Limbah Nafasindo Bocor ke Sungai, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab dan Tabur Benih Ikan

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Kebocoran kolam penampungan limbah milik PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil pada Sabtu (7/9/2025) pagi mencemari aliran Sungai Lae Gombar. Insiden ini menimbulkan keresahan warga, khususnya para nelayan yang kehilangan sumber mata pencaharian akibat ribuan ikan mati.

‎Manajemen perusahaan mengklaim kebocoran terjadi akibat curah hujan tinggi yang membuat kolam limbah nomor 9 meluap. Meski demikian, PT Nafasindo menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan.

‎Juru Ukur PT Nafasindo, Kiki Agus, mengatakan insiden tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB. Begitu mendapat laporan, tim perusahaan langsung turun melakukan penanganan darurat.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami sudah menjumpai dua kepala desa dan masyarakat terdampak. Kami menyampaikan permohonan maaf sekaligus mencari solusi. Perusahaan juga berkomitmen menemui seluruh kepala desa di wilayah terdampak,” ujar Kiki, Pada Senin 8/9/2025.

READ  Remaja di Bawah Umur di Gunung Meriah Curi Sepeda Motor, Polisi Beri Pembinaan

‎Lebih lanjut, ia menyebut perusahaan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat, terutama nelayan yang kehilangan penghasilan. Selain itu, PT Nafasindo berencana melakukan restocking dengan menabur benih ikan di sungai yang tercemar.

‎Pihak perusahaan juga menyatakan siap jika dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam insiden tersebut.

‎Sebagai tindak lanjut, mediasi antara perusahaan, masyarakat, dan para kepala desa dijadwalkan berlangsung di Polres Aceh Singkil. Mediasi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama serta menjamin seluruh kerugian warga memperoleh kompensasi yang layak. (***)

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA