Banda Aceh I Newsline.id — Seorang warga Aceh Tenggara, Afdalul Zikri, resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan dokumen tanda bukti lapor bernomor STTLP/335/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, laporan tersebut diterima pada 24 April 2026.
Dalam laporannya, Afdalul Zikri yang tercatat sebagai warga Desa Kuta Pangguh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, peristiwa dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di wilayah Desa Prada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Lebih lanjut Afdal menjelaskan, bahwa pihak terlapor adalah atas nama Fitrah Junaidi, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FISIP USK. Terlapor diketahui berstatus mahasiswa berusia 21 tahun dan berdomisili di wilayah Aceh Besar.
Afdalul Zikri dalam laporannya menempatkan dirinya sebagai korban sekaligus pelapor dalam perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Atas pristiwa tersebut, Afdal selaku pihak korban menyayangkan sikap Polresta Banda Aceh yang hingga saat ini diketahui belum menindaklanjuti kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkannya.
” Pada intinya pihak polresta banda Aceh hingga saat ini belum memberi informasi lanjutan atas laporan yang saya adukan ke mereka, saya berharap kasus ini segera ditangani agar tidak muncul paradigma buruk terhadap diri saya dan juga teman-teman saya ,” ujar Afdal.
Sementara itu, pihak terlapor atas nama Fitra Junaidi ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan tentang dirinya, mengaku bahwa ia tidak tahu-menahu terkait masalah tersebut.
“Saya tidak tau kalau ada laporan terkait diri saya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dan juga tidak ada penanggulangan,” ujar Fitra.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh.
Ama Robby
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby








