Aceh Tamiang | newsline.id — Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pelantikan pejabat eselon II dan III untuk menguatkan struktur 9 Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) secara depenitif.
“Selama ini banyak pimpinan SKPK dijabat oleh pejabat eselon II secara Pelaksana tugas (Plt),” ujar Ismail kepada newsline.id, Jumat, (22/95/26).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 9 SKPK dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang dipimpin oleh pejabat degan status Plt, serta 1 Asisten dan 3 Staf Ahli terjadi kekosongan pejabat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, disejumlah SKPK juga ada pejabat eselon III yang mendapok sebagai Plt dibidangnya masing-masing.
“Tertundanya pelantikan pejabat eselon II dan III ini diakibatkan oleh terjadinya bencana banjir bandang lalu. Sehingga posisi Plt pada pimpinan Dinas-Dinas harus diundur,” ujar Ismail.
Kesembilan SKPK yang dikepalai pejabat eselon II dengan status Pelaksana tugas tersebut satu diantaranya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), adapun pejabat yang bestatus Pj dan Plt twrsebut masing-masing adalah,
Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian Perkebunan Dan Peternakan, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Dinas PUPR.
Sementara itu, satu Asisten dan 3 staf Ahli Bupati mengalami kekosongan pejabat, yakni, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan (kosong), Staf Ahli Pemerintahan, (kosong) staf ahli Politik dan Hukum, (Kosong),
“Untuk saat ini sudah selesai penyusunan dokumen, tinggal ditandatangani Bupati saja, kemudian tinggal mengirim ke BKN,” ungkap Ismail.
Lanjut Wakil Bupati, pengisian jabatan eselon III secara depenitif akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan berlaku,
“Sebelumnya dilakukan Job Fit terlebih dahulu bagi yang belum,” ujarnya.
Ujar Ismail, sedangkan untuk mengisi jabatan Sekda depenitif, ada dua pilihan aturan yang harus dilalui, yakni PP 58 atau PP 11.
“Untuk sekda PP 58 dan PP 11, kemungkinan kita akan menggunakan PP 58, dengan penunjukan Sekda,” kata Ismail.
Lanjutnya, Bupati Aceh Tamiang nantinya bakal melakukan pelantikan pejabat secara besar-besaran meliputi pejabat eselon II dan III secara bersamaan.
“Direncanakan untuk seselon II dan III pelantikannya akan dilakukan sekaligus,” pungkas Ismail.
Penulis : Suparmin
Editor : Ama Robby










