Pemkab Aceh Singkil Tegaskan Isu Pemecatan PPPK Satpol PP Adalah Hoaks

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menegaskan bahwa kabar mengenai pemecatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.

‎Isu tersebut mencuat usai viralnya video seorang perempuan bernama Melda Safitri yang mengaku diceraikan oleh suaminya, Jakfar Sidik, PPPK Satpol PP Aceh Singkil, sesaat sebelum pelantikan. Dalam sejumlah unggahan, muncul narasi bahwa Jakfar telah diberhentikan akibat kasus tersebut.

‎Asisten III Setdakab Aceh Singkil Bidang Kepegawaian, Asmarudin, membantah kabar itu. Ia menegaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Kita sudah memanggil pihak suami untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya juga akan memanggil pihak istri. Saat ini baru ada keterangan dari satu pihak, jadi belum bisa disimpulkan. Berdasarkan hasil klarifikasi awal di kantor BPSDM Aceh Singkil, permasalahan ini bersifat pribadi,” ujar Asmarudin, Jumat (24/10/2025).

READ  Maulid Nabi dan Peusijuek Mahasiswa Baru IKA DARHAS PW Banda Aceh–Aceh Besar Berlangsung Khidmat

‎Asmarudin memastikan, Jakfar Sidik masih aktif bekerja seperti biasa di Satpol PP Aceh Singkil.

‎“Kesimpulan akhir belum bisa kami pastikan karena masih menunggu keterangan dari pihak istri. Namun yang jelas, isu bahwa yang bersangkutan sudah dipecat itu tidak benar atau hoaks,” tegasnya.

‎Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Jakfar bukan merupakan proses hukum maupun tindakan disiplin, melainkan bentuk klarifikasi internal agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

‎‎“Kami hanya melakukan klarifikasi karena peristiwanya sudah viral dan menyangkut profesi PPPK. Setelah kami telusuri, perceraian tersebut dilakukan secara kekeluargaan di tingkat desa,” jelasnya.

‎Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa perceraian antara Jakfar Sidik dan istrinya dilakukan melalui musyawarah keluarga pada 14 September 2025 di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil. Proses itu disaksikan oleh kepala kampung serta keluarga kedua belah pihak, dan disertai surat pernyataan bersama yang juga ditandatangani oleh sang istri.

READ  Nyolong Sound System Di IAIN Takengon, Oknum Satpam Kampus Diringkus Polisi

‎Pemkab Aceh Singkil mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan cermat dalam menerima serta menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA