Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta I Newsline.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, meminta pemerintah dan masyarakat menghentikan kebiasaan menyamaratakan seluruh aktivitas tambang tanpa izin sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, penyamaan istilah tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi mengorbankan ribuan penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.

Gatot menegaskan, masih banyak masyarakat yang menambang secara turun-temurun di daerahnya sendiri, namun belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan karena sengaja melanggar hukum, melainkan karena wilayah mereka belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau minimnya sosialisasi mengenai proses perizinan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari nafkah disamakan dengan pelaku tambang ilegal yang didanai pemodal besar. Keduanya berbeda baik dari sisi pelaku, tujuan, maupun cara penanganannya,” tegas Gatot dalam keterangan resminya yang diterima Newsline.id, Senin, (27/07/26).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut APRI, istilah PETI selama ini sering digunakan secara umum sehingga memunculkan stigma bahwa seluruh penambang tanpa izin adalah pelaku kejahatan. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara beserta perubahannya justru mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional yang sah sepanjang memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

READ  HGU Socfindo Habis, Mahasiswa dan Warga Aceh Singkil Kembali Gelar Aksi

Dalam pandangan APRI, persoalan utama yang dihadapi masyarakat bukan semata soal izin, melainkan belum tersedianya jalur legal yang dapat diakses. Sebab, masyarakat baru dapat mengajukan IPR setelah pemerintah menetapkan WPR di daerahnya.

Di sinilah, menurut Gatot, letak persoalan yang sering luput dari perhatian publik. Ketika WPR belum tersedia, masyarakat praktis tidak memiliki ruang untuk memperoleh legalitas, tetapi di sisi lain mereka tetap menghadapi ancaman pidana karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin.

*Penegakan Hukum Harus Manyasar Cukong Tambang, Bukan Penambang Rakyat*

APRI menjelaskan perbedaan antara pertambangan rakyat dan PETI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut karakter pelaku dan tujuan aktivitas pertambangan.

Penambang rakyat umumnya merupakan masyarakat lokal yang bekerja dalam skala kecil menggunakan alat sederhana untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Sebaliknya, PETI lebih identik dengan aktivitas pertambangan yang dibiayai cukong atau sindikat, menggunakan alat berat seperti excavator, mengejar keuntungan dalam jumlah besar besar, serta sering beroperasi di luar ketentuan tata ruang maupun kawasan yang diperbolehkan.

READ  Kakak Ipar Bejat di Gunung Meriah Cabuli Adik Ipar yang Baru Lulus SMA, Polisi Bertindak Cepat

Karena itu, Gatot menilai pendekatan hukum terhadap kedua kelompok tersebut tidak seharusnya disamakan.

Terhadap PETI yang melibatkan pemodal besar atau cukong, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas karena aktivitas tersebut umumnya menimbulkan kerusakan lingkungan, mengabaikan keselamatan kerja, hingga merugikan negara.

Sebaliknya, terhadap masyarakat lokal yang menambang demi bertahan hidup, pendekatan pembinaan dinilai jauh lebih tepat. Negara perlu mempercepat penetapan WPR, mempermudah penerbitan IPR, memberikan pelatihan keselamatan kerja, serta mengenalkan teknologi pengolahan mineral yang lebih ramah lingkungan.

Pandangan tersebut, menurut APRI, bukan bertujuan melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan hukum diterapkan secara adil dan proporsional.

Berbagai forum diskusi nasional yang melibatkan pemerintah, akademisi, hingga lembaga negara selama satu dekade terakhir juga telah mendorong perubahan paradigma dari criminalization menuju formalization. Artinya, masyarakat lokal lebih dahulu diberi kesempatan memperoleh legalitas dan pembinaan, sedangkan pidana menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium.

READ  Tingkatkan Kemampuan Personel Dalam Pengamanan dan Pengendalian Massa, Kapolres Aceh Tengah Pantau Latihan Anggota

APRI juga mengungkapkan bahwa berbagai kajian menunjukkan sebagian besar penambang tradisional belum memiliki IPR bukan karena menolak aturan, melainkan karena keterlambatan penetapan WPR serta minimnya informasi mengenai prosedur perizinan. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar reformasi tata kelola pertambangan rakyat tidak berhenti pada regulasi semata, tetapi benar-benar hadir di lapangan.

Bagi Gatot, membedakan penambang rakyat dengan PETI bukan sekadar persoalan istilah. Lebih dari itu, perbedaan tersebut menentukan arah kebijakan negara, apakah akan mengedepankan pemberdayaan masyarakat kecil atau justru memperluas kriminalisasi terhadap warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Negara harus mampu membedakan siapa yang mencari nafkah dan siapa yang mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan besar. Di situlah letak keadilan dalam tata kelola pertambangan rakyat,” tegasnya.

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar
Komit Berdayakan Masyarakat Sekitar. PT PIM Luncurkan Program Tanam Mangga
Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan
Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah
Mutasi Mabes Polri, Sejumlah PJU Polda Aceh Dan Kapolres Dirotasi
Kasus Kekerasan Anak Yang Sempat Viral, Polres Bener Meriah Tetapkan 2 Pelajar Sebagai Tersangka
Terpilih Kembali Nahkodai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi Pastikan 2029 Bupati Dari Golkar Dan Tambah Kursi DPRK
Didampingi Dua Anggota DPRK, Adriadi Sah Daftar Sebagai Bacalon Ketua Golkar Aceh Tamiang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

Kamis, 3 September 2026 - 17:14 WITA

Komit Berdayakan Masyarakat Sekitar. PT PIM Luncurkan Program Tanam Mangga

Kamis, 3 September 2026 - 10:05 WITA

Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan

Selasa, 1 September 2026 - 11:13 WITA

Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah PJU Polda Aceh Dan Kapolres Dirotasi

Berita Terbaru