Pemerintah Aceh Tak Kunjung Cabut Pergub JKA, ARA Kembali Gruduk Kantor Gubernur

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Newsline.id — Gerakan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan yang sama, yakni pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (11/05/26).

Koordinator lapangan, Zarif dalam orasinya  menyampaikan, pihaknya kembali ke Kantor Gubernur untuk menuntut poin yang sama, yaitu segera cabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah mengambil hak dasar masyarakat Aceh, yaitu kesehatan.

“Kami kembali ke Kantor Gubernur ini untuk menuntut poin yang sama, yaitu segera cabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah mengambil hak dasar masyarakat Aceh, yaitu kesehatan,” ujar Zarif.

Massa aksi sempat tertahan di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, namun kemudian berhasil masuk ke pelataran kantor, setelah itu, massa melanjutkan aksi dengan membakar ban dan menggelar orasi secara bergantian.

Setelah beberapa jam masa berorasi, akhirnya perwakilan Pemerintah Aceh, yaitu Asisten I Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., menemui para penggelar aksi.

Dihadapan masa, Syakir menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Aceh akan mengevaluasi tuntutan masa, namun Syakir mengakui bahwa untuk pencabutan Pergub tersebut bukan kewenangannya.

“Kami dari Pemerintah Aceh berjanji akan mengevaluasi tuntutan masa, namun untuk pencabutan Pergub tersebut bukan kewenangan saya,” kata Syakir ditengah kerumunan penggelar aksi.

Pernyataan tersebut tidak diterima oleh massa aksi. Mereka menilai jawaban pemerintah tidak memberikan kepastian, sehingga sempat terjadi ketegangan ketika Asisten I Sekda Aceh meninggalkan lokasi tanpa menyetujui tuntutan massa.

READ  Nyolong Sound System Di IAIN Takengon, Oknum Satpam Kampus Diringkus Polisi

Menanggapi hal itu, Zarif kembali menyampaikan kepada massa aksi, karena tuntutannya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Aceh, mmakapihaknya mengancam akan menginap di Kantor Gubernur sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Massa aksi kemudian sepakat untuk bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh sambil menunggu pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Hingga berita ini dirilis, massa aksi masih bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Penulis : M Farid S

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar
Komit Berdayakan Masyarakat Sekitar. PT PIM Luncurkan Program Tanam Mangga
Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan
Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah
Kasus Kekerasan Anak Yang Sempat Viral, Polres Bener Meriah Tetapkan 2 Pelajar Sebagai Tersangka
Terpilih Kembali Nahkodai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi Pastikan 2029 Bupati Dari Golkar Dan Tambah Kursi DPRK
Didampingi Dua Anggota DPRK, Adriadi Sah Daftar Sebagai Bacalon Ketua Golkar Aceh Tamiang
2 Maling Kabel PLN Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

Kamis, 3 September 2026 - 17:14 WITA

Komit Berdayakan Masyarakat Sekitar. PT PIM Luncurkan Program Tanam Mangga

Kamis, 3 September 2026 - 10:05 WITA

Berkas Pelaku Kekerasan Anak Yang Viral Di Bener Meriah Diserahkan Ke Kejaksaan

Selasa, 1 September 2026 - 11:13 WITA

Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Aceh Tengah, 1 Unit Rumah Terdampak Dan 1 Rumah Lainnya Musnah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:59 WITA

Terpilih Kembali Nahkodai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi Pastikan 2029 Bupati Dari Golkar Dan Tambah Kursi DPRK

Berita Terbaru