Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah I Newsline.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang  sempat viral di media sosial kini memasuki tahapan baru. Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (02/09/) kemarin.

Perkara tersebut merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/47/VIII/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tanggal 23 Agustus 2026.

Penyerahan berkas perkara tahap I tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua pelajar sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Karena para pihak yang terlibat masih berusia anak, proses penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, S.E., M.H. mengatakan, penyerahan berkas perkara tahap I merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik secara profesional dan sesuai prosedur.

READ  Idul Adha, PT Perta Arun Gas Sembelih 18 Ekor Sapi Dan 15 Ekor Kambing Untuk Warga

“Penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan. Selanjutnya penyidik akan menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dan memenuhi apabila masih terdapat petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Julpandi, Kamis, (03/09/26)

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan pada telepon seluler.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Kendati demikian, dalam proses penanganan maupun pemberitaan, Polres Bener Meriah tetap memperhatikan ketentuan perlindungan terhadap anak, termasuk menjaga identitas serta informasi pribadi anak yang terlibat dalam perkara.

READ  Gas Aceh Blok Andaman, Senator Azhari Cage : Pusat Jangan Picu Konflik Di Aceh

Polres Bener Meriah menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Setiap tahapan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan terhadap anak, serta asas praduga tak bersalah.

“Dengan diserahkannya berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, penyidik selanjutnya menunggu hasil penelitian jaksa dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tutup Julpandi.

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar
Komit Berdayakan Masyarakat Sekitar. PT PIM Luncurkan Program Tanam Mangga
Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah
Mutasi Mabes Polri, Sejumlah PJU Polda Aceh Dan Kapolres Dirotasi
Kasus Kekerasan Anak Yang Sempat Viral, Polres Bener Meriah Tetapkan 2 Pelajar Sebagai Tersangka
Terpilih Kembali Nahkodai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi Pastikan 2029 Bupati Dari Golkar Dan Tambah Kursi DPRK
Didampingi Dua Anggota DPRK, Adriadi Sah Daftar Sebagai Bacalon Ketua Golkar Aceh Tamiang
2 Maling Kabel PLN Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

Kamis, 3 September 2026 - 17:14 WITA

Komit Berdayakan Masyarakat Sekitar. PT PIM Luncurkan Program Tanam Mangga

Kamis, 3 September 2026 - 10:05 WITA

Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan

Selasa, 1 September 2026 - 11:13 WITA

Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah PJU Polda Aceh Dan Kapolres Dirotasi

Berita Terbaru