Newsline.id, Aceh Singkil – Kepala Desa Butar, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Sukri, menegaskan pihaknya sangat membutuhkan pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo seluas 15 hektare. Lahan itu direncanakan untuk pemukiman warga dan pembangunan fasilitas umum desa.
“Dari total 15 hektare yang kami ajukan, 10 hektare akan digunakan untuk pertapakan rumah warga, terutama bagi pasangan yang baru menikah. Sementara 5 hektare lainnya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum desa,” ujar Sukri, Senin (15/9/2025).
Ia menyebut, permohonan pelepasan lahan sudah tiga kali disampaikan kepada Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon. Dalam waktu dekat, pihaknya kembali berencana bertemu dengan bupati agar proses pelepasan dapat difasilitasi pemerintah daerah.
Desa Butar saat ini dihuni 181 kepala keluarga atau lebih dari 500 jiwa, menjadikannya desa dengan penduduk terpadat kedua di Kecamatan Kuta Baharu. Kondisi tersebut membuat kebutuhan lahan pemukiman semakin mendesak.
“Pernah Dinas Kesehatan Aceh Singkil meminta lahan untuk membangun Puskesmas Pembantu (Pustu). Namun karena desa tidak memiliki lahan fasilitas umum, rencana itu terpaksa batal,” ungkap Sukri.
Menurutnya, PT Nafasindo pada prinsipnya tidak berkeberatan atas rencana pelepasan sebagian HGU. Hal itu telah disampaikan dalam beberapa kali musyawarah desa. “Intinya, tinggal menunggu bentuk persetujuan dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Sukri berharap Pemkab Aceh Singkil menanggapi serius usulan ini, agar kebutuhan dasar pemukiman dan fasilitas umum bagi masyarakat Desa Butar dapat segera terpenuhi. (**)









