Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah Newsline.id – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tengah juga Panglima Wilayah Linge, Ismuddin Renggali, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Renggali sebagai respons terhadap dugaan berbagai bentuk ketidakpatuhan yang masih dilakukan oleh PT Jaya Media Internusa (JMI), perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di Aceh Tengah sejak tahun 2021.

Renggali menegaskan, bahwa selama kurang lebih enam tahun beroperasi dan memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam daerah, perusahaan tersebut justru diduga belum menyelesaikan sejumlah kewajiban mendasar yang telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur Aceh sudah menyurati kementrian lingkungan hidup dan kepala badan pengendalian lingkungan hidup RI, dengan nomor surat 500.4/4738 tentang pelanggaran prusahaan pengelola getah pinus di Aceh. Kita berharap perusahaan dan pihak penegak hukum jangan abai terhadap instruksi pemerintah Aceh. Perusahaan tidak boleh hanya fokus pada keuntungan ekonomi semata. Ada kewajiban hukum, tanggung jawab sosial, dan kewajiban menjaga lingkungan yang harus dipenuhi. Jika selama bertahun-tahun perusahaan memperoleh manfaat dari daerah ini, maka kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang tidak bisa ditawar,” terang mantan kombatan GAM tersebut.

READ  Maulid Nabi dan Peusijuek Mahasiswa Baru IKA DARHAS PW Banda Aceh–Aceh Besar Berlangsung Khidmat

Ia menyoroti bahwa berbagai bentuk pembinaan dan peringatan telah diberikan kepada PT JMI. Mulai dari surat dan teguran Pemerintah Aceh, kritik masyarakat sipil melalui aksi yang dilakukan Perlibas di Kantor Gubernur Aceh, proses verifikasi oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Aceh, hingga hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim penegakan hukum lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun demikian, menurut informasi yang berkembang, sejumlah persoalan mendasar masih belum terselesaikan hingga saat ini. Di antaranya adalah dugaan belum dimilikinya Surat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum adanya izin pengambilan air baku, serta belum terpenuhinya sejumlah kewajiban dokumen dan persyaratan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

READ  Demo Tolak Pergub JKA Berujung Ricuh, Massa Aksi Tuding Aparat Bertindak Represif

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi persetujuan lingkungan dan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah. Ketaatan terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas industri.

READ  Lagi Pemuda Gayo Tolak Tambang Emas, Pemuda Pegasing : Pemerintah Dareah Jangan Gegabah

Renggali menilai bahwa apabila dugaan ketidakpatuhan tersebut benar adanya berarti perusahaan tidak menghormati pemerintah Aceh juga tidak menjaga stabilitas masyarakat Aceh

“Kami tidak anti investasi. Justru kami mendukung investasi yang sehat, taat hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi tidak boleh ada perusahaan yang terus memperoleh keuntungan dari daerah ini sementara kewajiban hukumnya diabaikan. Jika benar brarti prusahaan abai terhadap pemerintah Aceh dan tidak menjaga stabilitas di aceh.” ujarnya.

Karena itu, tegas Renggali KPA Wilayah Linge mendesak instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT JMI dan memastikan seluruh ketentuan hukum dipatuhi.

 

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:08 WITA

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA