Pemerintah Aceh Tak Kunjung Cabut Pergub JKA, ARA Kembali Gruduk Kantor Gubernur

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Newsline.id — Gerakan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan yang sama, yakni pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (11/05/26).

Koordinator lapangan, Zarif dalam orasinya  menyampaikan, pihaknya kembali ke Kantor Gubernur untuk menuntut poin yang sama, yaitu segera cabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah mengambil hak dasar masyarakat Aceh, yaitu kesehatan.

“Kami kembali ke Kantor Gubernur ini untuk menuntut poin yang sama, yaitu segera cabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah mengambil hak dasar masyarakat Aceh, yaitu kesehatan,” ujar Zarif.

Massa aksi sempat tertahan di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, namun kemudian berhasil masuk ke pelataran kantor, setelah itu, massa melanjutkan aksi dengan membakar ban dan menggelar orasi secara bergantian.

Setelah beberapa jam masa berorasi, akhirnya perwakilan Pemerintah Aceh, yaitu Asisten I Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., menemui para penggelar aksi.

Dihadapan masa, Syakir menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Aceh akan mengevaluasi tuntutan masa, namun Syakir mengakui bahwa untuk pencabutan Pergub tersebut bukan kewenangannya.

“Kami dari Pemerintah Aceh berjanji akan mengevaluasi tuntutan masa, namun untuk pencabutan Pergub tersebut bukan kewenangan saya,” kata Syakir ditengah kerumunan penggelar aksi.

Pernyataan tersebut tidak diterima oleh massa aksi. Mereka menilai jawaban pemerintah tidak memberikan kepastian, sehingga sempat terjadi ketegangan ketika Asisten I Sekda Aceh meninggalkan lokasi tanpa menyetujui tuntutan massa.

READ  Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Menanggapi hal itu, Zarif kembali menyampaikan kepada massa aksi, karena tuntutannya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Aceh, mmakapihaknya mengancam akan menginap di Kantor Gubernur sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Massa aksi kemudian sepakat untuk bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh sambil menunggu pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Hingga berita ini dirilis, massa aksi masih bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Penulis : M Farid S

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Telak Sisihkan Dua Rival, Sah Syahril Jadi Ketua PUK SPPP-SPSI Socfindo Sei Liput
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:08 WITA

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA