Aceh Singkil — Newsline.id, Kepala Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Irwansyah Putra Sambo, akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya melakukan perzinahan dan menghamili seorang perempuan berusia 20 tahun di luar nikah.
Irwansyah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan perempuan itu telah diikat melalui pernikahan yang sah secara agama yang dilangsungkan di Kota Subulussalam.
“Kabar yang menyebut saya menghamili anak gadis di luar nikah itu tidak benar. Kami sudah menikah secara agama di Subulussalam,” kata Irwansyah saat memberikan keterangan, Selasa (10/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pernikahan tersebut juga didukung sejumlah bukti. Salah satunya berupa dokumentasi video yang merekam prosesi akad nikah yang dilangsungkan di Subulussalam.
Selain itu, Irwansyah juga menunjukkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa perempuan tersebut telah memeluk agama Islam sebelum pernikahan berlangsung.
Ia menyebut perempuan itu sebelumnya beragama nonmuslim dan telah menjadi mualaf.
Irwansyah juga menyinggung laporan yang sempat dilayangkan oleh orang tua pihak perempuan ke Polres Aceh Singkil. Namun, menurutnya, persoalan tersebut kini telah diselesaikan secara damai.
Ia mengatakan laporan tersebut telah dicabut setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi pihak kepolisian.
“Semua bukti bisa saya pertanggungjawabkan. Masalah dengan pihak keluarga juga sudah selesai secara damai melalui restorative justice,” ujarnya.








