Banda Aceh I Newsline.id — Ratusan masa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) bersama mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh, Senin, (04/05/26).
Masa dalam aksi tersebut menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang aturan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Aceh dalam hal sistem pembagian klasifikasi atau disebut juga dengan desil dalam hal penangan kebutuhan biaya pengobatan gratis yang diterima warga.
Dalam orasinya, Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Misbah Hidayat menyampaikan bahwa Pergub tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh, sehingga harus segera dicabut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Misbah menegaskan bahwa tuntutan utama massa hanya satu, yakni Pemerintah Aceh harus segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, karena menurut Misbah aturan tersebut telah bertentangan dengan UUPA dan Qanun Aceh, terutama terkait hak atas kesehatan yang seharusnya dijamin oleh pemerintah.
“Ketentuan pembagian desil dalam Pergub tersebut sangat tidak memiliki indikator yang jelas, dimana hak atas kesehatan adalah hak dasar seluruh masyarakat dan tidak seharusnya dibedakan berdasarkan kelompok sosial tertentu,” ujar Misbah.
Massa aksi yang diperkirakan berjumlah sekitar 400 orang itu didominasi mahasiswa dari berbagai kampus, di antaranya UIN Ar-Raniry, USK, UNMUHA, UNIMAL, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Berdasarkan pantauan dilokasi aksi, sempat terjadi ketegangan antara massa dan aparat kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, sempat tampak menemui massa aksi dan merespons aspirasi yang disampaikan. Dihadapan masa, Nasir mengatakan bahwa dirinya hanya dapat memberikan jawaban sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.
“Saya hanya dapat memberi jawaban sesuai kapasitas dan kewenangan saya (sebagai Sekretaris Daerah,” ujar Nasir yang setelah itu, segera meninggalkan lokasi tanpa menyetujui tuntutan massa aksi.
Sikap Nasir tersebut membuat massa aksi kecewa dan sempat memicu kericuhan di lokasi. Namun, pihak keamanan yang dipimpin Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH, bersama personelnya berhasil meredam situasi agar tidak meluas.
Di tengah aksi juga sempat terjadi dugaan provokasi, ketika seorang oknum melemparkan benda ke arah petugas pengamanan. Massa aksi kemudian segera bergerak sigap dan mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator tersebut.
M Farid S
Penulis : M Farid S
Editor : Ama Robby








