Aceh Tengah I Newsline.id — Tak ubah kata pepatah “Pagar makan tanaman” inilah yang terjadi di Kampus Berbasis Pendidkan Agama Islam, satu-satunya Kampus berstatus Negeri di Aceh Tengah, IAIN Takengon. Berharap keamanan Kampus dijaga oleh Satuan Pengaman (Satpam) yang digaji dan difasilitasi untuk menjaga keamanan Kampus, ternyata oknum Satpam itupulalah yang menyolong barang invetarisir Kampus.
Oknum Satpam tersebut adalah KA (30 th), yang terdata sebagai tenaga Satuan Pengaman (Satpam) pada Kampus yang dipimpin oleh Prof Ridwan Nurdin dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KA yang merupakan warga Kecamatan Silih Nara ini diduga melakukan pencurian perangkat sound system di Kampus tempat ia bekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat laporan terkait hilangnya perangkat sound system tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah gerak cepat melakukan proses olah TKP, penyidikan dan memburu terduga pelaku.
Akhirnya tidak butuh waktu lama, Tim Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perlengkapan sound system yang terjadi di Kampus IAIN yang beralamat di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (16505/26).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial KA (30), seorang ASN PPPK yang merupakan warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir SH MH kepada awak media menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdul Mufakhir.
Kasus pencurian Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 6 Mei 2026.
Lebih lanjut, Abdul Mufakhir menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, (29/04) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, (16/05) sekitar pukul 01.00 Wib.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set perlengkapan sound system yang terdiri dari speaker, amplifier, audio processor, hingga wireless microphone dengan berbagai merek dan tipe,” terang Mufakhir.
Atas perbuatannya, lanjut Kasatreskrim, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Dalam kesempatan itu, Mufakhir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana,” pungkas Mufakhir.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby








