Newsline, Banda Aceh – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menganggarkan pembelian tanah milik anak Bupati untuk pembangunan sekolah rakyat dalam APBK Perubahan 2025 mendapat kritik keras dari kalangan mahasiswa.
Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) di Banda Aceh, Sapriadi, menyebut kebijakan tersebut menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Menurutnya, kebijakan itu juga menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang tengah kesulitan akibat harga beras dan bahan pokok yang terus melambung.
“Di tengah situasi ekonomi sulit, bupati seharusnya introspeksi. Jangan melukai hati rakyat dengan kebijakan yang sarat kepentingan keluarga,” ujar Sapriadi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, pembelian tanah keluarga bupati untuk fasilitas publik bukan hal baru di Aceh Singkil. Sejumlah proyek pemerintah sebelumnya, seperti pelabuhan CPO, terminal, pasar, hingga stadion mini, juga berdiri di atas lahan keluarga kepala daerah tersebut.
Sapriadi, yang akrab disapa Ogek Pohan, menilai pemerintah seharusnya melakukan studi kelayakan serta memanfaatkan tanah negara yang tersedia. Ia mencontohkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan, seperti PT Socfindo, PT Astra, maupun PT Sinai Telaga Zam Zam, di kawasan Gunung Lagan yang dinilai lebih strategis.
“Jika lahan ini dimanfaatkan, Gunung Lagan bisa dijadikan Komplek Pelajar dan Mahasiswa (Kopelma) Aceh Singkil. Selain dekat dengan Akademi Keperawatan (Akper) milik Pemkab, opsi ini tidak membebani APBD dengan pembelian tanah pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengkritisi prioritas pemerintah daerah yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, dana untuk pengadaan tanah lebih baik diarahkan ke perbaikan infrastruktur dasar, khususnya jalan rusak parah yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.
“Jalan yang dijuluki wisata seribu lubang itu sangat membahayakan pengguna jalan. Apakah harus ada korban jiwa dulu baru diperbaiki?” sindirnya.
HIMAPAS menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut. Mereka menilai, dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan tanah tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(**)








