Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gandeng Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)

Aceh Selatan I Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyatakan komitmennya untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh pada tahun 2026.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya membuka jalan bagi legalisasi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen itu disampaikan Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu, (20/06/26) malam.

Menurut Mirwan, pengusulan WPR merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Aceh serta bagian dari implementasi kebijakan nasional yang memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola potensi pertambangan secara legal.

“Legalisasi pertambangan rakyat ini merupakan itikad baik pemerintah pusat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kita juga telah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait pengusulan WPR,” ujar Mirwan.

READ  Rayakan Idul Adha 1447 H, PT BETAMI Aceh Tamiang Berbagi 6 Ekor Sapi Kurban Untuk Warga

Mirwan menegaskan, keberadaan WPR nantinya akan menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan secara tradisional dapat bertransformasi menjadi usaha yang legal, aman, produktif, dan memperhatikan aspek lingkungan.

“Dengan adanya WPR, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus IPR sehingga dapat menjalankan usaha pertambangan secara sah, tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” terang Bupati.

Mirwan menambahkan, rencana pengusulan WPR juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan periode 2025–2030 yang menitikberatkan pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah secara optimal, yakni salah satunya melalui pertambangan rakyat.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemkab Aceh Selatan menggandeng APRI sebagai mitra strategis dalam proses identifikasi lokasi, penyusunan kajian teknis, hingga fasilitasi pengurusan perizinan pertambangan rakyat.

READ  KPK Anugerahkan Seunebok Sebagai Gampong Antikorupsi, DR Sayuti : Lhokseumawe Bangga

“Kita berharap APRI terus bergerak bersama pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya wilayah pertambangan rakyat yang sesuai aturan dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menyambut baik komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat. Menurutnya, penetapan WPR merupakan langkah penting untuk mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para penambang rakyat, terutama terkait aspek legalitas usaha.

“Pengusulan dan penetapan WPR merupakan jembatan menuju pertambangan rakyat yang legal, produktif, lebih ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujar Delky.

Dalam audiensi tersebut, APRI juga menyerahkan sejumlah titik indikatif yang dinilai memiliki potensi untuk diusulkan sebagai kawasan WPR. Titik-titik tersebut nantinya akan melalui kajian teknis lebih lanjut agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Hari ini kami mengusulkan beberapa titik indikatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan WPR ke Pemerintah Aceh. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis agar lokasi yang diajukan benar-benar memenuhi syarat,” jelasnya.

READ  Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua HPBM, Zikri Yanda Serukan Persatuan Kader

Menurut Delky, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertata.

“Ketika WPR ditetapkan dan masyarakat memperoleh IPR, maka aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih aman dan produktif. Pada saat yang sama, daerah juga berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” pungjas Mirwan.

Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samuda Putra, Dewan Pembina APRI Aceh Selatan Hanzirwansyah, Sekretaris APRI Ahmad Fadli, serta Wakil Sekretaris APRI Rusdiman.

Rencana pengusulan WPR ini menjadi salah satu langkah strategis yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat penambang sekaligus menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Aceh Selatan.

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Polda Aceh Serahkan Beasiswa Ustadz Adi Hidayat Dan Sahabat Untuk 2 Hafiz 30 Juz Al-Qur’an
Kapolri Luncurkan Program Quick Win, Kapolda Aceh Rangkul Pencari Kerja Melalui Poliran
Hentakan Irjen Pol Ruddi, Cuma Butuh 6 Hari Amankan  22 Tersangka Dan 18 Kendaraan Kasus BBM Subsidi
Irjen Pol Ruddi Harapan Baru Masyarakat Aceh Dalam Penataan BBM Subsidi
Ketua MKD DPR RI Apresiasi Langkah Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar
KPK Anugerahkan Seunebok Sebagai Gampong Antikorupsi, DR Sayuti : Lhokseumawe Bangga
Timbun 205 Liter BBM Pertalite, Warga Aceh Tengah Diamankan Satreskrim Dan Masyarakat
Dihari Jadi Ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Aceh Gelar Aksi Donor Darah
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polda Aceh Serahkan Beasiswa Ustadz Adi Hidayat Dan Sahabat Untuk 2 Hafiz 30 Juz Al-Qur’an

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Kapolri Luncurkan Program Quick Win, Kapolda Aceh Rangkul Pencari Kerja Melalui Poliran

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:05 WITA

Hentakan Irjen Pol Ruddi, Cuma Butuh 6 Hari Amankan  22 Tersangka Dan 18 Kendaraan Kasus BBM Subsidi

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:16 WITA

Irjen Pol Ruddi Harapan Baru Masyarakat Aceh Dalam Penataan BBM Subsidi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:31 WITA

Ketua MKD DPR RI Apresiasi Langkah Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar

Berita Terbaru