Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara I Newsline.id –
Dikabarlan Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Namun demikian, sejumlah pasien desil 8 ke atas yang dirawat di rumah sakit wajib mengurus dan membayar BPJS Mandiri.

Jika tidak, maka pasien harus membayar biaya rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Hal ini disampaikan oleh ibu dari salah satu pasien anak yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM), Dewantara.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak saya umur 8 tahun sudah 3 hari di rawat di RS PIM. Kemungkinan besok sudah diperbolehkan pulang. Namun Kami harus mengurus dan membayar BPJS Mandiri terlebih dahulu sebelum bisa pulang” ungkap ibu pasien berinisial DN yang indentitasnya tidak ingin disebut demi pelayanan dan penanganan anaknya yang sedang dalam proses rawat inap fi RS PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), Selasa, (19/05/26).

READ  PT Nafasindo Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Lae Gombar

Lebih lanjut DN menjelaskan, Pihak BPJS Rimah Sakit tersebut menyatakan bahwa mereka belum ada instruksi apapun terkait dicabutnya Pergub JKA, sehingga sesuai dengan ketentuan pihaknya tidak dapat mengaktifkan JKA pasien desil 8 ke atas.

“Pihak RS PIM menyatakan apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka pasien harus membayar biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai 5 jutaan”. Lanjut DN.

Lebih lanjut, mewakili seluruh masyarakat Aceh, DN berharap agar kabar dicabutnya Pergub JKA tersebut benar-benar direalisasi sampai ke lapangan supaya tidak menimbulkan simpang siur dan mengorbankan pasien.

“Mewakili seluruh masyarakat Aceh, saya berharap agar kabar dicabutnya Pergub JKA tersebut benar-benar direalisasi sampai ke lapangan supaya tidak menimbulkan simpang siur dan mengorbankan kami selaku pasien dan keluarga pasien,” pinta DN.

READ  Ketua PETA Bener Meriah Pastikan Masyarakat Tengah dan Tenggara Aceh Tetap Bersatu Menjaga NKRI

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar
Komit Berdayakan Masyarakat Sekitar. PT PIM Luncurkan Program Tanam Mangga
Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan
Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah
Mutasi Mabes Polri, Sejumlah PJU Polda Aceh Dan Kapolres Dirotasi
Kasus Kekerasan Anak Yang Sempat Viral, Polres Bener Meriah Tetapkan 2 Pelajar Sebagai Tersangka
Terpilih Kembali Nahkodai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi Pastikan 2029 Bupati Dari Golkar Dan Tambah Kursi DPRK
Didampingi Dua Anggota DPRK, Adriadi Sah Daftar Sebagai Bacalon Ketua Golkar Aceh Tamiang
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

Kamis, 3 September 2026 - 17:14 WITA

Komit Berdayakan Masyarakat Sekitar. PT PIM Luncurkan Program Tanam Mangga

Kamis, 3 September 2026 - 10:05 WITA

Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan

Selasa, 1 September 2026 - 11:13 WITA

Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah PJU Polda Aceh Dan Kapolres Dirotasi

Berita Terbaru