Newsline.id, Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menerima berkas perkara tahap II (P21) dari Penyidik Polda Aceh terhadap tersangka berinisial YM, seorang tokoh masyarakat yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak rakyat terkait tanah di Aceh Singkil.
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, membenarkan pelimpahan berkas perkara sekaligus penahanan terhadap YM.
“Benar, kami telah menerima berkas tahap II dari Penyidik Polda Aceh dan sekaligus melakukan penahanan terhadap YM,” ujar Junaidi, Jumat (12/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan resmi melalui akun media sosial Kejari Aceh Singkil, YM diduga terlibat dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan. Ia disangkakan melanggar yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP
Meski demikian, penahanan YM mendapat sorotan publik. Sejumlah masyarakat menilai YM merupakan sosok yang ramah, berani, dan konsisten membela kepentingan rakyat.
Salah seorang netizen, Cak Dhien Berutu, menulis bahwa YM kerap memperjuangkan hak masyarakat, termasuk melawan pihak-pihak yang dianggap menguasai tanah rakyat tanpa hak.
“Beliau selalu tersenyum dengan siapapun, keramahan dan keberaniannya melawan kezaliman di tanah kelahirannya adalah wujud kecintaan terhadap Aceh Singkil. YM juga konsisten melakukan upaya hukum terhadap pihak yang menguasai tanah rakyat, termasuk melawan PT Delima Makmur yang diduga menyerobot hampir 3.000 hektar lahan,” tulisnya.
Cak Dhien juga menilai aparat penegak hukum (APH) lebih tegas terhadap rakyat kecil, namun terkesan lemah menghadapi perusahaan besar.
“APH tampak lincah terhadap rakyat yang menegakkan kebenaran, namun lumpuh menghadapi perusahaan besar pelanggar aturan. Kini, putra terbaik Aceh Singkil tersebut justru dibungkam dengan penahanan,” tambahnya.
Dukungan terhadap YM terus mengalir di media sosial, dengan warganet menyertakan berbagai tagar solidaritas, di antaranya #SemangatOgekku dan #NabiYusufPenjaraKarenaKebenaran. (**)








