Newsline.id, Aceh Singkil – Bupati Aceh Singkil, Safriyadi Oyon, diminta segera memanggil Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab, terkait dugaan penguasaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama sebesar Rp85 juta.
Desakan itu disampaikan warga Desa Sebatang, M. Yunus, kepada sejumlah wartawan, Senin (9/9/2025).
“Kami mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sebatang terkait dugaan penguasaan dana BUMDes sebesar Rp85 juta. Tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan semangat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dana BUMDes semestinya dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan dikuasai sepihak oleh kepala desa. Jika benar terjadi, hal itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Bupati Aceh Singkil harus bertindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat. Dana desa harus kembali pada tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan warga,” tegas Yunus.
Sebelumnya, Kepala Desa Sebatang, Rajab, diduga menguasai dana ketahanan pangan senilai Rp85 juta yang seharusnya dikelola BUMDes Bangkit Bersama. Dana tersebut disebut-sebut dialihkan untuk kepentingan pribadi dengan dalih pembangunan kandang ayam.
Dugaan itu semakin menguat setelah muncul bukti kuitansi pengeluaran dana dari bendahara BUMDes Bangkit Bersama yang ditandatangani langsung oleh Rajab pada 27 Agustus 2025. Padahal, BUMDes telah merencanakan program budidaya ayam petelur guna mendukung ketahanan pangan desa.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menanti langkah tegas Bupati Aceh Singkil agar pengelolaan dana desa berjalan transparan serta benar-benar berpihak kepada rakyat.(**)








