Kakak Ipar Bejat di Gunung Meriah Cabuli Adik Ipar yang Baru Lulus SMA, Polisi Bertindak Cepat

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Seorang pemuda berinisial A (30), warga Desa Seping, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, diringkus polisi setelah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap adik iparnya sendiri, FT (18), yang baru saja menamatkan pendidikan SMA.

Peristiwa tak bermoral itu terjadi pada 4 Oktober 2025 di rumah korban. Saat korban sedang tertidur di dalam kamar tanpa pintu, tersangka diam-diam masuk dan melakukan aksi tidak senonoh.

“Tersangka mencium kening dan mulut korban. Korban terbangun dan mendapati tersangka berada di atas tubuhnya,” ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tak berhenti di situ, tersangka bahkan membujuk korban agar mau berbuat yang lebih jauh dengan iming-iming uang Rp50 ribu dan meminta korban tidak melaporkan kejadian itu. Namun, dengan keberanian, korban langsung menyampaikan kepada orang tuanya.

READ  Dana Rp 85 Juta Jadi Sorotan, Kades Sebatang Bakal Dipanggil Camat

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Singkil. Tersangka yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap pada 15 Oktober 2025 di desa yang sama.
Polisi menyita barang bukti berupa baju gamis yang dikenakan korban saat kejadian.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat Pasal 46 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 45 bulan penjara.

‎AKBP Joko menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pelecehan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan terdekat korban.

‎ “Ini perbuatan keji. Pelaku memanfaatkan situasi keluarga untuk melukai korban. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual,” tegas Kapolres.

Tersangka A turut dihadirkan dengan wajah tertunduk dalam konferensi pers tersebut.

READ  Ekspedisi Sungai Singkil 2025 Resmi Dimulai, Wabup Hamzah: Langkah Penting Lestarikan Tradisi

‎Kasus ini kembali menjadi alarm bahwa keamanan anak perempuan di rumah belum sepenuhnya terjamin. Lingkungan terdekat justru sering menjadi tempat rentan terjadinya kekerasan seksual.

‎Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual, sekecil apa pun bentuknya. (**)

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA