Aceh Tengah I Newsline.id – Derita warga Aceh Tengah, kususnya Kampung Lumut, Kecamatan Linge belum pulih. Bagaimana tidak, sudah 11 bulan pasca bencana hidrometeorologi Aceh – Sumatera, kini warga kembali menghadapi ancaman baru, permukiman dan rumah mereka terancam hanyut akibat abrasi sungai yang terus mengikis tebing.
Salah satu korban, M. Sulianto, terpaksa membongkar rumah pribadinya dengan tangan sendiri. Air sungai yang deras telah menggerus bibir tebing dan jaraknya hanya beberapa meter lagi dari pondasi rumahnya. Jika tidak dibongkar, rumah itu akan ambruk terbawa arus dan mengancam rumah warga lainnya.
Dengan berat hati, M. Sulianto telah mengirimkan surat resmi dan permohonan bantuan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tengah. Ia hanya meminta satu hal: bantuan alat berat excavator untuk mengembalikan aliran sungai ke alur semula.
Namun, respons yang didapat sangat mengecewakan.
“Warga Lumut sangat kecewa dengan BPBD Aceh Tengah. Kami terpaksa membongkar rumah sendiri dan ini sangat merugikan kami sebagai masyarakat. Padahal kami hanya minta diturunkan excavator untuk memindahkan aliran sungai ke posisi semula agar kami tidak harus membongkar rumah,” ujar M. Sulianto.
Setelah disurati, jawaban dari BPBD Aceh Tengah hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp singkat.
”Turah kite sawahen Ku BWS Pak karena merupakan DAS. 🙏”
” sudah kita sampaikan kepada BWS pak karena merupakan DAS’
Tulis Kalak BPBD Aceh Tengah dalam balasan WhatsApp.
Jawaban tersebut dinilai warga sebagai bentuk lempar tanggung jawab. Dengan dalih kewenangan berada di Balai Wilayah Sungai (BWS) karena merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS), penanganan darurat di lapangan menjadi terbengkalai.
Warga Lumut berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak menutup mata. Mereka butuh penanganan cepat, bukan perdebatan soal kewenangan, sebelum ada rumah lain yang benar-benar hanyut terbawa sungai.
Menyikapi informasi tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andalika angkat bicara. Menurut penuturan Andalika, permasalahan mendasar adalah bahwa setiap yang berkenaan dengan sungai adalah kewenangan Badan Wilayah Sungai (BWS) yang memang menangani setiap permasalahan yang berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka oleh karena itu, jelas Andalika, setiap ada keluhan atau laporan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan DAS, maka sudah pasti sesuai aturan pihaknya harus segera melakukan koordinasi dengan pihak BWS. Hal ini dilakukan agar tidak tumpang tindih dalam penanganan dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
“Apapun permasalahan yang berkenaan dengan sungai, itu sudah jelas secara aturan kewenangannya ada ditangan BWS, tentu kita harus surati mereka terlebih dahulu dalam menyikapi setiap keluhan ataupun laporan masyarakat, supaya tidak menyalahi wewenang dan tumpang tindih penanangannya,” terang Andalika.
Terkait kasus bongkar rumah mandiri atas yang viral, Andalika menyayangkan peristiwa tersebut, karena menurutnya, kenapa pihak aparatur desa atau yang bersangkutan tidak meminta pihak BUMN yang dalam hal ini PT Hutama Karya (HK) untuk menata tebing atau menormalisasi tebing sungai dekat rumah yang bersangkutan.
Padahal, masih menurut Andalika, jarak antara rumah yang bersangkutan dengan lokasi pekerjaan PT HK hanya berkisar 100 M, dimana PT HK selaku perusahaan BUMN yang melakukan kegiatan proyek normalisasi sungai dikawasan tersebut, jelang kunjungan Wapres Gibran beberapa waktu yang lalu.
“Kita heran, kenapa mereka tidak meminta bantuan pihak PT HK untuk melakukan normalisasi atau penanggulangan tanggul atau tebing yang ditakutkan tergerus arus air sungai, karena saat itu PT HK memang sedang melakukan proyek normalisasi sungai pasca bencana sebelum kunjungan Wapres Gibran,” ujarnya.
Terkait Tudingan bahwa pihak BPBD abai atau enggan mengirimkan alat berat yang diminta, Anda menjelaskan bahwa dalam birokrasi pemerintahan tentu ada tahapan birokrasi dan administrasi yang harus dijalani, bukan bisa serta merta dan sesuka-suka. Apalagi ini berkaitan dengan sungai, tentu tahap pertama adalah koordinasi dengan pihak yang berwenang menangani masalah sungai yaitu BWS, jika hasil koordinasi memutuskan BPBD yang menangani, maka harus ada mekanisme lanjutan yang ditempuh berkaitan dengan izin pimpinan dan logistik angkutan.
“Semua ada aturan dan aturan itu sudah baku, kita tidak mungkin melanggar aturan yang kita sendiri sudah mengetahui aturan tersebut,” pungkas Andalika.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby










