Banda Aceh Newsline.id — Diduga melakukan pelanggaran lingkungan dan perizinan kegiatan dua perusahaan pengolah getah pinus di Kabupaten Gayo Lues dibekukan operasional industri manufakturnya.
Pembekuan izin dua perusahaan tersebut tertuang dalam kepuusan rapat pembahasan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan kegiatan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues.
Dua perusahan pengolah getah pinus yang dibekukan izin operasionanya tersebut adalah PT Rosin Chemicals Indonesia/PT Rosin Trading Internasional, PT Hopson Aceh Industri (HAI), dan PT Pinus Makmur Indonesia (PMI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat pengambilan keputusan tersebut berlangsung di Balai Pelestarian Lingkungan Hidup (BPHL) Wilayah I Aceh, Senin, (11/05/26).
Pertemuan yang melibatkan pihak terkait itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., serta dihadiri perwakilan Perlibas Gayo, Kepolisian Resor Gayo Lues, pihak perusahaan, kepala seksi, dan staf fungsional.
Dalam pembahasan rapat, ketiga perusahaan dinyatakan belum mampu memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat sanksi administratif dan teguran Pemerintah Aceh. Untuk PT Rosin Trading Internasional, sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah di Kabupaten Gayo Lues.
PT Pinus Makmur Indonesia juga dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah terkait kewajiban pemenuhan izin operasional dan lingkungan perusahaan. Sementara itu, PT Hopson Aceh Industri menerima surat peringatan hasil pengawasan terkait pelaksanaan sanksi penghentian operasional kegiatan industri pengolahan getah pinus.
Berdasarkan dokumen pengawasan yang dibahas dalam rapat, ketiga perusahaan diwajibkan melengkapi izin lingkungan, dokumen teknis operasional, dan kewajiban administrasi lainnya. Dalam surat peringatan terhadap PT Hopson Aceh Industri juga disebutkan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi lanjutan dan penegakan hukum pidana apabila tidak melaksanakan penghentian operasional.
Pembekuan operasional yang dimaksud dalam keputusan tersebut mencakup penghentian sementara seluruh rangkaian kegiatan perusahaan secara menyeluruh. Kegiatan tersebut meliputi pembelian getah pinus, pengolahan getah pinus, hingga pengiriman dan penjualan hasil produk perusahaan kepada pihak lain.
Dengan demikian, perusahaan tidak hanya dibatasi pada aktivitas produksi di dalam pabrik, tetapi juga seluruh kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan operasional industri. Pembekuan tersebut tetap berlaku sampai seluruh kewajiban perizinan, administrasi, dan sanksi pemerintah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pembekuan operasional perusahaan, pembekuan terhadap Ganis Industri Manufaktur juga menjadi bagian dari keputusan rapat yang dibahas bersama. Ganis Industri Manufaktur merupakan tenaga teknis kehutanan tersertifikasi yang bertugas mendukung pengukuran, pengujian, penatausahaan, dan pelaporan hasil hutan dalam kegiatan industri.
Perwakilan PT Rosin Trading Internasional, Sulaiman Datu, menyampaikan bahwa perusahaan memang belum melengkapi izin lingkungan maupun izin operasional industri. Ia juga mengatakan bahwa aktivitas operasional tetap dijalankan karena menurut penafsiran perusahaan tidak terdapat poin yang secara eksplisit memerintahkan penghentian kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menegaskan bahwa substansi surat keputusan gubernur pada dasarnya memerintahkan perusahaan melengkapi seluruh persyaratan dan izin terlebih dahulu.
“Kewajiban pemenuhan izin tidak dapat dipisahkan dari penghentian sementara aktivitas perusahaan sampai seluruh syarat administrasi dan lingkungan dipenuhi,” tegas Hanan.
“PT Rosin Trading Internasional belum memiliki RKOPH/RPBBI serta tidak bekerja sama dengan pemegang izin konsesi, kondisi tersebut terjadi karena Kabupaten Gayo Lues dinilai tidak memiliki lahan konsesi sehingga dokumen terkait konsesi dianggap tidak diperlukan dalam kegiatan operasional perusahaan,” papar Sulaiman.
Sementara itu, Manajer PT Pinus Makmur Indonesia, Masri, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah berupaya melengkapi berbagai izin operasional dan izin lingkungan yang diwajibkan pemerintah. Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga rapat berlangsung perusahaan belum mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diminta dalam sanksi administratif tersebut.
“Proses pengurusan dokumen dan pemenuhan kewajiban perusahaan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pengakuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kewajiban administrasi dan lingkungan yang menjadi dasar sanksi belum sepenuhnya diselesaikan oleh perusahaan,” tambah Masri.
Kepala DLHK Aceh menyampaikan bahwa perusahaan yang tetap melakukan operasional tanpa melengkapi izin dapat dikenakan denda dan sanksi administratif yang lebih berat. Penegasan tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan pemerintah agar seluruh kegiatan usaha mematuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Berdasarkan hasil rapat dan evaluasi terhadap dokumen yang dipaparkan, ketiga perusahaan dinyatakan belum dapat memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam keputusan Pemerintah Aceh. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketentuan dasar terkait legalitas operasional industri pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues belum sepenuhnya dipenuhi.
Pembekuan operasional industri manufaktur terhadap PT Rosin Trading Internasional, PT Hopson Aceh Industri, dan PT Pinus Makmur Indonesia tetap diberlakukan sampai seluruh kewajiban dipenuhi. Dugaan pelanggaran yang dibahas dalam rapat tersebut juga berkaitan dengan izin lingkungan, izin operasional industri, pengelolaan limbah, dan administrasi hasil hutan bukan kayu sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis : M Farid S
Editor : Ama Robby










