Newsline.id, Aceh Singkil – Puluhan mahasiswa bersama masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Senin (8/9/2025).
Massa menilai keberadaan pabrik telah menabrak sejumlah aturan, termasuk Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasi pabrik PT Socfindo berada di Desa Rimo yang jelas ditetapkan sebagai kawasan pemukiman perkotaan. Tidak dibenarkan ada industri berdiri di kawasan pemukiman,” tegas Koordinator Aksi, M. Yunus, dalam orasinya.
Selain mendesak relokasi pabrik, massa juga meminta Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan tersebut.
Koordinator Lapangan, Syahrul Amri, menambahkan PT Socfindo diduga melanggar aturan sempadan sungai. “Mereka menanam sawit hingga ke bibir sungai, padahal ada jarak yang diatur regulasi,” ujarnya.
Isu lain yang turut disuarakan yakni masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo yang disebut sudah berakhir, namun perusahaan masih beroperasi. Demonstran juga menyoroti transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai tidak jelas.
Aksi berlangsung damai dengan orasi bergantian. Setelah beberapa jam, perwakilan manajemen PT Socfindo yang didampingi tekniker dan askep menemui massa.
Pihak perusahaan menegaskan selalu taat hukum dan menjalankan aturan dengan baik. Namun pernyataan tersebut ditolak oleh demonstran. “Itu hanya omong kosong tanpa bukti. Beberapa hari ke depan kami akan kembali dengan massa lebih besar,” pungkas Yunus.(***)








