HGU Socfindo Habis, Mahasiswa dan Warga Aceh Singkil Kembali Gelar Aksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot 20250923 155709 TikTok1
Komisi II DPRK Aceh Singkil Dan Mahasiswa saat melakukan Orasi di Kantor PT Socfindo

Newsline.id, Aceh Singkil – Untuk ketiga kalinya sejak Agustus lalu, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Singkil kembali menggelar aksi unjuk rasa di PT Socfindo Lae Butar, Selasa (23/9/2025).

Dalam aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, massa menuntut PT Socfindo diadili karena diduga melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menyebut perusahaan melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 terkait garis sempadan sungai.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan ini jelas, tapi mereka abaikan. Aparat hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.

READ  Miliki Setengah Ons Sabu, Petani Aceh Tengah Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah

Selain itu, massa juga mendesak perusahaan menyalurkan kebun plasma 20 persen kepada warga sekitar sesuai ketentuan perkebunan. Mereka turut menyoroti berakhirnya HGU PT Socfindo pada 31 Desember 2023.

Menurut mereka, lahan eks HGU dapat dimanfaatkan untuk pemukiman warga miskin ekstrem. “Kami tidak ingin konflik makin melebar seperti pekan lalu saat warga dilaporkan ke polisi oleh PT Socfindo,” tambah Aidil.

Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Komisi II DPRK Aceh Singkil. Ketua Komisi II, Juliadi, menegaskan pihaknya hanya berwenang memberi rekomendasi, bukan keputusan.

“Kami hanya bisa menggelar rapat dengar pendapat atau memanggil perusahaan. Yang bisa memberikan keputusan adalah pemerintah daerah dan pimpinan DPRK,” jelasnya.

Sekretaris Komisi II, Warman, menambahkan bahwa sertifikat HGU PT Socfindo memang telah habis masa berlaku. Ia juga menilai lokasi pabrik di Desa Lae Butar kini berada dalam wilayah perkotaan, sehingga tidak lagi sesuai dengan Qanun RTRW.

READ  Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

“Yang bisa mengeksekusi hanya pemerintah daerah. Kami berharap perusahaan berbesar hati menyerahkan sebagian tanahnya untuk perumahan warga,” katanya.

Massa mengultimatum akan menggelar aksi lanjutan di Kantor Bupati Aceh Singkil bila tuntutan tidak dipenuhi. “Demo berikutnya kami akan geruduk Kantor Bupati dengan mahasiswa dan masyarakat yang hatinya bergetar melihat ketidakadilan,” tegas Aidil.

Hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir. Unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan personel Polres Aceh Singkil.(**)

 

 

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA