Kejari Aceh Singkil Terima Berkas P21 dari Polda Aceh, Tokoh Masyarakat YM Ditahan, Dukungan Publik Mengalir

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menerima berkas perkara tahap II (P21) dari Penyidik Polda Aceh terhadap tersangka berinisial YM, seorang tokoh masyarakat yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak rakyat terkait tanah di Aceh Singkil.

‎Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, membenarkan pelimpahan berkas perkara sekaligus penahanan terhadap YM.

‎ “Benar, kami telah menerima berkas tahap II dari Penyidik Polda Aceh dan sekaligus melakukan penahanan terhadap YM,” ujar Junaidi, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam keterangan resmi melalui akun media sosial Kejari Aceh Singkil, YM diduga terlibat dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan. Ia disangkakan melanggar yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP

READ  Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis Pariwisata Lewat Business Matching di Malaysia

‎Meski demikian, penahanan YM mendapat sorotan publik. Sejumlah masyarakat menilai YM merupakan sosok yang ramah, berani, dan konsisten membela kepentingan rakyat.

‎‎Salah seorang netizen, Cak Dhien Berutu, menulis bahwa YM kerap memperjuangkan hak masyarakat, termasuk melawan pihak-pihak yang dianggap menguasai tanah rakyat tanpa hak.

‎‎“Beliau selalu tersenyum dengan siapapun, keramahan dan keberaniannya melawan kezaliman di tanah kelahirannya adalah wujud kecintaan terhadap Aceh Singkil. YM juga konsisten melakukan upaya hukum terhadap pihak yang menguasai tanah rakyat, termasuk melawan PT Delima Makmur yang diduga menyerobot hampir 3.000 hektar lahan,” tulisnya.

‎Cak Dhien juga menilai aparat penegak hukum (APH) lebih tegas terhadap rakyat kecil, namun terkesan lemah menghadapi perusahaan besar.

READ  Warga Krisis Air, Wabup Aceh Singkil Dorong Aktifkan Kembali PDAM Suka Makmur

‎“APH tampak lincah terhadap rakyat yang menegakkan kebenaran, namun lumpuh menghadapi perusahaan besar pelanggar aturan. Kini, putra terbaik Aceh Singkil tersebut justru dibungkam dengan penahanan,” tambahnya.

‎Dukungan terhadap YM terus mengalir di media sosial, dengan warganet menyertakan berbagai tagar solidaritas, di antaranya #SemangatOgekku dan #NabiYusufPenjaraKarenaKebenaran. (**)

Berita Terkait

Teras Pemuda Leuser Dan IPMAT Banda Aceh Gelar Kampanye Lingkungan
Masyarakat Aceh Tengah Gayo Lues Soroti PT. JMI Terkait Usulan PBPH Getah Pinus, Minta Akses Legal untuk Berusaha
Kunjungi Korban Kebakaran Yang Hasuskan 84 Rumah Di Pardede, Wali Kota Pastikan Penangan Korban Dan Bantuan
Danau Laut Tawar Telan Korban, Bocah Wanita 9 Tahun Tewas Tenggelam
Pelapor Dugaan Pelanggaran UU ITE Desak Polresta Banda Aceh Tindaklanjuti Laporan
Diterpa Isu Perzinahan, Kades Situban Makmur: Kami Sudah Menikah Secara Agama
Kisruh Pembagian Beras Reguler, Emak-emak Warga Biskang Geruduk Kantor Bupati Aceh ‎
Warga Krisis Air, Wabup Aceh Singkil Dorong Aktifkan Kembali PDAM Suka Makmur
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:01 WITA

Teras Pemuda Leuser Dan IPMAT Banda Aceh Gelar Kampanye Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:50 WITA

Masyarakat Aceh Tengah Gayo Lues Soroti PT. JMI Terkait Usulan PBPH Getah Pinus, Minta Akses Legal untuk Berusaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:58 WITA

Kunjungi Korban Kebakaran Yang Hasuskan 84 Rumah Di Pardede, Wali Kota Pastikan Penangan Korban Dan Bantuan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:50 WITA

Danau Laut Tawar Telan Korban, Bocah Wanita 9 Tahun Tewas Tenggelam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:36 WITA

Pelapor Dugaan Pelanggaran UU ITE Desak Polresta Banda Aceh Tindaklanjuti Laporan

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA