PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Newsline.id — Pemerintah Aceh diminta tidak menututp mata terkait dugaan masih beroperasinya PT Ensem Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) di Aceh Singkil, setelah izin perusahaan tersebut dicabut menuai sorotan keras dari kalangan pemuda dan mahasiswa.

Kritik tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Mullyadi Manik, Senin, (25/05/26).

Mulyadi menilai sikap lamban pemerintah dalam menindak perusahaan yang izinnya telah dicabut menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap masyarakat Aceh Singkil. Atas realita tersebut, pihaknya menggelar aksi pemasangan spanduk sebagai bentuk keritikan atas sikap Pemerintah Aceh yang dianggap menutup mata dalam menangani masalah ini.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi yang lakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari Kantor Gubernur Aceh, Kantor DPRA, Flyover Jelingke, hingga Flyover Masjid Oman ini merupakan bentuk kekecewaan pemuda dan mahasiswa terhadap Pemerintah Aceh,” ujar Mulyadi.

READ  Kolaborasi Islamic Relief Indonesia Dan Baitul Mal Kota Lhokseumawe Salurkan 28 Ekor Sapi Kurban Untuk Warga

Ia menyebut aksi tersebut menjadi pemantik gerakan lanjutan. Sebelumnya, HIMAPAS berencana menggelar demonstrasi, namun agenda itu ditunda karena sejumlah pemangku kebijakan disebut sedang berada di luar daerah.

“Ini bentuk kekecewaan kami sebagai pemuda dan mahasiswa. PT Ensem Lestari sudah dikenai sanksi pencabutan, tetapi sampai hari ini kami menduga perusahaan itu masih tetap beroperasi,” ujar Mullyadi.

Dalam amar keputusan, terang Mulyadi, pencabutan Sertifikat Standar PT Ensem Lestari, pelaku usaha yang dikenai sanksi wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, apabila perusahaan masih menjalankan aktivitas, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan pemerintah.

Ia menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Baginya, dugaan aktivitas perusahaan setelah pencabutan izin adalah tamparan terhadap wibawa hukum di Aceh.

READ  Idul Adha, PT Perta Arun Gas Sembelih 18 Ekor Sapi Dan 15 Ekor Kambing Untuk Warga

“Kalau izin sudah dicabut, tetapi perusahaan masih bisa berjalan, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang membiarkan? Siapa yang melindungi?” tegasnya.

Sebagai mahasiswa, Mulyadi menilai Pemerintah Aceh tidak boleh hanya tegas dalam dokumen, tetapi lemah dalam tindakan. Ia mendesak pemerintah segera turun ke lapangan, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan, serta memastikan tidak ada pihak yang bermain di balik persoalan tersebut.

Menurutnya, Aceh Singkil tidak boleh terus menjadi ruang nyaman bagi kepentingan oligarki. Tanah, lingkungan, dan hak masyarakat harus dilindungi dari praktik usaha yang diduga mengabaikan aturan.

“Kami menduga Pemerintah Aceh abai terhadap Aceh Singkil. Jangan biarkan oligarki bersarang di Bumi Syekh Abdurrauf Tanoh Metuah. Ini menyangkut harga diri rakyat dan wibawa hukum,” katanya.

READ  Wamenkomdigi Terima Audiensi Wali Kota Lhokseumawe, Ini Pembahasannya

HIMAPAS juga mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, DPMPTSP Aceh, DLHK Aceh, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata. Mereka meminta pemerintah tidak sekadar mengeluarkan surat keputusan, tetapi juga memastikan keputusan tersebut berjalan di lapangan.

Mullyadi menegaskan, hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada perusahaan besar. Jika negara tidak hadir, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.

“Kami mengajak pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Aceh Singkil untuk tidak diam. Tanah kita tidak boleh menjadi tempat berlindung oligarki yang merasa kebal hukum. Jika pemerintah terus membisu, maka gerakan rakyat akan semakin besar,” pungkas Mulyadi.

Penulis : M Farid S

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:08 WITA

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA