Gelar Aksi Demo, Mahasiswa Desak DLHK Dan Pemerintah Aceh Tertibkan Perusahaan Getah Pinus

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Newsline.id – Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Dalam aksi tersebut massa mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta Pemerintah Aceh bertindak objektif, tegas, dan adil terhadap dugaan pelanggaran perizinan maupun lingkungan oleh sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah, Senin, (29/06/26).

Koordinator Lapangan, Farid Duha, dalam orasinya menegaskan DLHK Aceh tidak boleh hanya menampilkan simbol penegakan hukum tanpa tindakan nyata. Menurutnya, ketidaktegasan justru memperburuk kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemerintah.

Farid menjelaskan DLHK Aceh sebelumnya telah memasang plang penghentian operasional pada PT Pinus Makmur Indonesia (PMI) dan PT Hopson Aceh Industri (HAI). Namun, berdasarkan temuan dan laporan masyarakat, aktivitas pengolahan diduga tetap berlangsung pada malam hari.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut dugaan aktivitas operasional tersebut telah berulang kali dilaporkan kepada DLHK Aceh. Akan tetapi, hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang dinilai benar-benar mampu menghentikan dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

READ  Perta Arun Gas Gelar Jum'at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat

“Kalau plang penutupan hanya menjadi pajangan sementara aktivitas tetap berjalan, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan pengawasan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan indikasi kedekatan antara oknum dan perusahaan,” ujar Farid dalam orasinya.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti PT Jaya Media Internusa (JMI) di Aceh Tengah yang dinilai masih menghadapi persoalan terkait izin lingkungan. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Farid turut mengungkap dugaan terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar tiga puluh pekerja. Menurutnya, alasan PHK belum dijelaskan secara terbuka, sementara terdapat dugaan hak pesangon para pekerja hingga kini belum dipenuhi.

Massa aksi menilai lemahnya penegakan aturan justru menjadi penyebab memburuknya iklim investasi. Mereka berpendapat hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai alat yang menguntungkan pihak tertentu, melainkan harus menghadirkan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak.

Menurut mereka, ketika pengawasan dilakukan secara setengah hati, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Dampak lingkungan meningkat, kepastian hukum hilang, sementara manfaat ekonomi yang dijanjikan perusahaan tidak dirasakan secara maksimal oleh masyarakat sekitar.

READ  Idul Adha, PT Perta Arun Gas Sembelih 18 Ekor Sapi Dan 15 Ekor Kambing Untuk Warga

Orator aksi, Amas Muda, menyatakan ketidaktegasan DLHK Aceh telah mencoreng citra Pemerintah Aceh. Ia menilai fungsi pengawasan terhadap perusahaan bermasalah belum dijalankan secara maksimal sehingga menimbulkan berbagai persoalan yang terus berulang.

Ia menegaskan apabila aturan diterapkan secara konsisten sejak awal, persoalan lingkungan, perizinan, hingga kepastian investasi seharusnya sudah dapat diselesaikan. Namun, lemahnya pengawasan justru membuat persoalan semakin kompleks dan berkepanjangan.

Menurut Amas Muda, DLHK Aceh tidak hanya memiliki kewajiban melakukan verifikasi, tetapi juga membina perusahaan serta memberikan kepastian hukum. Ketidakjelasan sikap pemerintah dinilai merugikan masyarakat, pekerja, maupun pelaku usaha yang taat terhadap aturan, ujarnya.

Massa aksi juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi memicu persoalan baru, termasuk dugaan penjualan getah pinus mentah ke luar Aceh yang bertentangan dengan semangat hilirisasi dan penguatan industri pengolahan di daerah.

READ  Berawal Dari Kasus Pelecehan, Polisi Dan Masyarakat Ungkap Kasus Narkoba

Setelah beberapa waktu menyampaikan aspirasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bersama perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan mendatangi massa aksi untuk mendengarkan tuntutan sekaligus memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan mahasiswa.

Kepala DLHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi mahasiswa. Ia menjelaskan verifikasi lapangan telah dilakukan oleh tim terkait, sedangkan hasilnya akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan, Akmil Husen, S.E., M.Si., menjelaskan dugaan PHK massal harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Laporan resmi masyarakat terlebih dahulu harus diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Gayo Lues sebelum dilakukan pemeriksaan.

Aksi unjuk rasa ditutup dengan komitmen bersama antara mahasiswa, DLHK Aceh, dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan perusahaan pengolahan getah pinus di Gayo Lues dan Aceh Tengah, meliputi dugaan operasional ilegal, perizinan, lingkungan, limbah, serta perlindungan hak pekerja.

Penulis : M Farid S

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Telak Sisihkan Dua Rival, Sah Syahril Jadi Ketua PUK SPPP-SPSI Socfindo Sei Liput
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA