6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | Newsline.id — Sisa endapan lumpur akibat banjir bandang yang meluluh lantakkan wilayah Aceh, Sumutera Utara dan Sumatera Barat pada November 2025 silam yang menutupi lahan persawahan milik petani di Kabupaten Aceh Tamiang mulai dibersihkan.

Kegiatan ini dilakukan melalui Program rehabilitasi sawah, sebagai upaya percepatan pemulihan lahan pertanian pascabanjir yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang juga melanda di kabupaten Aceh Tamiang saat itu.

Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Tamiang, drh. Yusbar melalui Kepala Bidang Irwan Hadi SP, mengatakan rehabilitasi sawah ini dilakukan dalam upaya memulihkan fungsi lahan pertanian dan jaringan air yang rusak terpendam lumpur agar menjadi produktif kembali.

Irwan Hadi menyebutkan, saat ini program rehabilitasi lahan persawahan pascabencana di Aceh Tamiang ditargetkan mencapai 712 hektare.

“Targetnya, pertengahan Juni pekerjaan harus selesai semuanya dengan menggunakan alat berat jenis buldoser,” ungkap Irwan, Kamis, (21/05/26).

Lanjut Irwan, proses rehabilitasi ditargetkan tuntas pada pertengahan Juni 2026, mencakup pekerjaan striping dan perapian pematang, pekerjaan program Pemerintah Pusat dimaksud merupakan kersama antara Dinas Pertanian Aceh dengan Kodam Iskandar Muda.

Ditanya tentang kemampuan target penyelesaian pekerjaan dengan keluasan 712 hektar dengan waktu yang tergolong singkat tersebut, Irwan menyatakan rasa optimis, meskipun memiliki kendala sulitnya mencari alat berat.

“Kendala utamanya sulit mencari alat berat, karena kegiatan serupa juga dilakukan disejumlah Kabupaten di Aceh yang terdampak banjir, sedangkan pekerjaan dilakukan secara serempak,” terangnya.

READ  Sidang ILO Di Jenewa Soroti Maraknya Perusahan Perkebunan Indonesia Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Irwan tidak menyangkal akan dikenakan sanksi jika perjaan tidak tuntas sesuai waktu yang ditargetkan.

“Sanksinya jelas ada, sesuai kesepakatan yang dibuat melalui MoU antara Dinas Pertanian Aceh dengan Kodam Iskandar Muda. Pemotongan anggaran jika tidak selesai target, itu ancamannya,” jelasnya.

Ditambah Irwan, untuk mendukung berbagai program tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp9.612.000.000 miliar. Dana ini digunakan untuk rehabilitasi sawah, optimalisasi lahan, sebutnya.

Kata Irwan, selain rehabilitasi, Dinas Pertanian juga menjalankan program optimalisasi lahan yang mencakup perbaikan infrastruktur pertanian, meliputi pembangunan dan perbaikan saluran air, pompanisasi, pembuatan sumur bor serta Rehab mesin pompa.

Sementara itu, untuk lokasi pengerjaannya tersebar di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Karang Baru, Bendahara dan Manyak Payed.

READ  Safriadi Oyon Tunjuk Riky Yodiska sebagai Plt Kadis DPMK Aceh Singkil

Selanjutnya, kata Irwan Hadi, selain direhab, petani juga dibantu dengan pengolahan lahan, sehingga petani dapat memanfaatkan kembali lahan Sawahnya.

Program rehabilitasi lahan sawah ini, untuk Aceh Tamiang, pihaknya bekerjasama dengan pihak Kodim 0117/Aceh Tamiang.

“Kami berharap, melalui dukungan anggaran dari Kementerian Pertanian, lahan sawah yang terdampak bencana dapat segera kembali produktif dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga dapat menjaga ekonomi ma­sya­rakat dan ketahanan pangan,” ungkapnya.

Penulis : Suparmin

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar
Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan
Mutasi Mabes Polri, Sejumlah PJU Polda Aceh Dan Kapolres Dirotasi
Kasus Kekerasan Anak Yang Sempat Viral, Polres Bener Meriah Tetapkan 2 Pelajar Sebagai Tersangka
Gaung Tolak Tambang Di Aceh Selatan Membara,3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang SamaduaTolak IUP PT MMS
Aceh Tengah Membara, Jago Merah Ludeskan 92 Ruko Di Jangong Jeget
GerPALA: Rekomendasi Bupati Bukan Sekadar Formalitas Administrasi, Harus Tunduk Pada Prinsip Hukum Dan Keterbukaan
Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

Kamis, 3 September 2026 - 10:05 WITA

Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah PJU Polda Aceh Dan Kapolres Dirotasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Gaung Tolak Tambang Di Aceh Selatan Membara,3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang SamaduaTolak IUP PT MMS

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:51 WITA

Aceh Tengah Membara, Jago Merah Ludeskan 92 Ruko Di Jangong Jeget

Berita Terbaru