Diduga Kangkangi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh, SMAN 1 Kuta Makmur Nekat Adakan Pesta Perpisahan Siswa

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara I Newsline.id  – Pasca berakhirnya kalender tahun ajaran pendidikan angkatan 2025 -2026, sekolah-sekolah marak mengadakan acara seremonial perpisahan atau pelepasan murid yang sudah tamat dalam menempuh pendidikan. Namun tidak berlaku untuk sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Aceh, karena Kadisdik Aceh dengan tegas melarang segala bentuk perpisahan siswa, baik itu perpisahan disekolah maupun dalam bentuk tamasya.

Larangan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamudin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kadisdik Aceh bernomor : 400.3.8/4960 tertanggal 13 – 17 April 2026..

Dimana dalam Surat Edaran tersebut memuat beberapa point larangan yang disampaikan oleh Murthalamudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh diantaranya:

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Larangan Utama: Sekolah (negeri/swasta) dilarang menyelenggarakan wisuda, perpisahan, atau kegiatan serupa yang bersifat seremonial dan berbiaya tinggi.
2. Larangan Study Tour: Study tour atau kegiatan wisata ke luar daerah atau luar sekolah tidak diperkenankan.

Dalam SE tersebut, Larangan itu ditujukan untuk siswa kelas akhir (SMA/SMK/SLB).

Selanjutnya, Sekolah diminta fokus pada kegiatan akademik dan kelulusan siswa, bukan pada acara seremonial yang memberatkan orang tua.

READ  Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Bahkan Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin.

Namun berdasarkan informasi dan visual yang beredar, Pj Kepala Sekolah SMAN 1 Kuta Makmur diduga dengan gagah berani mengangkangi Surat Edaran Kadisdik Aceh tersebut.

Dugaan pengangkangan atas SE Kadisdik Aceh oleh Pj Kepsek SMAN 1 Kuta Makmur adalah dengan diadakannya kegiatan seremonial perpisahan siswa tahun ajaran 2025 – 2026 yang berlangsung pada Kamis, (07/05).

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kuta Makmur, Aceh Utara, Nurmaida yang menyampaikan konfirmasinya ke Newsline.id via telpon seluler, Rabu, Rabu, (13/05/26) mengatakan, bahwa menurutnya acara tersebut bukan seremoni yang wah dan berlebihan, acara tersebut tidak lebih dari kegiatan pelepasan siswa yang sudah tamat dan juga ada penyampaian ucapan perpisahan dari siswa kelas 2 saat ini.

“Itu hanya acara pelepasan biasa, kebetulan kami punya panggung (Stage) sendiri, terus dihias secara sukarela oleh guru yang kebetulan punya usaha hias pelaminan, tidak ada acara makan-makan kecuali makan MBG yang sudah tersedia seperti biasa dan anak-anak yang hadir menggunakan pakaian sekolah seperti biasa, tidak ada yang pakai pakaian bebas,” terang Nurmaida.

READ  Kunjungi Korban Kebakaran Yang Hasuskan 84 Rumah Di Pardede, Wali Kota Pastikan Penangan Korban Dan Bantuan

Dikaitkan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh terkait larangan kegiatan tersebut, Nurmaida dengan tegas menyatakan bahwa ia merasa tidak ada melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tersebut, karena menurutnya ia melaksanakan kegiatan itu dengan tanpa ada melakukan pengutipan biaya pada siswa.

“Kalau bicara acara pelepasan menggunakan panggung, bukan cuma SMAN 1 Kuta Makmur saja, banyak sekolah lain juga buat acara seperti ini, bahkan Kepala Dinas Pendidikan sempat hadir disalah satu kegiatan serupa dan tidak melarang kegiatan tersebut karena tidak dilakukan dengan kegiatan yang mewah dan tidak memberatkan siswa dengan melakukan pengutipan dana,” tambah Nurmaida.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Aceh Utara, Muhammad Johan SPd MPd ketika dikonfirmasi terkait tersebut mengaku tidak mengetahui terkait adanya kegiatan pelepasan siswa di SMA N 1 Kuta Makmur tersebut.

READ  Isu Gas Blok Andaman, Ketua MPC PP Aceh Utara : Jika Pusat Tidak Peduli Mualem Kami Akan Demo Besar-besaran

Dengan tegas Johan mengatakan bahwa tidak membenarkan diadakannya kegiatan apapun yang melanggar SE Disdik Aceh, ia juga membantah kalau sudah mengetahui atau diberitahukan terkait kegiatan pelepasan seremonial SMAN 1 Kuta Makmur tersebut.

“Tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun dalam rangka pelepasan siswa sebagaimana tertera pada Surat Edaran dari Disdik Aceh, kecuali pelepasan biasa tanpa seremoni yang berlebihan dengan memberatkan siswa dan saya tidak mengetahui kegiatan di SMAN 1 Kuta Makmur itu, kalau saya diberitahu saya udah hadir,” ungkap Johan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamudin menegaskan bahwa pihaknya melarang sekolah-sekolah melakukan kegiatan pelepasan siswa yang tamat dengan melakukan kegiatan seremoni yang diiringi dengan acara musik, tari-tarian dan melakukan pengutipan dana untuk kegiatan tersebut kepada siswa.

“Kita tidak membenarkan kegiatan pelepasan siswa yang dilakukan dengan acara seremoni yang diiringi adanya panggung, musik dan juga tarian, apalagi memberatkan para siswa dengan melakukan pengutipan dana untuk kegiatan tersebut pada siswa,” terang Murthala yang juga mantan wartawan senior di Aceh.

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Telak Sisihkan Dua Rival, Sah Syahril Jadi Ketua PUK SPPP-SPSI Socfindo Sei Liput
Gelar Aksi Demo, Mahasiswa Desak DLHK Dan Pemerintah Aceh Tertibkan Perusahaan Getah Pinus
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:07 WITA

Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA