Aceh Tengah I Newsline.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik milik PLN diamankan polisi, Jumat (21/08/26) dini hari.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, dedua terduga pelaku masing-masing adalah: 1terduga pelaku berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan satunya lagi terduga pelaku yang berinisial HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Terungkapnya kasua pencurian kabel ini setelah adanya laporan dari pihak PT PLN, terkait adanya dugaan pencurian kabel A3CS yang terjadi pada, Kamis (20/08/) sekitar pukul 17.00 Wib di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., kepada awak media mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak PT PLN setempat.
Mendapati laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Aceh Tengah langsung menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati kedua terduga pelaku diduga berangkat menggunakan mobil menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, keduanya diduga memotong kabel A3CS yang berada di pinggir jalan, kemudian memasukkannya ke dalam kendaraan,” terang Mufakhir.
Selanjutnya, tambah Mufakhur, petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, dan Kecamatan Linge.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti Kabel A3CS milik PT PLN dan Gergaji yang di gunakan pelaku sebagai alat untuk memotong Kabel tersebut,” imbuh Mufakhir.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby










