Aceh Selatan I Newsline.id – Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menilai penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan yang menyebut rekomendasi bupati bukan merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) memang benar dari sisi administrasi. Namun, menurutnya, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan pokok yang menjadi perhatian masyarakat.
“Benar bahwa rekomendasi bupati bukanlah IUP. Namun, rekomendasi tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai formalitas administrasi karena menjadi bagian dari persyaratan yang menentukan proses penerbitan IUP. Oleh karena itu, penerbitannya tetap harus memenuhi prinsip-prinsip hukum administrasi pemerintahan,” kata Fadhli, Jum’at, (07/08/26)
Menurut Irman, yang menjadi perhatian publik bukan semata status hukum rekomendasi, melainkan apakah dokumen tersebut diterbitkan melalui prosedur yang benar, memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pemerintahan wajib berpedoman pada AUPB, meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.
“Jika masyarakat tidak pernah mengetahui bahwa wilayahnya sedang diusulkan menjadi kawasan pertambangan, kemudian muncul rekomendasi kepala daerah dan berlanjut pada penerbitan IUP, maka pemerintah perlu menjelaskan bagaimana prinsip keterbukaan telah dilaksanakan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Irman juga menilai tata kelola pertambangan di Aceh tidak hanya berorientasi pada investasi. Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat, kelestarian lingkungan, kemanfaatan, keberlanjutan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Karena itu, kata dia, rekomendasi kepala daerah harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Irman menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi, rekomendasi kepala daerah merupakan bagian dari rangkaian proses administratif yang memiliki konsekuensi hukum. Apabila dalam penerbitannya terdapat dugaan cacat prosedur maupun cacat substansi, maka legalitasnya dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan bupati dalam memberikan rekomendasi merupakan bentuk diskresi pemerintahan yang pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Diskresi, katanya, harus sesuai tujuan pemberiannya, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, memenuhi AUPB, didasarkan pada alasan objektif, bebas dari konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.
“Diskresi bukan berarti kewenangan yang dapat digunakan secara bebas tanpa batas. Justru setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, rasional, dan transparan,” tegasnya.
GerPALA karena itu mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh membuka secara transparan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan rekomendasi pertambangan agar dapat diuji secara objektif oleh publik.
“Keterbukaan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan kepentingan umum, serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berpotensi terdampak,” kata Irman.
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan kondisi yang bertentangan dengan kepentingan umum atau berpotensi menimbulkan konflik sosial, pemerintah daerah dapat menggunakan kewenangannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk menyampaikan evaluasi maupun rekomendasi kepada Pemerintah Aceh.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, setiap kebijakan di sektor pertambangan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi publik karena dijalankan sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Irman.
Dia juga mengatakan, selain mengeluarkan rekomendasi untuk perusahaan mengurus IUP, Bupati juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan sebagaimana tertera dalam qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017 juncto Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017. “Untuk itu, Bupati harus berani memanfaatkan kewenangan ini untuk mengevaluasi IUP yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi membela kepentingan rakyatnya,”tutup Irman.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby










