Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Suak Jampak, Warga Minta Inspektorat Bertindak

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20230609 cd845ba4 6539 4fc9 a1f9 0796242823c2
Ilustrasi Dana Desa Desa. Foto: Istimewa

Newsline.id, ‎Subulussalam – Warga dan tokoh masyarakat Kampong Suak Jampak, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Kampong.

‎Polemik ini mencuat terkait dana ketahanan pangan serta proyek galian parit penanggulangan banjir yang menelan dana ratusan juta rupiah, Selasa (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat, pengurus BUMDes, serta pantauan di lapangan, terdapat dua persoalan utama yang memicu keresahan warga.

‎Pertama, dana ketahanan pangan tahap I sebesar Rp100 juta belum ditransfer ke rekening BUMDes. Kedua, proyek galian parit diduga mengalami mark up hingga 40 persen, sehingga merugikan keuangan kampong.

‎Pengurus BUMDes mengaku telah berulang kali menanyakan dana Rp100 juta tersebut kepada mantan Pj, namun tidak pernah mendapat kepastian.

READ  2 Pelaku Penyayat Jok Motor Di Islamic Center Diringkus Aparat Polres Lhokseumawe

‎Mantan Pj bahkan disebut meminta agar Pj penggantinya langsung menemuinya untuk membahas masalah itu. Sementara itu, Pj Kepala Kampong yang baru memilih menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada pengurus BUMDes.

‎Dikonfirmasi terpisah, mantan Pj berinisial D membantah adanya penyelewengan. Ia mengaku terjebak dalam kesepakatan bersama Pj penggantinya yang turut disaksikan Camat Rundeng. Menurutnya, dana ketahanan pangan digunakan untuk pekerjaan normalisasi sungai dan akan diganti dari dana proyek cuci parit senilai Rp67 juta.

‎“Saya terjepit. Dari mana uang pengganti itu kami dapatkan, sementara kesepakatan tidak ditepati,” ujarnya.

‎Namun, Pj Kepala Kampong saat ini membantah klaim tersebut. Ia menegaskan tidak mungkin menggunakan dana tahap II untuk menutupi kegiatan tahap I.

READ  Dua Buronan Curas Maut Pekan Baru Dibekuk Polres Aceh Tengah

‎“Bagaimana kami membuat laporan pertanggungjawaban jika dananya tidak sesuai peruntukan? Apalagi warga menilai parit yang dikerjakan bukan prioritas kampong,” tegasnya.

‎Hasil pengukuran manual di lapangan juga menunjukkan kedalaman parit hanya 95–130 cm, tidak sesuai dengan spesifikasi pada papan informasi proyek, meski dana yang terserap lebih dari Rp130 juta.

‎Menanggapi hal itu, mantan Pj melalui sambungan telepon tetap bersikukuh pekerjaan sesuai ukuran.

‎“Operator alat berat menyatakan ukuran sudah sesuai. TPK proyek adalah Kaur Pembangunan, dan alat berat didatangkan dari luar kampong,” katanya.

‎Atas kondisi ini, warga bersama pengurus BUMDes menyatakan sudah muak dengan persoalan yang tak kunjung selesai. Mereka mendesak Inspektorat segera memanggil dan memeriksa mantan Pj terkait tata kelola dana desa, sekaligus mengaudit proyek galian parit yang diduga bermasalah.(***)

READ  ‎Mahasiswa Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Tanah Anak Bupati Aceh Singkil

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
Gelar Aksi Demo, Mahasiswa Desak DLHK Dan Pemerintah Aceh Tertibkan Perusahaan Getah Pinus
Beredar Surat Mosi Tidak Percaya, KPA Bener Meriah Tegaskan Organisasi Masih Solid
Hasil Voting Permalukan AS-Israel, Delegasi Palestina Melenggang Bebas di Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa
Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Senin, 29 Juni 2026 - 17:21 WITA

Gelar Aksi Demo, Mahasiswa Desak DLHK Dan Pemerintah Aceh Tertibkan Perusahaan Getah Pinus

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:46 WITA

Beredar Surat Mosi Tidak Percaya, KPA Bener Meriah Tegaskan Organisasi Masih Solid

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA