Pelapor Dugaan Pelanggaran UU ITE Desak Polresta Banda Aceh Tindaklanjuti Laporan

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Newsline.id — Seorang warga Aceh Tenggara, Afdalul Zikri, resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan dokumen tanda bukti lapor bernomor STTLP/335/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, laporan tersebut diterima pada 24 April 2026.

Dalam laporannya, Afdalul Zikri yang tercatat sebagai warga Desa Kuta Pangguh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, peristiwa dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di wilayah Desa Prada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut Afdal menjelaskan, bahwa pihak terlapor adalah atas nama Fitrah Junaidi, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FISIP USK. Terlapor diketahui berstatus mahasiswa berusia 21 tahun dan berdomisili di wilayah Aceh Besar.

READ  Diterpa Isu Perzinahan, Kades Situban Makmur: Kami Sudah Menikah Secara Agama

Afdalul Zikri dalam laporannya menempatkan dirinya sebagai korban sekaligus pelapor dalam perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Atas pristiwa tersebut, Afdal selaku pihak korban menyayangkan sikap Polresta Banda Aceh yang hingga saat ini diketahui belum menindaklanjuti kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkannya.

” Pada intinya pihak polresta banda Aceh hingga saat ini belum memberi informasi lanjutan atas laporan yang saya adukan ke mereka, saya berharap kasus ini segera ditangani agar tidak muncul paradigma buruk terhadap diri saya dan juga teman-teman saya ,” ujar Afdal.

Sementara itu, pihak terlapor atas nama Fitra Junaidi ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan tentang dirinya, mengaku bahwa ia tidak tahu-menahu terkait masalah tersebut.

READ  Tolak Tambang Emas, Ratusan Warga Beutoeng Demo Di Sungai Beutoeng

“Saya tidak tau kalau ada laporan terkait diri saya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dan juga tidak ada penanggulangan,” ujar Fitra.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh.

Ama Robby

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
Gelar Aksi Demo, Mahasiswa Desak DLHK Dan Pemerintah Aceh Tertibkan Perusahaan Getah Pinus
Beredar Surat Mosi Tidak Percaya, KPA Bener Meriah Tegaskan Organisasi Masih Solid
Hasil Voting Permalukan AS-Israel, Delegasi Palestina Melenggang Bebas di Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa
Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Senin, 29 Juni 2026 - 17:21 WITA

Gelar Aksi Demo, Mahasiswa Desak DLHK Dan Pemerintah Aceh Tertibkan Perusahaan Getah Pinus

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:46 WITA

Beredar Surat Mosi Tidak Percaya, KPA Bener Meriah Tegaskan Organisasi Masih Solid

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA