Satpol-PP dan WH Aceh Singkil Gerebek Tempat Karaoke di Gunung Meriah, Enam Pemandu Lagu Diamankan

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Malam Minggu berubah kelabu bagi sebuah tempat karaoke di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Pada Sabtu malam, 8 November 2025, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP & WH) Aceh Singkil menggerebek lokasi hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan qanun syariat.

‎‎Razia tersebut merupakan bagian dari upaya tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang dinilai meresahkan warga.

‎Operasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol-PP dan WH Aceh Singkil, Afrijal, SE, berhasil mengungkap praktik ilegal penyediaan pemandu lagu di tempat karaoke tersebut. Dari hasil penggerebekan, enam wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau leidis ditemukan di lokasi.

‎‎“Lima di antaranya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan satu orang lainnya dari Sibolga, Tapanuli Tengah,” ujar Kabid WH Satpol-PP dan WH Aceh Singkil, Julkarnain, SE, Minggu (9/11/2025).

‎‎Para wanita tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol-PP dan WH untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas kemudian memberikan pembinaan dan peringatan keras agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam dan norma sosial masyarakat Aceh.

‎‎Sementara itu, tempat karaoke yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, langsung disegel sementara oleh petugas karena terbukti melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

‎Julkarnain menjelaskan, pemilik tempat karaoke telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh peraturan daerah. Dalam surat tersebut, pemilik berjanji tidak akan lagi menyediakan wanita penghibur dan siap menerima sanksi penutupan permanen apabila mengulangi pelanggaran serupa.

READ  Hasil Voting Permalukan AS-Israel, Delegasi Palestina Melenggang Bebas di Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa

‎ “Kami berharap razia ini menjadi peringatan keras sekaligus pembinaan bagi seluruh pelaku usaha hiburan di Aceh Singkil,” tegas Julkarnain. “Bisnis hiburan harus berjalan sesuai koridor qanun dan norma-norma syariat Islam yang berlaku di Tanah Serambi Mekkah ini.”

‎‎Ia juga menambahkan, agar penegakan qanun berjalan efektif dan berkelanjutan, diperlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat anggaran operasional Satpol-PP dan WH.

‎‎Razia ini, kata Julkarnain, bukan sekadar tindakan sesaat, tetapi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menjaga ketertiban umum, menegakkan syariat Islam, dan menekan segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tenteram, dan religius.(**)

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Telak Sisihkan Dua Rival, Sah Syahril Jadi Ketua PUK SPPP-SPSI Socfindo Sei Liput
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA