Jakarta I Newsline.id – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, mengutus Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Staf Khusus Gubernur, T. Irsyadi, untuk memenuhi undangan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jum’at, (24/07/26).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, rombongan diterima oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.
Menurut, Ketua BRA, Jamaluddin, agenda tersebut difokuskan pada pembahasan sejumlah isu strategis terkait keberlanjutan perdamaian Aceh pasca penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah implementasi butir MoU Helsinki poin 3.2.5, yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol), narapidana politik (napol), masyarakat korban konflik, serta korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu ,” terang Jamaluddin.
Pembahasan tersebut, lanjut Jamal, dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen pemerintah terhadap proses perdamaian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
“Selain itu, pertemuan juga menjadi ruang koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam mendorong penyelesaian berbagai agenda yang masih menjadi amanat MoU Helsinki,” ungkapnya.
Kehadiran Wakil Gubernur Aceh bersama Ketua BRA dan Staf Khusus Gubernur menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mengawal implementasi kesepakatan damai secara menyeluruh, khususnya menyangkut pemenuhan hak-hak para pihak yang terdampak konflik.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby










