HGU Socfindo Habis, Mahasiswa dan Warga Aceh Singkil Kembali Gelar Aksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot 20250923 155709 TikTok1
Komisi II DPRK Aceh Singkil Dan Mahasiswa saat melakukan Orasi di Kantor PT Socfindo

Newsline.id, Aceh Singkil – Untuk ketiga kalinya sejak Agustus lalu, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Singkil kembali menggelar aksi unjuk rasa di PT Socfindo Lae Butar, Selasa (23/9/2025).

Dalam aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, massa menuntut PT Socfindo diadili karena diduga melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menyebut perusahaan melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 terkait garis sempadan sungai.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan ini jelas, tapi mereka abaikan. Aparat hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.

READ  Safriadi Oyon Tunjuk Riky Yodiska sebagai Plt Kadis DPMK Aceh Singkil

Selain itu, massa juga mendesak perusahaan menyalurkan kebun plasma 20 persen kepada warga sekitar sesuai ketentuan perkebunan. Mereka turut menyoroti berakhirnya HGU PT Socfindo pada 31 Desember 2023.

Menurut mereka, lahan eks HGU dapat dimanfaatkan untuk pemukiman warga miskin ekstrem. “Kami tidak ingin konflik makin melebar seperti pekan lalu saat warga dilaporkan ke polisi oleh PT Socfindo,” tambah Aidil.

Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Komisi II DPRK Aceh Singkil. Ketua Komisi II, Juliadi, menegaskan pihaknya hanya berwenang memberi rekomendasi, bukan keputusan.

“Kami hanya bisa menggelar rapat dengar pendapat atau memanggil perusahaan. Yang bisa memberikan keputusan adalah pemerintah daerah dan pimpinan DPRK,” jelasnya.

Sekretaris Komisi II, Warman, menambahkan bahwa sertifikat HGU PT Socfindo memang telah habis masa berlaku. Ia juga menilai lokasi pabrik di Desa Lae Butar kini berada dalam wilayah perkotaan, sehingga tidak lagi sesuai dengan Qanun RTRW.

READ  Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Suak Jampak, Warga Minta Inspektorat Bertindak

“Yang bisa mengeksekusi hanya pemerintah daerah. Kami berharap perusahaan berbesar hati menyerahkan sebagian tanahnya untuk perumahan warga,” katanya.

Massa mengultimatum akan menggelar aksi lanjutan di Kantor Bupati Aceh Singkil bila tuntutan tidak dipenuhi. “Demo berikutnya kami akan geruduk Kantor Bupati dengan mahasiswa dan masyarakat yang hatinya bergetar melihat ketidakadilan,” tegas Aidil.

Hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir. Unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan personel Polres Aceh Singkil.(**)

 

 

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Telak Sisihkan Dua Rival, Sah Syahril Jadi Ketua PUK SPPP-SPSI Socfindo Sei Liput
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA