengan ketentuan pihaknya tidak dapat mengaktifkan JKA pasien desil 8 ke atas.
“Pihak RS PIM menyatakan apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka pasien harus membayar biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai 5 jutaan”. Lanjut DN.
Lebih lanjut, mewakili seluruh masyarakat Aceh, DN berharap agar kabar dicabutnya Pergub JKA tersebut benar-benar direalisasi sampai ke lapangan supaya tidak menimbulkan simpang siur dan mengorbankan pasien.
“Mewakili seluruh masyarakat Aceh, saya berharap agar kabar dicabutnya Pergub JKA tersebut benar-benar direalisasi sampai ke lapangan supaya tidak menimbulkan simpang siur dan mengorbankan kami selaku pasien dan keluarga pasien,” pinta DN.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby










