Jenewa | newsline.id — Isu memperkerjakan anak dibawah umur pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia ternyata menjadi pembahasan hangat ditingkat Internasional. Tema ini muncul diforum sidang International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss pada Selasa, (09/06).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI) Saadi Salim Pamungkas menyebutkan, pembahasan ini diusung dalam Komisi Dialog Sosial (CDR).
“Berbagai hal di bahas oleh masing-masing komite dalam sidang ini. Terutama dalam komisi CDR yang membahas tentang ketenaga kerjaan di seluruh dunia. Bertepatan Pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026. Berlangsung pembahasan tentang pekerja anak dan penghapusan pekerja anak” ujar Saadi kepada newsline.id melalui selulernya, Rabu (10/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Sa’adi, sebagaimana diketahui secara umum, khusus bagi kalangan pekerja dan pemerintah, saat ini sedang di selenggarakannya sidang ILC di Jenewa, Swiss, yang berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 12 Juni 2026,dimana banyak hal yg di bahas oleh masing masing komite dalam sidang tersebut.
“Terutama dalam sidabg komisi CDR ( Dialog sosial) membahas berbagai hal tentang ketenaga kerjaan di seluruh dunia. Bertepatan Pada hari selasa Tgl 09 Juni 2026 kemarin berlangsung pembahasan tentang pekerja anak dan penghapusan pekerja anak,” papar Saadi.
.
Selaku ketua umum PP FSPPP SPSI yang menjadi salahsatu peserta konferensi asal Indonesia, Saadi salim pamungkas memberikan keterangan sebagai klarifikasi atas pertanyaan yang di lontarkan oleh beberapa media internasional di gedung tempat pelaksanaan konfrensi berlangsung.
“Saya dicecar pertanyaan perihal isu adanya pekerja anak pada perkebunan kelapa sawit diberbagai daerah di Indonesia, sementara Konvensi International Labour Organization (ILO) sudah ada ketentuan hukum yang mengaturnya secara baku” ujarnya.
Kepada media asing yang mempertanyakan hal tersebut, Ketua Umum F SPPP SPSI, Saadi Pamungkas menerangkan, bahwa menurutnya sangatlah jelas dan tepat serta transparan. Bahwa dalam aturan di Konvensi ILO nomor 138 yang telah di ratifikasi mengatur batasan usia minimum anak untuk bekerja.
“Bahkan pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan yang sangat jelas seperti telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun1999 perihal batas usia kerja . Dan dalam Konvensi ILO nomor 182 pun sudah mengatur perihal penghapusan pekerja anak,” beber Saadi.
Lanjutnya, dalam hal pertanyaan dimaksudi menunjukkan adanya isu yang dihembuskan bahwa pekerja anak di dalam perusahaan, khususnya pekerja di sektor kelapa sawit adalah isu sengaja dihembuskan dan dikembangkan kedunia internasional.
“Sementara hukum atau regulasi di indonesia sudah jelas – jelas melarang adanya pelibatan tenaga kerja anak,” tandas Saadi.
Imbuh Sa’adi menjelaskan,bagi seorang anak, membantu orang tua di ladang atau di kebun sudah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia. Dan itu dilakukan hanya sebatas sekadarnya saja. Karena kesadaran pribadi seorang anak terhadap orang tuanya bagi masyarakat Indonesia masih tinggi, berbeda dengan negara asing.
“Nah, budaya membantu orang tua dari seorang anak inilah yang menjadi isu besar dan menjadi isu adanya pekerja anak. Khususnya di perkebunan” ungkap Sa’adi sembari menegaskan bahwa aturan di Indonesia tidak membenarkan perusahaan perkebunan melibatkan tenagakerja anak,” pungkas Sa’adi.
Penulis : Suparmin
Editor : Ama Robby








