Konflik Memanas, Warga Simpang Kanan Patok Lahan Socfindo

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Puluhan warga Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, mematok lahan perkebunan kelapa sawit PT Socfindo pada Selasa (9/9/2025). Aksi ini dipicu berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sejak 31 Desember 2023.

‎Lahan yang dipatok warga berada di Desa Pandan Sari, tepat di belakang deretan warung pinggir jalan, dengan ukuran sekitar 10 x 50 meter. Situasi sempat tegang meski Asisten Kepala PT Socfindo, Horas Simamora, datang bersama dua anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi dan Warman.

‎Warga menilai pihak perusahaan tidak memberi solusi. “Kalau Bapak tidak bisa menyelesaikan masalah, lebih baik suruh pimpinan Bapak datang,” ujar seorang warga.

‎Simamora menjelaskan perpanjangan HGU telah diajukan ke pemerintah pusat. “Kalau soal HGU, itu sudah ranah pusat. Perusahaan sudah melengkapi persyaratan dan kini menunggu prosesnya,” katanya.

‎Namun warga menuding PT Socfindo tetap memanen sawit meski izin sudah berakhir. “Kami mengambil brondol ditangkap dan disebut pencuri. Padahal PT Socfindo yang mencuri besar-besaran karena alas haknya sudah tidak ada,” ungkap warga lainnya.

‎Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, meminta Bupati Safriadi Oyon segera mengambil sikap. “Kami menyesalkan berbagai persoalan yang ditimbulkan PT Socfindo. Mahasiswa sudah dua kali demo, kini giliran masyarakat. Bupati harus tegas,” tegasnya.

‎Selain HGU, Juliadi juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang. Hal senada disampaikan Warman yang menyebut perusahaan tidak konsisten menjalankan aturan daerah.

READ  Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

‎“Dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2013, lokasi pabrik sudah masuk kawasan perkotaan. Ini tidak mereka indahkan,” ujarnya.

‎Ia mengingatkan, jika pemerintah tak segera bertindak, konflik di lapangan bisa semakin meluas.(***)

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA