Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat Aceh, APRI : Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Newsline.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membahas dan mengesahkan revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

APRI menilai Revisi regulasi tersebut adalah kunci langkah strategis untuk mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Wakil Ketua DPW APRI Aceh Delky Nofrizal mengatakan, hingga kini Aceh belum memiliki pengaturan yang secara khusus mengakomodasi WPR dan IPR di dalam qanun pertambangan. Kekosongan regulasi daerah tersebut, menurut dia, menjadi salah satu penyebab lambannya penetapan WPR, padahal keberadaan WPR merupakan syarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh IPR secara legal.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Revisi Qanun Minerba Aceh harus segera disahkan dan mengakomodasi bab khusus mengenai WPR dan IPR. Rancangan qanun itu sudah masuk Prolegda 2026 dan juga telah diserahkan pemerintah kepada DPRA. Tinggal bagaimana legislatif segera membahas dan mengesahkannya,” ungkap  Delky.

READ  Wamenkomdigi Terima Audiensi Wali Kota Lhokseumawe, Ini Pembahasannya

Menurutnya, secara normatif Pemerintah Aceh memiliki kewenangan mengatur pertambangan rakyat sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015. Di sisi lain, ketentuan dalam regulasi pertambangan nasional membatasi satu blok WPR maksimal seluas 100 hektare, sehingga pengelolaannya dinilai berada dalam ruang kewenangan Pemerintah Aceh.

Karena itu,  Wakil.Ketua DPW APRI tersebut menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus menunda pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang.

Lebih lanjut Delky menjelaakan, setelah revisi qanun disahkan, Pemerintah Aceh juga harus segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana agar implementasi WPR dan IPR tidak kembali terhambat pada tataran administratif.

Ia menilai Aceh justru tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain dalam pengembangan pertambangan rakyat. Menurutnya, provinsi seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah lebih dahulu menetapkan WPR melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara Aceh yang memiliki kekhususan belum mampu memaksimalkan kewenangan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.

READ  80 Anak Ikut Khitanan Masal.PT Pupuk Iskandar Muda

“Kita berharap regulasi terkait WPR dan IPR di Aceh, baik qanun maupun Pergub, tidak lagi ditunda dan dapat diselesaikan tahun ini sehingga masyarakat dapat mengelola sumber daya alam secara aman, legal, dan berkelanjutan,”  tambah Delky. .

Selain mendesak percepatan regulasi, APRI juga meminta Pemerintah Aceh menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi hingga aturan mengenai WPR dan IPR selesai disusun serta penetapan WPR dilakukan.

Permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran munculnya konflik sosial akibat tumpang tindih kepentingan pengelolaan lahan. Delky menyebut tidak sedikit lokasi yang sebelumnya ditemukan dan dikelola masyarakat secara tradisional justru kemudian ditetapkan sebagai wilayah IUP.

“Kami meminta pemerintah menghentikan dulu penerbitan IUP eksplorasi sampai regulasi WPR dan IPR selesai serta penetapan WPR dilakukan. Jika tidak, potensi konflik sosial di masyarakat ke depan sulit dihindari,” katanya.

Dari sisi tata kelola, keberadaan WPR memiliki posisi penting karena menjadi pintu masuk legalisasi pertambangan rakyat. Tanpa penetapan WPR, masyarakat tidak dapat mengajukan IPR sehingga aktivitas penambangan berpotensi tetap berlangsung tanpa kepastian hukum.

READ  Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua HPBM, Zikri Yanda Serukan Persatuan Kader

Secara sosial-ekonomi, legalisasi pertambangan rakyat juga dinilai dapat meningkatkan perlindungan terhadap para penambang melalui pembinaan teknis, penerapan standar keselamatan kerja, pengawasan lingkungan, hingga peningkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah. Namun, implementasinya tetap harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta keberlanjutan sumber daya mineral.

Karena itu, revisi Qanun Minerba Aceh dinilai bukan sekadar perubahan regulasi administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum, mengurangi konflik pengelolaan sumber daya alam, sekaligus memperkuat keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat penambang tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

APRI berharap seluruh tahapan mulai dari pengesahan qanun, penerbitan Peraturan Gubernur hingga penetapan WPR dapat dituntaskan dalam tahun ini. Dengan demikian, pada tahun berikutnya Pemerintah Aceh sudah dapat memfasilitasi penerbitan IPR bagi masyarakat sehingga aktivitas pertambangan rakyat berlangsung secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Polda Aceh Serahkan Beasiswa Ustadz Adi Hidayat Dan Sahabat Untuk 2 Hafiz 30 Juz Al-Qur’an
Kapolri Luncurkan Program Quick Win, Kapolda Aceh Rangkul Pencari Kerja Melalui Poliran
Kado Sumpah Pemuda, Polda Dan BNNP Aceh Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja Di Aceh Utara
Hentakan Irjen Pol Ruddi, Cuma Butuh 6 Hari Amankan  22 Tersangka Dan 18 Kendaraan Kasus BBM Subsidi
Ketua MKD DPR RI Apresiasi Langkah Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar
Klarifikasi Penangkapan Yusril Koto, Wapres LIRA : Beda Oraganisasi Jangan Salah Indentitas
Ungkap Kronologi Penggrebekan Pabrik Sabu Aceh Pidie, Kapolda Aceh : Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba
Kapolri Jendral Suyudi Ke Aceh Hari Ini, Diduga Terkait Penggerebekan Pabrik Sabu Di Pidie
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polda Aceh Serahkan Beasiswa Ustadz Adi Hidayat Dan Sahabat Untuk 2 Hafiz 30 Juz Al-Qur’an

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Kapolri Luncurkan Program Quick Win, Kapolda Aceh Rangkul Pencari Kerja Melalui Poliran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:44 WITA

Kado Sumpah Pemuda, Polda Dan BNNP Aceh Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja Di Aceh Utara

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:31 WITA

Ketua MKD DPR RI Apresiasi Langkah Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:57 WITA

Klarifikasi Penangkapan Yusril Koto, Wapres LIRA : Beda Oraganisasi Jangan Salah Indentitas

Berita Terbaru