‎Mahasiswa Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Tanah Anak Bupati Aceh Singkil

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline, Banda Aceh – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menganggarkan pembelian tanah milik anak Bupati untuk pembangunan sekolah rakyat dalam APBK Perubahan 2025 mendapat kritik keras dari kalangan mahasiswa.

‎Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) di Banda Aceh, Sapriadi, menyebut kebijakan tersebut menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Menurutnya, kebijakan itu juga menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang tengah kesulitan akibat harga beras dan bahan pokok yang terus melambung.

‎‎“Di tengah situasi ekonomi sulit, bupati seharusnya introspeksi. Jangan melukai hati rakyat dengan kebijakan yang sarat kepentingan keluarga,” ujar Sapriadi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Ia menegaskan, pembelian tanah keluarga bupati untuk fasilitas publik bukan hal baru di Aceh Singkil. Sejumlah proyek pemerintah sebelumnya, seperti pelabuhan CPO, terminal, pasar, hingga stadion mini, juga berdiri di atas lahan keluarga kepala daerah tersebut.

READ  Warga Sebatang Desak APH Usut Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Rp174 Juta

‎‎Sapriadi, yang akrab disapa Ogek Pohan, menilai pemerintah seharusnya melakukan studi kelayakan serta memanfaatkan tanah negara yang tersedia. Ia mencontohkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan, seperti PT Socfindo, PT Astra, maupun PT Sinai Telaga Zam Zam, di kawasan Gunung Lagan yang dinilai lebih strategis.

‎“Jika lahan ini dimanfaatkan, Gunung Lagan bisa dijadikan Komplek Pelajar dan Mahasiswa (Kopelma) Aceh Singkil. Selain dekat dengan Akademi Keperawatan (Akper) milik Pemkab, opsi ini tidak membebani APBD dengan pembelian tanah pribadi,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, ia mengkritisi prioritas pemerintah daerah yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, dana untuk pengadaan tanah lebih baik diarahkan ke perbaikan infrastruktur dasar, khususnya jalan rusak parah yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.

READ  Besok Sekda Aceh Selatan Dilantik, Tim MANIS Titip Harapan 

‎“Jalan yang dijuluki wisata seribu lubang itu sangat membahayakan pengguna jalan. Apakah harus ada korban jiwa dulu baru diperbaiki?” sindirnya.

‎HIMAPAS menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut. Mereka menilai, dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan tanah tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(**)

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:08 WITA

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA