Warga Patok Lahan Socfindo, Ingatkan Perusahaan Taat Hukum untuk Hindari Gesekan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematokan Lahan PT Socfindo oleh warga  Danguran dusun III Desa Kuta Karangan di blok 7

Pematokan Lahan PT Socfindo oleh warga Danguran dusun III Desa Kuta Karangan di blok 7

Newsline.id, Aceh Singkil – Warga Dusun III Dangguran, Desa Kutakerangan, Kecamatan Simpang Kanan, mematok lahan yang selama ini dikuasai PT Socfindo. Langkah itu dipicu berakhirnya masa izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2023‎.

Perwakilan warga, Tigor Padang, menegaskan pematokan dilakukan sebagai penanda agar tidak ada lagi aktivitas, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat, sampai ada kejelasan dari pemerintah.

‎‎“Kami sudah taat hukum, tapi perusahaan tidak. Mereka belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tigor menuturkan, dalam aturan HGU, perusahaan wajib mengalokasikan lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Namun hingga kini, kewajiban itu belum dijalankan PT Socfindo.

READ  Balai Pelaksana Jalan Dan Jembatan Stop Pekerjaan Tajuk Enang-Enang, Gilang Kentawar : Dasar Muka Tebal 8 Bulan Bencana Anda Kemana Aja

‎Dalam aksi tersebut, warga memasang 63 patok di Blok 7 dan berencana melanjutkan pematokan pada hari berikutnya karena keterbatasan waktu. Patok-patok itu nantinya akan dibagikan kepada sekitar 200 kepala keluarga di Dusun III Kutakerangan.

‎“Karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban memberikan plasma, kami melakukan pematokan sebagai tanda agar segera direalisasikan. Kami juga menuntut perusahaan menyalurkan CSR bagi masyarakat,” tegasnya.

‎Warga menekankan bahwa pematokan ini dilakukan untuk mengingatkan perusahaan agar taat hukum dan mencegah terjadinya gesekan di lapangan. Mereka meminta PT Socfindo menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut hingga ada keputusan resmi. (***)

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Telak Sisihkan Dua Rival, Sah Syahril Jadi Ketua PUK SPPP-SPSI Socfindo Sei Liput
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA