Banda Aceh I Newsline.id — Gerakan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan yang sama, yakni pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (11/05/26).
Koordinator lapangan, Zarif dalam orasinya menyampaikan, pihaknya kembali ke Kantor Gubernur untuk menuntut poin yang sama, yaitu segera cabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah mengambil hak dasar masyarakat Aceh, yaitu kesehatan.
“Kami kembali ke Kantor Gubernur ini untuk menuntut poin yang sama, yaitu segera cabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah mengambil hak dasar masyarakat Aceh, yaitu kesehatan,” ujar Zarif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa aksi sempat tertahan di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, namun kemudian berhasil masuk ke pelataran kantor, setelah itu, massa melanjutkan aksi dengan membakar ban dan menggelar orasi secara bergantian.
Setelah beberapa jam masa berorasi, akhirnya perwakilan Pemerintah Aceh, yaitu Asisten I Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., menemui para penggelar aksi.
Dihadapan masa, Syakir menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Aceh akan mengevaluasi tuntutan masa, namun Syakir mengakui bahwa untuk pencabutan Pergub tersebut bukan kewenangannya.
“Kami dari Pemerintah Aceh berjanji akan mengevaluasi tuntutan masa, namun untuk pencabutan Pergub tersebut bukan kewenangan saya,” kata Syakir ditengah kerumunan penggelar aksi.
Pernyataan tersebut tidak diterima oleh massa aksi. Mereka menilai jawaban pemerintah tidak memberikan kepastian, sehingga sempat terjadi ketegangan ketika Asisten I Sekda Aceh meninggalkan lokasi tanpa menyetujui tuntutan massa.
Menanggapi hal itu, Zarif kembali menyampaikan kepada massa aksi, karena tuntutannya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Aceh, mmakapihaknya mengancam akan menginap di Kantor Gubernur sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Massa aksi kemudian sepakat untuk bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh sambil menunggu pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Hingga berita ini dirilis, massa aksi masih bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh.
Penulis : M Farid S
Editor : Ama Robby










