Polemik PWA Aceh Tenggara, DPP Tegaskan Sah Dan Legal

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara I Newsline.id – Maraknya isu terkait legalitas kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWA Kabupaten Aceh Tenggara yang berdampak pada munculnya keraguan publik dan pemerintahan terhadap kehadiran kepengurusan organisasi profesi wartawan tersebut. Berujung pada pengambilan sikap oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Aceh (PWA).

Terkait hal tersebut, DPP PWA menegaskan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWA Aceh Tenggara yang saat ini berjalan merupakan kepengurusan yang sah secara hukum dan organisasi.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPP PWA Aceh, Maimun Asnawi, S.HI., M.Kom.I., menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait legalitas kepengurusan DPW PWA Aceh Tenggara yang disebut-sebut ilegal dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK).

Maimun menegaskan, isu mengenai tidak adanya SK bagi kepengurusan PWA Aceh Tenggara perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan wartawan maupun masyarakat.

“Ini perlu kami perjelas karena banyak isu yang berkembang menyatakan kepengurusan DPW PWA Aceh Tenggara tidak memiliki SK,” ujar Wartawan Harian Waspada tersebut, Selasa, (22/09/26).

Ia membenarkan bahwa DPP PWA Aceh telah menetapkan kepengurusan DPW PWA Aceh Tenggara dengan struktur organisasi yang terdiri dari Muhammad Nauval sebagai Ketua, T. Aditya Warman sebagai Sekretaris Jenderal, dan Safrizal sebagai Bendahara.

Menurutnya, penetapan kepengurusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi dan memiliki dasar administrasi yang menjadi legitimasi bagi pengurus untuk menjalankan roda organisasi di wilayah Aceh Tenggara.

READ  Selesai Dibangun Pasca Bencana, Warga Gelar Syukuran Di Jembatan Aramco

Selain struktur pimpinan, DPW PWA Aceh Tenggara juga tercatat memiliki sekitar 20 anggota aktif yang berprofesi sebagai wartawan dan masih menjalankan aktivitas jurnalistik. Para anggota tersebut aktif menulis dan memproduksi berita yang dipublikasikan melalui berbagai media massa, baik lokal maupun nasional.

“Jadi, keberadaan PWA Aceh Tenggara bukan hanya sebatas nama organisasi. Ada pengurus dan ada anggota yang memang aktif menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Maimun berharap, dengan adanya penjelasan dari DPP tersebut, isu mengenai legalitas kepengurusan PWA Aceh Tenggara tidak lagi berkembang tanpa dasar yang jelas.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar setiap informasi terkait organisasi dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang memiliki kewenangan sebelum disampaikan kepada publik.

READ  Terkait Isue Tambang Gayo, Haili Yoga : Ini Anugrah Tuhan Harus Kita Tata Dan Kelola Dengan Baik

“Kalau ada persoalan organisasi, tentu ada mekanisme untuk menyelesaikannya. Jangan sampai informasi yang belum jelas kemudian menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” katanya.

Dengan penegasan DPP tersebut, kepengurusan DPW PWA Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan Muhammad Nauval bersama jajaran pengurusnya tetap menjalankan aktivitas organisasi dan kegiatan jurnalistik di wilayah Aceh Tenggara.

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Tidak Pakek Lama Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Narkotika, 4 Terduga Pelaku Diamankan
Polda Aceh Serahkan Beasiswa Ustadz Adi Hidayat Dan Sahabat Untuk 2 Hafiz 30 Juz Al-Qur’an
Kapolri Luncurkan Program Quick Win, Kapolda Aceh Rangkul Pencari Kerja Melalui Poliran
Pekan Nasional Pelayanan Publik, FISIP UIN Ar-Raniry Hadirkan Orasi Ilmiah Ombudsman
Kunjungi Fakultas Hukum USM, DR Nurlis : Ini Pertemuan Dua Jubir Pemerintah Aceh
Kado Sumpah Pemuda, Polda Dan BNNP Aceh Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja Di Aceh Utara
Hentakan Irjen Pol Ruddi, Cuma Butuh 6 Hari Amankan  22 Tersangka Dan 18 Kendaraan Kasus BBM Subsidi
Irjen Pol Ruddi Harapan Baru Masyarakat Aceh Dalam Penataan BBM Subsidi
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:14 WITA

Tidak Pakek Lama Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Narkotika, 4 Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polda Aceh Serahkan Beasiswa Ustadz Adi Hidayat Dan Sahabat Untuk 2 Hafiz 30 Juz Al-Qur’an

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Kapolri Luncurkan Program Quick Win, Kapolda Aceh Rangkul Pencari Kerja Melalui Poliran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:54 WITA

Pekan Nasional Pelayanan Publik, FISIP UIN Ar-Raniry Hadirkan Orasi Ilmiah Ombudsman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:24 WITA

Kunjungi Fakultas Hukum USM, DR Nurlis : Ini Pertemuan Dua Jubir Pemerintah Aceh

Berita Terbaru