Aceh Tengah I Newsline.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 62 Kg dan sekaligus mengamankan 2 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredsran narkoba antar kabupaten. Penangkapan dua tersangka beserta barang bukti ini dilakukan dalam kegiatan operasi, Selasa, (19/05) malam.
Berdasarkan data yang diterima, kedua pelaku masing-masing berinisial MD (36), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, dan MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Keduanya diamankan di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 20.05 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tengah setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti puluhan kilogram ganja yang telah dikemas dalam sejumlah bal plastik.
“Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total mencapai 62 kilogram,” ujar Taufiq, Kamis (21/05/26).
Selain barang bukti ganja, lanjut Taufiq, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, di antaranya kendaraan, telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan ganja antar kabupaten. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal barang dan tujuan pengiriman,” lanjutnya.
Usai diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk kepentingan pemeriksaan.
Lebih lanjut Kapolres Aceh Tengah menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup Taufiq.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby
Sumber Berita: https://Polres%20Aceh%20Tengah%20










