Banda Aceh I Newsline.id — Meski Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyatakan telah mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), namun hal tersebut tidak menghentikan gelombang aksi demonstrasi yang motori Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di Kantor Gubernur Aceh, Senin, (18/05/26).
Massa aksi tetap bertahan dan mendesak Pemerintah Aceh memberikan kepastian resmi terkait pencabutan regulasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Newsline.id, ratusan massa aksi memadati halaman Kantor Gubernur Aceh sejak siang hari. Mereka membawa tuntutan agar Pemerintah Aceh tidak hanya menyampaikan pencabutan Pergub JKA melalui pernyataan lisan, tetapi juga menunjukkan dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah tekanan massa aksi, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, akhirnya turun langsung menemui demonstran. Kehadiran Kadinkes Aceh di hadapan massa menjadi sorotan setelah demonstran terus mendesak pemerintah agar memberikan penjelasan terbuka terkait status JKA.
Dalam pertemuan tersebut, Ferdiyus memastikan skema pelayanan JKA kembali berjalan seperti semula dan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa pembatasan. Ia menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tetap melayani masyarakat Aceh seperti biasa.
“Kami memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal dan masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa,” ujar Ferdiyus di hadapan ratusan massa aksi.
Meski demikian, ARA mengaku belum puas karena Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tidak hadir langsung menemui demonstran. Massa menilai pemerintah seharusnya menyampaikan keputusan pencabutan pergub secara terbuka di depan publik untuk menghindari polemik berkepanjangan.
Juru Bicara ARA, Tengku Raja Aulia Habibie, mengatakan demonstrasi tetap dilanjutkan karena massa ingin memastikan pencabutan Pergub JKA benar-benar memiliki dasar resmi dan tidak sekadar pernyataan politik.
“Kami ingin memastikan ada bukti konkret bahwa pergub benar-benar dicabut. Jangan sampai rakyat hanya diberikan pernyataan tanpa kejelasan administratif,” ujar Habibie.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 setelah menuai penolakan luas dari masyarakat Aceh. Regulasi tersebut diprotes karena dinilai membatasi penerima manfaat JKA berdasarkan kategori desil ekonomi.
Pencabutan pergub dilakukan menjelang aksi demonstrasi jilid IV ARA yang dalam beberapa pekan terakhir terus menggalang tekanan publik terhadap Pemerintah Aceh.
Hingga aksi berakhir, massa ARA menegaskan akan terus mengawal kebijakan JKA agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak lagi dibatasi dan tetap berpihak kepada rakyat kecil.
“Kami akan terus kawal kebijakan JKA agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak lagi dibatasi dan tetap berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Kordinator Aksi dalan orasinya.
Penulis : M Farid S
Editor : Ama Robby










