Newsline.id, Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menegaskan bahwa kabar mengenai pemecatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.
Isu tersebut mencuat usai viralnya video seorang perempuan bernama Melda Safitri yang mengaku diceraikan oleh suaminya, Jakfar Sidik, PPPK Satpol PP Aceh Singkil, sesaat sebelum pelantikan. Dalam sejumlah unggahan, muncul narasi bahwa Jakfar telah diberhentikan akibat kasus tersebut.
Asisten III Setdakab Aceh Singkil Bidang Kepegawaian, Asmarudin, membantah kabar itu. Ia menegaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah memanggil pihak suami untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya juga akan memanggil pihak istri. Saat ini baru ada keterangan dari satu pihak, jadi belum bisa disimpulkan. Berdasarkan hasil klarifikasi awal di kantor BPSDM Aceh Singkil, permasalahan ini bersifat pribadi,” ujar Asmarudin, Jumat (24/10/2025).
Asmarudin memastikan, Jakfar Sidik masih aktif bekerja seperti biasa di Satpol PP Aceh Singkil.
“Kesimpulan akhir belum bisa kami pastikan karena masih menunggu keterangan dari pihak istri. Namun yang jelas, isu bahwa yang bersangkutan sudah dipecat itu tidak benar atau hoaks,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Jakfar bukan merupakan proses hukum maupun tindakan disiplin, melainkan bentuk klarifikasi internal agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kami hanya melakukan klarifikasi karena peristiwanya sudah viral dan menyangkut profesi PPPK. Setelah kami telusuri, perceraian tersebut dilakukan secara kekeluargaan di tingkat desa,” jelasnya.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa perceraian antara Jakfar Sidik dan istrinya dilakukan melalui musyawarah keluarga pada 14 September 2025 di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil. Proses itu disaksikan oleh kepala kampung serta keluarga kedua belah pihak, dan disertai surat pernyataan bersama yang juga ditandatangani oleh sang istri.
Pemkab Aceh Singkil mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan cermat dalam menerima serta menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang belum dapat dipastikan kebenarannya.








