ACEH TENGAH/GAYO LUES I Newsline.id – Usulan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk komoditas getah pinus oleh PT Jaya Media Internusa menuai sorotan dari masyarakat di wilayah dataran tinggi Aceh.
Pasalnya, warga mengaku belum memperoleh informasi yang memadai terkait rencana pemanfaatan kawasan hutan tersebut, meskipun cakupan areal yang diusulkan tergolong luas.
Berdasarkan data yang dihimpun, total luasan yang diajukan mencapai sekitar 11.138 hektar, tersebar di dua kabupaten. Di Kabupaten Aceh Tengah seluas ±4.424 hektar di Kecamatan Linge, sementara di Kabupaten Gayo Lues mencakup ±6.714 hektar yang meliputi Kecamatan Rikit Gaib, Dabun Gelang, dan Pining.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah tokoh masyarakat menyebutkan bahwa kawasan tersebut selama ini merupakan bagian dari ruang hidup warga. Aktivitas penyadapan getah pinus bahkan telah berlangsung lama sebagai sumber penghidupan, meski sebagian besar masih berjalan tanpa akses legal yang jelas.
“Kami sudah lama menggantungkan hidup dari getah pinus. Sampai hari ini pun masyarakat masih berusaha mencari nafkah dari getah. Namun kami juga ingin diberikan kesempatan untuk berusaha secara sah di wilayah desa kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Di saat warga berharap mendapatkan legalitas dalam mengelola sumber daya di wilayahnya, justru muncul usulan PBPH dalam skala besar oleh pihak perusahaan.
“Gubernur Aceh melalui pihak terkait harus menolak pengajuan izin yang diajukan pihak PT JMI dan segera mengembalikan pengelolaan getah pinus kepada masyarakat, masyarakat saat ini sudah sangat menderita, lahan pekerjaan tidak ada, lahan pertanian semakin sempit, harga komoditi pertanian rendah, modal bertani mahal, jadi kenapa pemerintah tidak menyerahkan pengelolaan getah pinus kepada masyarakat supaya masyarakat dapat menghidupi keluarganya,” ujar salah seorang pengusaha getah lokal, Fauzi (53 th), Rabu, (06/05/26).
Fauzi dengan tegas meminta kepada Gubernur Aceh dan pihak terkait agar menolak pengajuan izin yang diajukan oleh PT JMI tersebut, karena menurut Fauzi, disamping jika izin tersebut diterbitkan apa lagi dalam sekala besar, maka inkam pendapatan masyarakat kawasan sekitar pinus akan mati total, sehingga akan berdampak pada timbulnya perlakuan negstif dari masyarakat yang muncul akibat dampak dari tidak adanya lahan mata pencarian mereka untuk menghidupi keluarganya.
Pengamat menilai, proses pemberian izin harus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta verifikasi lapangan guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.
“Harus ada ruang yang adil bagi masyarakat lokal yang sudah lebih dulu menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut. Pemberian izin skala besar tanpa mempertimbangkan kondisi sosial berpotensi memicu konflik,” ujarnya.
Masyarakat pun berharap pemerintah dapat segera melakukan sosialisasi terbuka kepada warga terdampak, memberikan prioritas akses legal bagi masyarakat lokal, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan yang merugikan mereka.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil getah pinus.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby








