Warga Patok Lahan Socfindo, Ingatkan Perusahaan Taat Hukum untuk Hindari Gesekan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematokan Lahan PT Socfindo oleh warga  Danguran dusun III Desa Kuta Karangan di blok 7

Pematokan Lahan PT Socfindo oleh warga Danguran dusun III Desa Kuta Karangan di blok 7

Newsline.id, Aceh Singkil – Warga Dusun III Dangguran, Desa Kutakerangan, Kecamatan Simpang Kanan, mematok lahan yang selama ini dikuasai PT Socfindo. Langkah itu dipicu berakhirnya masa izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2023‎.

Perwakilan warga, Tigor Padang, menegaskan pematokan dilakukan sebagai penanda agar tidak ada lagi aktivitas, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat, sampai ada kejelasan dari pemerintah.

‎‎“Kami sudah taat hukum, tapi perusahaan tidak. Mereka belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tigor menuturkan, dalam aturan HGU, perusahaan wajib mengalokasikan lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Namun hingga kini, kewajiban itu belum dijalankan PT Socfindo.

READ  LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Buka Platform Pengaduan Perselingkuhan ASN dan PPPK

‎Dalam aksi tersebut, warga memasang 63 patok di Blok 7 dan berencana melanjutkan pematokan pada hari berikutnya karena keterbatasan waktu. Patok-patok itu nantinya akan dibagikan kepada sekitar 200 kepala keluarga di Dusun III Kutakerangan.

‎“Karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban memberikan plasma, kami melakukan pematokan sebagai tanda agar segera direalisasikan. Kami juga menuntut perusahaan menyalurkan CSR bagi masyarakat,” tegasnya.

‎Warga menekankan bahwa pematokan ini dilakukan untuk mengingatkan perusahaan agar taat hukum dan mencegah terjadinya gesekan di lapangan. Mereka meminta PT Socfindo menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut hingga ada keputusan resmi. (***)

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA