Banda Aceh I Newsline.id — Hanya butuh waktu 6 hari, 19 – 25 Oktober 2026, Polda Aceh bersama Polres jajaran berhasil menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Selain itu, petugas turut mengamankan 18 unit kendaraan baik roda empat maupun roda enam serta 32 ton BBM ilegal.
Data tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran, Senin, (26/10/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada pewarta Kombes Joko menyampaikan, bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, termasuk timbulnya antrean panjang di SPBU.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,” kata Joko yang pernah menjabat Kapolresta Banda Aceh tersebut.
Berkat penegakan hukum tersebut, lanjut Joko, dalam beberapa waktu terakhir antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh juga mulai terlihat lebih longgar.
“Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.” Pintanya.
Lebih lanjut Joko yang sudah terhitung 3 tahun lebih menjabat sebagai Kabidhumas Polda Aceh ini mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta menindak setiap dugaan penyimpangan. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi baik melalui call center 110 maupun ke Polres atau Polsek terdekat.
“Dalam kesempatan ini, kita mengimbau kepada masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan BBM ilegal. Kita juga meminta para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat,” pungkas Abituren Akabri 1994 itu.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby










