Newsline.id, Aceh Singkil – Warga Dusun III Dangguran, Desa Kutakerangan, Kecamatan Simpang Kanan, mematok lahan yang selama ini dikuasai PT Socfindo. Langkah itu dipicu berakhirnya masa izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2023.
Perwakilan warga, Tigor Padang, menegaskan pematokan dilakukan sebagai penanda agar tidak ada lagi aktivitas, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat, sampai ada kejelasan dari pemerintah.
“Kami sudah taat hukum, tapi perusahaan tidak. Mereka belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tigor menuturkan, dalam aturan HGU, perusahaan wajib mengalokasikan lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Namun hingga kini, kewajiban itu belum dijalankan PT Socfindo.
Dalam aksi tersebut, warga memasang 63 patok di Blok 7 dan berencana melanjutkan pematokan pada hari berikutnya karena keterbatasan waktu. Patok-patok itu nantinya akan dibagikan kepada sekitar 200 kepala keluarga di Dusun III Kutakerangan.
“Karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban memberikan plasma, kami melakukan pematokan sebagai tanda agar segera direalisasikan. Kami juga menuntut perusahaan menyalurkan CSR bagi masyarakat,” tegasnya.
Warga menekankan bahwa pematokan ini dilakukan untuk mengingatkan perusahaan agar taat hukum dan mencegah terjadinya gesekan di lapangan. Mereka meminta PT Socfindo menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut hingga ada keputusan resmi. (***)








