Newsline.id, Aceh Singkil – Malam Minggu berubah kelabu bagi sebuah tempat karaoke di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Pada Sabtu malam, 8 November 2025, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP & WH) Aceh Singkil menggerebek lokasi hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan qanun syariat.
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang dinilai meresahkan warga.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol-PP dan WH Aceh Singkil, Afrijal, SE, berhasil mengungkap praktik ilegal penyediaan pemandu lagu di tempat karaoke tersebut. Dari hasil penggerebekan, enam wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau leidis ditemukan di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lima di antaranya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan satu orang lainnya dari Sibolga, Tapanuli Tengah,” ujar Kabid WH Satpol-PP dan WH Aceh Singkil, Julkarnain, SE, Minggu (9/11/2025).
Para wanita tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol-PP dan WH untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas kemudian memberikan pembinaan dan peringatan keras agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam dan norma sosial masyarakat Aceh.
Sementara itu, tempat karaoke yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, langsung disegel sementara oleh petugas karena terbukti melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Julkarnain menjelaskan, pemilik tempat karaoke telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh peraturan daerah. Dalam surat tersebut, pemilik berjanji tidak akan lagi menyediakan wanita penghibur dan siap menerima sanksi penutupan permanen apabila mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami berharap razia ini menjadi peringatan keras sekaligus pembinaan bagi seluruh pelaku usaha hiburan di Aceh Singkil,” tegas Julkarnain. “Bisnis hiburan harus berjalan sesuai koridor qanun dan norma-norma syariat Islam yang berlaku di Tanah Serambi Mekkah ini.”
Ia juga menambahkan, agar penegakan qanun berjalan efektif dan berkelanjutan, diperlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat anggaran operasional Satpol-PP dan WH.
Razia ini, kata Julkarnain, bukan sekadar tindakan sesaat, tetapi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menjaga ketertiban umum, menegakkan syariat Islam, dan menekan segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tenteram, dan religius.(**)








