Banda Aceh I Newsline.id — Kota Lhokseumawe menorehkan kebanggaan melalui capaian Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, yang menerima penghargaan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Gampong Seuneubok, didampingi Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu, (21/10/26).
Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, S.E.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Capaian ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe sekaligus menjadi dorongan untuk memperkuat budaya antikorupsi dari tingkat gampong. Penghargaan tersebut juga menegaskan pentingnya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menyampaikan apresiasi kepada aparatur Gampong Seuneubok dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK serta Inspektorat Kota Lhokseumawe atas pembinaan dan pendampingan dalam penguatan budaya antikorupsi.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya Gampong Seuneubok. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Sayuti mantan pengacara yang pernah membela mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang tersandung kasus OTT KPK, 03 Juli 2018 silam.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota hadir bersama jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, termasuk Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, serta Camat Blang Mangat untuk mendampingi Keuchik Gampong Seuneubok menerima penghargaan.
Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi merupakan upaya KPK mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan gampong. Prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Penganugerahan tersebut juga diisi dengan laporan pelaksanaan program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2024–2025, pemutaran video pelaksanaan program, sambutan Wakil Gubernur Aceh, serta penyampaian keynote speech oleh pimpinan KPK. Acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada perwakilan kabupaten/kota.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap keberhasilan Gampong Seuneubok menjadi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 tidak berhenti sebagai sebuah penghargaan, tetapi menjadi pijakan untuk memperkuat pemerintahan gampong yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.
“Bagi Lhokseumawe, capaian ini bukan sekadar penghargaan, melainkan kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk terus menumbuhkan integritas dan budaya antikorupsi di tengah masyarakat,” ujar Sayuti dengan nada bangga.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby










