HGU Socfindo Habis, Mahasiswa dan Warga Aceh Singkil Kembali Gelar Aksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot 20250923 155709 TikTok1
Komisi II DPRK Aceh Singkil Dan Mahasiswa saat melakukan Orasi di Kantor PT Socfindo

Newsline.id, Aceh Singkil – Untuk ketiga kalinya sejak Agustus lalu, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Singkil kembali menggelar aksi unjuk rasa di PT Socfindo Lae Butar, Selasa (23/9/2025).

Dalam aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, massa menuntut PT Socfindo diadili karena diduga melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menyebut perusahaan melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 terkait garis sempadan sungai.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan ini jelas, tapi mereka abaikan. Aparat hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.

READ  Kakak Ipar Bejat di Gunung Meriah Cabuli Adik Ipar yang Baru Lulus SMA, Polisi Bertindak Cepat

Selain itu, massa juga mendesak perusahaan menyalurkan kebun plasma 20 persen kepada warga sekitar sesuai ketentuan perkebunan. Mereka turut menyoroti berakhirnya HGU PT Socfindo pada 31 Desember 2023.

Menurut mereka, lahan eks HGU dapat dimanfaatkan untuk pemukiman warga miskin ekstrem. “Kami tidak ingin konflik makin melebar seperti pekan lalu saat warga dilaporkan ke polisi oleh PT Socfindo,” tambah Aidil.

Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Komisi II DPRK Aceh Singkil. Ketua Komisi II, Juliadi, menegaskan pihaknya hanya berwenang memberi rekomendasi, bukan keputusan.

“Kami hanya bisa menggelar rapat dengar pendapat atau memanggil perusahaan. Yang bisa memberikan keputusan adalah pemerintah daerah dan pimpinan DPRK,” jelasnya.

Sekretaris Komisi II, Warman, menambahkan bahwa sertifikat HGU PT Socfindo memang telah habis masa berlaku. Ia juga menilai lokasi pabrik di Desa Lae Butar kini berada dalam wilayah perkotaan, sehingga tidak lagi sesuai dengan Qanun RTRW.

READ  Temu Ramah Kapolresta Banda Aceh Dan Media Pasca Insiden Didemo Tolak Pergub JKA

“Yang bisa mengeksekusi hanya pemerintah daerah. Kami berharap perusahaan berbesar hati menyerahkan sebagian tanahnya untuk perumahan warga,” katanya.

Massa mengultimatum akan menggelar aksi lanjutan di Kantor Bupati Aceh Singkil bila tuntutan tidak dipenuhi. “Demo berikutnya kami akan geruduk Kantor Bupati dengan mahasiswa dan masyarakat yang hatinya bergetar melihat ketidakadilan,” tegas Aidil.

Hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir. Unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan personel Polres Aceh Singkil.(**)

 

 

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar
Kasus Kekerasan Anak Yang Sempat Viral, Polres Bener Meriah Tetapkan 2 Pelajar Sebagai Tersangka
2 Maling Kabel PLN Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah
Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda : Kebijakan Penataan Lingkungan Sekolah Dan Penerapan Disiplin Kerja Demi Kemajuan Lembaga
Ketua PETA Bener Meriah Pastikan Masyarakat Tengah dan Tenggara Aceh Tetap Bersatu Menjaga NKRI
Gaung Tolak Tambang Di Aceh Selatan Membara,3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang SamaduaTolak IUP PT MMS
Polres Aceh Tengah Ringkus 10 Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Se Aceh
Aparat Polres Bener Meriah Ciduk Pemuda Pemilik 29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:22 WITA

2 Maling Kabel PLN Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:34 WITA

Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda : Kebijakan Penataan Lingkungan Sekolah Dan Penerapan Disiplin Kerja Demi Kemajuan Lembaga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:08 WITA

Ketua PETA Bener Meriah Pastikan Masyarakat Tengah dan Tenggara Aceh Tetap Bersatu Menjaga NKRI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Gaung Tolak Tambang Di Aceh Selatan Membara,3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang SamaduaTolak IUP PT MMS

Berita Terbaru