Warga Patok Lahan Socfindo, Ingatkan Perusahaan Taat Hukum untuk Hindari Gesekan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematokan Lahan PT Socfindo oleh warga  Danguran dusun III Desa Kuta Karangan di blok 7

Pematokan Lahan PT Socfindo oleh warga Danguran dusun III Desa Kuta Karangan di blok 7

Newsline.id, Aceh Singkil – Warga Dusun III Dangguran, Desa Kutakerangan, Kecamatan Simpang Kanan, mematok lahan yang selama ini dikuasai PT Socfindo. Langkah itu dipicu berakhirnya masa izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2023‎.

Perwakilan warga, Tigor Padang, menegaskan pematokan dilakukan sebagai penanda agar tidak ada lagi aktivitas, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat, sampai ada kejelasan dari pemerintah.

‎‎“Kami sudah taat hukum, tapi perusahaan tidak. Mereka belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tigor menuturkan, dalam aturan HGU, perusahaan wajib mengalokasikan lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Namun hingga kini, kewajiban itu belum dijalankan PT Socfindo.

READ  Wagub Aceh Fadhlullah Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025

‎Dalam aksi tersebut, warga memasang 63 patok di Blok 7 dan berencana melanjutkan pematokan pada hari berikutnya karena keterbatasan waktu. Patok-patok itu nantinya akan dibagikan kepada sekitar 200 kepala keluarga di Dusun III Kutakerangan.

‎“Karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban memberikan plasma, kami melakukan pematokan sebagai tanda agar segera direalisasikan. Kami juga menuntut perusahaan menyalurkan CSR bagi masyarakat,” tegasnya.

‎Warga menekankan bahwa pematokan ini dilakukan untuk mengingatkan perusahaan agar taat hukum dan mencegah terjadinya gesekan di lapangan. Mereka meminta PT Socfindo menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut hingga ada keputusan resmi. (***)

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar
Kasus Kekerasan Anak Yang Sempat Viral, Polres Bener Meriah Tetapkan 2 Pelajar Sebagai Tersangka
2 Maling Kabel PLN Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah
Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda : Kebijakan Penataan Lingkungan Sekolah Dan Penerapan Disiplin Kerja Demi Kemajuan Lembaga
Ketua PETA Bener Meriah Pastikan Masyarakat Tengah dan Tenggara Aceh Tetap Bersatu Menjaga NKRI
Gaung Tolak Tambang Di Aceh Selatan Membara,3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang SamaduaTolak IUP PT MMS
Polres Aceh Tengah Ringkus 10 Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Se Aceh
Aparat Polres Bener Meriah Ciduk Pemuda Pemilik 29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:22 WITA

2 Maling Kabel PLN Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:34 WITA

Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda : Kebijakan Penataan Lingkungan Sekolah Dan Penerapan Disiplin Kerja Demi Kemajuan Lembaga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:08 WITA

Ketua PETA Bener Meriah Pastikan Masyarakat Tengah dan Tenggara Aceh Tetap Bersatu Menjaga NKRI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Gaung Tolak Tambang Di Aceh Selatan Membara,3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang SamaduaTolak IUP PT MMS

Berita Terbaru