‎PT Socfindo Diterpa Aksi Protes, Isu HGU dan CSR Jadi Sorotan

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Puluhan mahasiswa bersama masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Senin (8/9/2025).

‎Massa menilai keberadaan pabrik telah menabrak sejumlah aturan, termasuk Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Lokasi pabrik PT Socfindo berada di Desa Rimo yang jelas ditetapkan sebagai kawasan pemukiman perkotaan. Tidak dibenarkan ada industri berdiri di kawasan pemukiman,” tegas Koordinator Aksi, M. Yunus, dalam orasinya.

‎Selain mendesak relokasi pabrik, massa juga meminta Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan tersebut.

READ  Dinas Perhubungan Aceh Singkil Gelar Bakti Sosial Peringati Harhubnas 2025

‎Koordinator Lapangan, Syahrul Amri, menambahkan PT Socfindo diduga melanggar aturan sempadan sungai. “Mereka menanam sawit hingga ke bibir sungai, padahal ada jarak yang diatur regulasi,” ujarnya.

‎Isu lain yang turut disuarakan yakni masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo yang disebut sudah berakhir, namun perusahaan masih beroperasi. Demonstran juga menyoroti transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai tidak jelas.

‎Aksi berlangsung damai dengan orasi bergantian. Setelah beberapa jam, perwakilan manajemen PT Socfindo yang didampingi tekniker dan askep menemui massa.

‎Pihak perusahaan menegaskan selalu taat hukum dan menjalankan aturan dengan baik. Namun pernyataan tersebut ditolak oleh demonstran. “Itu hanya omong kosong tanpa bukti. Beberapa hari ke depan kami akan kembali dengan massa lebih besar,” pungkas Yunus.(***)

READ  GMJ Kecam Sikap Bupati Sibuk Urus Tambang Ditengah Isak Tangis Warga Pasca Bencana

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Tolak Tambang Emas, Ratusan Warga Beutoeng Demo Di Sungai Beutoeng
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:52 WITA

Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA