KPK Anugerahkan Seunebok Sebagai Gampong Antikorupsi, DR Sayuti : Lhokseumawe Bangga

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Newsline.id — Kota Lhokseumawe menorehkan kebanggaan melalui capaian Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, yang menerima penghargaan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Gampong Seuneubok, didampingi Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu, (21/10/26).

Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, S.E.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Capaian ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe sekaligus menjadi dorongan untuk memperkuat budaya antikorupsi dari tingkat gampong. Penghargaan tersebut juga menegaskan pentingnya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

READ  Dorong Transformasi Pendidikan Digital, Dosen FKIP Unimal Dampingi Guru Kembangkan Konten Pembelajaran Berbasis VR

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menyampaikan apresiasi kepada aparatur Gampong Seuneubok dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK serta Inspektorat Kota Lhokseumawe atas pembinaan dan pendampingan dalam penguatan budaya antikorupsi.

“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya Gampong Seuneubok. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Sayuti mantan pengacara yang pernah membela mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang tersandung kasus OTT KPK, 03 Juli 2018 silam.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota hadir bersama jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, termasuk Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, serta Camat Blang Mangat untuk mendampingi Keuchik Gampong Seuneubok menerima penghargaan.

READ  Didampingi Dua Anggota DPRK, Adriadi Sah Daftar Sebagai Bacalon Ketua Golkar Aceh Tamiang

Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi merupakan upaya KPK mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan gampong. Prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Penganugerahan tersebut juga diisi dengan laporan pelaksanaan program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2024–2025, pemutaran video pelaksanaan program, sambutan Wakil Gubernur Aceh, serta penyampaian keynote speech oleh pimpinan KPK. Acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada perwakilan kabupaten/kota.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap keberhasilan Gampong Seuneubok menjadi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 tidak berhenti sebagai sebuah penghargaan, tetapi menjadi pijakan untuk memperkuat pemerintahan gampong yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.

READ  Sambut HUT Ke-81 RI PT PAG Bersama Masyarakat Desa Lingkungan Gelar Turnamen Voli

“Bagi Lhokseumawe, capaian ini bukan sekadar penghargaan, melainkan kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk terus menumbuhkan integritas dan budaya antikorupsi di tengah masyarakat,” ujar Sayuti dengan nada bangga.

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Polda Aceh Serahkan Beasiswa Ustadz Adi Hidayat Dan Sahabat Untuk 2 Hafiz 30 Juz Al-Qur’an
Kapolri Luncurkan Program Quick Win, Kapolda Aceh Rangkul Pencari Kerja Melalui Poliran
Pekan Nasional Pelayanan Publik, FISIP UIN Ar-Raniry Hadirkan Orasi Ilmiah Ombudsman
Kunjungi Fakultas Hukum USM, DR Nurlis : Ini Pertemuan Dua Jubir Pemerintah Aceh
Kado Sumpah Pemuda, Polda Dan BNNP Aceh Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja Di Aceh Utara
Hentakan Irjen Pol Ruddi, Cuma Butuh 6 Hari Amankan  22 Tersangka Dan 18 Kendaraan Kasus BBM Subsidi
Irjen Pol Ruddi Harapan Baru Masyarakat Aceh Dalam Penataan BBM Subsidi
Ketua MKD DPR RI Apresiasi Langkah Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polda Aceh Serahkan Beasiswa Ustadz Adi Hidayat Dan Sahabat Untuk 2 Hafiz 30 Juz Al-Qur’an

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Kapolri Luncurkan Program Quick Win, Kapolda Aceh Rangkul Pencari Kerja Melalui Poliran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:54 WITA

Pekan Nasional Pelayanan Publik, FISIP UIN Ar-Raniry Hadirkan Orasi Ilmiah Ombudsman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:24 WITA

Kunjungi Fakultas Hukum USM, DR Nurlis : Ini Pertemuan Dua Jubir Pemerintah Aceh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:05 WITA

Hentakan Irjen Pol Ruddi, Cuma Butuh 6 Hari Amankan  22 Tersangka Dan 18 Kendaraan Kasus BBM Subsidi

Berita Terbaru