Transparansi Tender Indonesia Soroti Anggaran Rp116,5 M Untuk 28,6 Juta Bibit
Banda Aceh I Newsline.id – Dugaan penyimpangan pengadaan bibit kopi Arabika pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu anggaran sekitar Rp116,5 miliar disorot Transparansi Tender Indonesia (TTI). TTI mendesak Kejati Aceh segera usut dugaan penyimpangan tersebut.
TTI memberikan perhatian serius pada proyek pengadaan 28,6 juta bibit kopi yang diperuntukkan bagi program peremajaan dan perluasan perkebunan kopi di Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini sendiri menyasar sejumlah wilayah sentra perkebunan kopi di Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues.
TTI menilai besarnya kebutuhan bibit tersebut harus diimbangi dengan kemampuan produksi penangkar yang dapat dibuktikan, ketersediaan sumber benih yang jelas, serta pemenuhan persyaratan sertifikasi dan standar mutu.
Dugaan persoalan penyimpangan muncul ketika jumlah bibit kopi yang harus dipenuhi dalam kontrak diduga tidak sebanding dengan kapasitas produksi dan ketersediaan stok penangkar resmi.
Menyikapi hal tersebut, TTI mempertanyakan apakah seluruh bibit yang disediakan benar-benar berasal dari penangkar yang memiliki legalitas dan kemampuan produksi sesuai kebutuhan pengadaan.
“Jangan sampai untuk memenuhi target kuantitas kontrak, penyedia mengambil bibit dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya, termasuk bibit yang diduga berasal dari produksi masyarakat tanpa dokumen sumber benih dan sertifikasi yang dipersyaratkan,” ujar koordinator TTI, Nasrudin Bahar kepada Newsline.id, Senin, (02/11/2026).
Jika hal tersebut terbukti, lanjut Bahar, persoalan ini bukan lagi sekadar kekurangan administrasi, tetapi dapat menyangkut ketidaksesuaian spesifikasi, mutu barang, dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
Enam Paket Pengadaan Kopi Pagu Rp116,5 M Jadi Sorotan
Berdasarkan data paket yang dihimpun TTI, terdapat enam kegiatan dengan nilai pagu sebagai berikut:
1. Peremajaan Perkebunan Kopi Arabika seluas 1.664 hektare di Bener Meriah – Rp10,816 miliar.
2. Perluasan Perkebunan Kopi Arabika seluas 1.564 hektare di Bener Meriah – Rp10,166 miliar.
3. Perluasan Perkebunan Kopi Arabika seluas 3.273 hektare di Aceh Tengah – Rp21,274 miliar.
4. Peremajaan Perkebunan Kopi Arabika seluas 5.213 hektare di Aceh Tengah – Rp33,884 miliar.
5. Peremajaan Perkebunan Kopi Arabika seluas 5.213 hektare (ABT) di Aceh Tengah – Rp33,884 miliar.
6. Perluasan Perkebunan Kopi Arabika seluas 1.000 hektare di Gayo Lues – Rp6,5 miliar.
Total pagu: Rp116.524.000.000.
Enam kegiatan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, terutama mengenai kesesuaian luas lahan, kebutuhan bibit, sumber pengadaan, kapasitas penangkar, serta realisasi distribusi kepada petani.
7 Pertanyaan Yang Harus Dijawab Kementerian Pertanian
Terkait adanya dugaan penyimpangan tersebut, TTI meminta Kementerian Pertanian memberikan penjelasan terbuka:
1. Siapa saja perusahaan penyedia bibit dalam enam kegiatan tersebut?
2. Dari mana sumber bibit yang disediakan masing-masing penyedia?
3. Berapa kapasitas produksi setiap penangkar yang menjadi pemasok?
4. Apakah seluruh bibit memiliki sertifikat dan dokumen mutu yang sah?
5. Apakah jumlah bibit yang dikontrakkan sesuai dengan kemampuan produksi penangkar?
6. Siapa yang melakukan pemeriksaan dan menyatakan bibit memenuhi spesifikasi sebelum diserahkan?
7. Apakah seluruh bibit benar-benar telah diterima petani sesuai jumlah dan kualitas yang dibayarkan negara?
Desak Kejati Aceh Segera Turun Tangan
Guna mendapatkan kejelasan terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan bibit kopi tersebut, TTI meminta Kejati Aceh melakukan langkah penyelidikan secara profesional dan independen dengan memeriksa:
– Seluruh dokumen pengadaan dan kontrak enam kegiatan.
– Identitas perusahaan penyedia dan penangkar bibit.
– Keaslian sertifikat dan dokumen asal-usul benih.
– Kapasitas produksi serta lokasi penangkaran.
– Bukti pengiriman, distribusi, dan penerimaan bibit.
– Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tim pemeriksa hasil pekerjaan.
– Dokumen pembayaran serta kesesuaian realisasi anggaran.
“Kami juga meminta Kejati Aceh untuk melakukan pemeriksaan sampel bibit melalui lembaga pengawasan dan pengujian benih yang berwenang,” pinta Bahar.
Pernyataan Tegas TTI
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa pengadaan bibit untuk pemulihan perkebunan masyarakat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan angka dalam kontrak.
“Jangan sampai negara mengeluarkan anggaran Rp116,5 miliar, tetapi petani justru menerima bibit yang tidak jelas asal-usul, varietas, dan kualitasnya. Pengadaan bibit bukan sekadar memenuhi jumlah batang dalam kontrak, melainkan memastikan setiap bibit yang disalurkan benar-benar layak tanam dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bahar.
Lebih lanjut, Bahar menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini harus dibuka secara transparan. Apabila ditemukan bukti ketidaksesuaian spesifikasi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Uang negara harus menyelamatkan perkebunan rakyat, bukan justru merugikan petani,” Pungkas Bahar.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby










