Lhokseumawe I Newsline.id – Hanya butuh waktu kurang dari 7 jam, tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku kasus penyayatan jok sepeda motor dan perusakan fasilitas umum di kawasan parkiran Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe.
Kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerja sama yang solid tim opsnal satreskrim selaku pelaksana utama senantiasa memback up dan bekerja sama erat dengan pihak Polsek Banda Sakti yang dikomandoi AKP Hanafiah beserta jajarannya.
Kapolres lhokseumawe, AKBP DR Ahzan menegaskan bahwa pola dukungan penuh ini berlaku untuk seluruh Polsek jajaran di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terduga pelaku penyayayatan jok tersebutbdipimpin langsung oleh kasat reskrim polres lhokseumawe, AKP DR Bustani, di bawah arahan Kapolres Lhokseumawe.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Sabtu, (11/05) sekitar pukul 19.30 Wib, terduga pelaku Teuku Muhammad Iqbal (30 th) yang diketahui bekerja sebagai nelayan/perikanan, beralamat di Jalan Tgk Imum Daud Lorong IV, Desa Mongeudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, keluar dari rumah lalu bertemu rekannya Hernanda A. Rachman (37 th), status pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun Meurah Mulia lorong V desa yang sama.
Keduanya kemudian berjalan kaki menuju parkiran masjid islamic center untuk menjaga parkir bersama kelompoknya.
“Sekitar pukul 21.40 Wib, keduanya dipanggil ke area parkir VIP oleh Syarifuddin, selaku koordinator keamanan masjid. Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut Hernanda sempat menyayat satu buah jok sepeda motor milik Muadzin Madjid, Berda Setiawan, menggunakan sebilah pisau silet,” terang Kasat Reskrim, AKP DR Bustani, Kamis, (14/05/26).
Sesampainya di hadapan saksi, lanjt Bustani keduanya mendapat penjelasan bahwa selama gelaran festival kuliner ahad, mereka boleh melayani pengunjung namun dilarang keras mengganggu pamflet yang bertuliskan: “Parkir Gratis tidak dipungut biaya. apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka itu adalah pungutan liar (pungli) dan bukan petugas resmi”.
“Merasa keberatan dan terganggu karena menganggap pamflet itu akan menghilangkan pendapatan mereka, Teuku Muhammad Iqbal menyatakan berniat merobek tulisan larangan tersebut. Usai berpamitan, dalam perjalanan kembali ia meminta sebilah pisau silet milik Hernanda lalu menyayat pamflet itu. Setelah itu, keduanya secara bergantian menyayat sejumlah jok sepeda motor lain yang terparkir sebelum berpisah dan pulang ke rumah masing-masing,” terangnya lagi.
Sejauh ini, imbuh Bustani Tim Polres masih terkendala dalam upaya menghimpun data korban, karena hingga saat ini belum ada pihak yang melapor secara resmi ke Kepolisian.
“Kami mengimbau kepada siapa saja yang merasa jok motornya dibaret atau disilet oleh pelaku agar segera menghubungi saya langsung, dengan Contak Person dinomor 0852 7793 3031 ” pungkas akp dr. bustani.
Pihak Polres Lhokseumawe menegaskan akan memproses perkara ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas milik masyarakat.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby
Sumber Berita: Polres Lhokseumawe








