Kejari Aceh Singkil Terima Berkas P21 dari Polda Aceh, Tokoh Masyarakat YM Ditahan, Dukungan Publik Mengalir

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menerima berkas perkara tahap II (P21) dari Penyidik Polda Aceh terhadap tersangka berinisial YM, seorang tokoh masyarakat yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak rakyat terkait tanah di Aceh Singkil.

‎Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, membenarkan pelimpahan berkas perkara sekaligus penahanan terhadap YM.

‎ “Benar, kami telah menerima berkas tahap II dari Penyidik Polda Aceh dan sekaligus melakukan penahanan terhadap YM,” ujar Junaidi, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam keterangan resmi melalui akun media sosial Kejari Aceh Singkil, YM diduga terlibat dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan. Ia disangkakan melanggar yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP

READ  Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

‎Meski demikian, penahanan YM mendapat sorotan publik. Sejumlah masyarakat menilai YM merupakan sosok yang ramah, berani, dan konsisten membela kepentingan rakyat.

‎‎Salah seorang netizen, Cak Dhien Berutu, menulis bahwa YM kerap memperjuangkan hak masyarakat, termasuk melawan pihak-pihak yang dianggap menguasai tanah rakyat tanpa hak.

‎‎“Beliau selalu tersenyum dengan siapapun, keramahan dan keberaniannya melawan kezaliman di tanah kelahirannya adalah wujud kecintaan terhadap Aceh Singkil. YM juga konsisten melakukan upaya hukum terhadap pihak yang menguasai tanah rakyat, termasuk melawan PT Delima Makmur yang diduga menyerobot hampir 3.000 hektar lahan,” tulisnya.

‎Cak Dhien juga menilai aparat penegak hukum (APH) lebih tegas terhadap rakyat kecil, namun terkesan lemah menghadapi perusahaan besar.

READ  SUV Terbaru 2025: Deretan Mobil Gagah dengan Teknologi Terkini

‎“APH tampak lincah terhadap rakyat yang menegakkan kebenaran, namun lumpuh menghadapi perusahaan besar pelanggar aturan. Kini, putra terbaik Aceh Singkil tersebut justru dibungkam dengan penahanan,” tambahnya.

‎Dukungan terhadap YM terus mengalir di media sosial, dengan warganet menyertakan berbagai tagar solidaritas, di antaranya #SemangatOgekku dan #NabiYusufPenjaraKarenaKebenaran. (**)

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar
Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah
Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda : Kebijakan Penataan Lingkungan Sekolah Dan Penerapan Disiplin Kerja Demi Kemajuan Lembaga
Teras Pemuda Leuser Dan IPMAT Banda Aceh Gelar Kampanye Lingkungan
Masyarakat Aceh Tengah Gayo Lues Soroti PT. JMI Terkait Usulan PBPH Getah Pinus, Minta Akses Legal untuk Berusaha
Kunjungi Korban Kebakaran Yang Hasuskan 84 Rumah Di Pardede, Wali Kota Pastikan Penangan Korban Dan Bantuan
Danau Laut Tawar Telan Korban, Bocah Wanita 9 Tahun Tewas Tenggelam
Pelapor Dugaan Pelanggaran UU ITE Desak Polresta Banda Aceh Tindaklanjuti Laporan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

Selasa, 1 September 2026 - 11:13 WITA

Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:34 WITA

Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda : Kebijakan Penataan Lingkungan Sekolah Dan Penerapan Disiplin Kerja Demi Kemajuan Lembaga

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:01 WITA

Teras Pemuda Leuser Dan IPMAT Banda Aceh Gelar Kampanye Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:50 WITA

Masyarakat Aceh Tengah Gayo Lues Soroti PT. JMI Terkait Usulan PBPH Getah Pinus, Minta Akses Legal untuk Berusaha

Berita Terbaru