Sidang ILO Di Jenewa Soroti Maraknya Perusahan Perkebunan Indonesia Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenewa | newsline.id — Isu memperkerjakan anak dibawah umur pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia ternyata menjadi pembahasan hangat ditingkat Internasional. Tema ini muncul diforum sidang International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss pada Selasa, (09/06).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI) Saadi Salim Pamungkas menyebutkan, pembahasan ini diusung dalam Komisi Dialog Sosial (CDR).

“Berbagai hal di bahas oleh masing-masing komite dalam sidang ini. Terutama dalam komisi CDR yang membahas tentang ketenaga kerjaan di seluruh dunia. Bertepatan Pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026. Berlangsung pembahasan tentang pekerja anak dan penghapusan pekerja anak” ujar Saadi kepada newsline.id melalui selulernya, Rabu (10/6/2026).

Lanjut Sa’adi, sebagaimana diketahui secara umum, khusus bagi kalangan pekerja dan pemerintah, saat ini sedang di selenggarakannya sidang ILC di Jenewa, Swiss, yang berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 12 Juni 2026,dimana banyak hal yg di bahas oleh masing masing komite dalam sidang tersebut.

“Terutama dalam sidabg komisi CDR ( Dialog sosial) membahas berbagai hal tentang ketenaga kerjaan di seluruh dunia. Bertepatan Pada hari selasa Tgl 09 Juni 2026 kemarin berlangsung pembahasan tentang pekerja anak dan penghapusan pekerja anak,” papar Saadi.
.
Selaku ketua umum PP FSPPP SPSI yang menjadi salahsatu peserta konferensi asal Indonesia, Saadi salim pamungkas memberikan keterangan sebagai klarifikasi atas pertanyaan yang di lontarkan oleh beberapa media internasional di gedung tempat pelaksanaan konfrensi berlangsung.

“Saya dicecar pertanyaan perihal isu adanya pekerja anak pada perkebunan kelapa sawit diberbagai daerah di Indonesia, sementara Konvensi International Labour Organization (ILO) sudah ada ketentuan hukum yang mengaturnya secara baku” ujarnya.

READ  Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Kepada media asing yang mempertanyakan hal tersebut, Ketua Umum F SPPP SPSI, Saadi Pamungkas menerangkan, bahwa menurutnya sangatlah jelas dan tepat serta transparan. Bahwa dalam aturan di Konvensi ILO nomor 138 yang telah di ratifikasi mengatur batasan usia minimum anak untuk bekerja.

“Bahkan pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan yang sangat jelas seperti telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun1999 perihal batas usia kerja . Dan dalam Konvensi ILO nomor 182 pun sudah mengatur perihal penghapusan pekerja anak,” beber Saadi.

Lanjutnya, dalam hal pertanyaan dimaksudi menunjukkan adanya isu yang dihembuskan bahwa pekerja anak di dalam perusahaan, khususnya pekerja di sektor kelapa sawit adalah isu sengaja dihembuskan dan dikembangkan kedunia internasional.

READ  Dua Buronan Curas Maut Pekan Baru Dibekuk Polres Aceh Tengah

“Sementara hukum atau regulasi di indonesia sudah jelas – jelas melarang adanya pelibatan tenaga kerja anak,” tandas Saadi.

Imbuh Sa’adi menjelaskan,bagi seorang anak, membantu orang tua di ladang atau di kebun sudah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia. Dan itu dilakukan hanya sebatas sekadarnya saja. Karena kesadaran pribadi seorang anak terhadap orang tuanya bagi masyarakat Indonesia masih tinggi, berbeda dengan negara asing.

“Nah, budaya membantu orang tua dari seorang anak inilah yang menjadi isu besar dan menjadi isu adanya pekerja anak. Khususnya di perkebunan” ungkap Sa’adi sembari menegaskan bahwa aturan di Indonesia tidak membenarkan perusahaan perkebunan melibatkan tenagakerja anak,” pungkas Sa’adi.

Penulis : Suparmin

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:08 WITA

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA