2 Maling Kabel PLN Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah I Newsline.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik milik PLN diamankan polisi, Jumat (21/08/26) dini hari.

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, dedua terduga pelaku masing-masing adalah: 1terduga pelaku berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan satunya lagi terduga pelaku yang berinisial HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Terungkapnya kasua pencurian kabel ini setelah adanya laporan dari pihak PT PLN, terkait adanya dugaan pencurian kabel A3CS yang terjadi pada, Kamis (20/08/) sekitar pukul 17.00 Wib di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., kepada awak media mengatakan, bahwa  pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak PT PLN setempat.

Mendapati laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Aceh Tengah langsung menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati kedua terduga pelaku diduga berangkat menggunakan mobil menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, keduanya diduga memotong kabel A3CS yang berada di pinggir jalan, kemudian memasukkannya ke dalam kendaraan,” terang Mufakhir.

Selanjutnya, tambah Mufakhur, petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, dan Kecamatan Linge.

READ  GerPALA: Rekomendasi Bupati Bukan Sekadar Formalitas Administrasi, Harus Tunduk Pada Prinsip Hukum Dan Keterbukaan

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti Kabel A3CS milik PT PLN dan Gergaji yang di gunakan pelaku sebagai alat untuk memotong Kabel tersebut,” imbuh Mufakhir.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar
Komit Berdayakan Masyarakat Sekitar. PT PIM Luncurkan Program Tanam Mangga
Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan
Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah
Kasus Kekerasan Anak Yang Sempat Viral, Polres Bener Meriah Tetapkan 2 Pelajar Sebagai Tersangka
Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda : Kebijakan Penataan Lingkungan Sekolah Dan Penerapan Disiplin Kerja Demi Kemajuan Lembaga
Ketua PETA Bener Meriah Pastikan Masyarakat Tengah dan Tenggara Aceh Tetap Bersatu Menjaga NKRI
Gaung Tolak Tambang Di Aceh Selatan Membara,3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang SamaduaTolak IUP PT MMS
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

Kamis, 3 September 2026 - 17:14 WITA

Komit Berdayakan Masyarakat Sekitar. PT PIM Luncurkan Program Tanam Mangga

Kamis, 3 September 2026 - 10:05 WITA

Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan

Selasa, 1 September 2026 - 11:13 WITA

Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:22 WITA

2 Maling Kabel PLN Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru