Pelapor Dugaan Pelanggaran UU ITE Desak Polresta Banda Aceh Tindaklanjuti Laporan

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Newsline.id — Seorang warga Aceh Tenggara, Afdalul Zikri, resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan dokumen tanda bukti lapor bernomor STTLP/335/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, laporan tersebut diterima pada 24 April 2026.

Dalam laporannya, Afdalul Zikri yang tercatat sebagai warga Desa Kuta Pangguh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, peristiwa dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di wilayah Desa Prada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut Afdal menjelaskan, bahwa pihak terlapor adalah atas nama Fitrah Junaidi, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FISIP USK. Terlapor diketahui berstatus mahasiswa berusia 21 tahun dan berdomisili di wilayah Aceh Besar.

READ  Seskab Teddy Ajak Siswa SR Lihat Paskibraka di Istana dan Beri Jersey Timnas Indonesia

Afdalul Zikri dalam laporannya menempatkan dirinya sebagai korban sekaligus pelapor dalam perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Atas pristiwa tersebut, Afdal selaku pihak korban menyayangkan sikap Polresta Banda Aceh yang hingga saat ini diketahui belum menindaklanjuti kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkannya.

” Pada intinya pihak polresta banda Aceh hingga saat ini belum memberi informasi lanjutan atas laporan yang saya adukan ke mereka, saya berharap kasus ini segera ditangani agar tidak muncul paradigma buruk terhadap diri saya dan juga teman-teman saya ,” ujar Afdal.

Sementara itu, pihak terlapor atas nama Fitra Junaidi ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan tentang dirinya, mengaku bahwa ia tidak tahu-menahu terkait masalah tersebut.

READ  Miliki Setengah Ons Sabu, Petani Aceh Tengah Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah

“Saya tidak tau kalau ada laporan terkait diri saya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dan juga tidak ada penanggulangan,” ujar Fitra.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh.

Ama Robby

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Nyolong Sound System Di IAIN Takengon, Oknum Satpam Kampus Diringkus Polisi
Temu Ramah Kapolresta Banda Aceh Dan Media Pasca Insiden Didemo Tolak Pergub JKA
Teras Pemuda Leuser Dan IPMAT Banda Aceh Gelar Kampanye Lingkungan
2 Pelaku Penyayat Jok Motor Di Islamic Center Diringkus Aparat Polres Lhokseumawe
Tolak Tambang Emas, Ratusan Warga Beutoeng Demo Di Sungai Beutoeng
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:47 WITA

Nyolong Sound System Di IAIN Takengon, Oknum Satpam Kampus Diringkus Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:33 WITA

Temu Ramah Kapolresta Banda Aceh Dan Media Pasca Insiden Didemo Tolak Pergub JKA

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA