Ketua BUMDes Sebatang Klarifikasi Dana Rp176 Juta, Sebut Sebagai Investasi ke Koperasi KPPB ‎

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Buyung Bancin alias Uyung Jetor, memberikan klarifikasi terkait dana sebesar Rp176.742.646 yang sebelumnya dipersoalkan.

‎Menurut Uyung, dana tersebut bukan berasal dari Dana Desa, melainkan uang investasi mitra BUMDes yang kemudian diserahkan kepada  Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).

‎‎“Itu dana investasi, bukan dana desa. Pemberiannya ada yang melalui transfer maupun tunai, kemudian digabungkan menjadi Rp176.742.646,” ujar Uyung, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎“Kadang pihak koperasi meminta tunai dari hasil penjualan TBS (tandan buah segar). Karena itu, tidak semua pembayaran tercatat di rekening, sebab ada yang diminta di pertengahan bulan untuk kebutuhan rapat dan keperluan lainnya,” tambahnya.

READ  Hari Pahlawan 2025 di Aceh Singkil, Bupati Safriadi Ajak Warga Terus Bergerak Membangun Daerah

‎Sementara itu, Ketua Koperasi KPPB, Sopyan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dana dari BUMDes Sebatang sesuai perjanjian yang ditandatangani bersama.

‎“Uang itu memang sudah saya terima, sesuai dengan surat perjanjian utang-piutang. Pemberiannya ada yang melalui transfer dan ada juga tunai. Kalau tidak saya terima, tentu saya tidak berani menandatangani surat tersebut,” tegas Sopyan.(***)

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Tolak Tambang Emas, Ratusan Warga Beutoeng Demo Di Sungai Beutoeng
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:52 WITA

Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA