Aceh Utara I Newsline.id – Pasca berakhirnya kalender tahun ajaran pendidikan angkatan 2025 -2026, sekolah-sekolah marak mengadakan acara seremonial perpisahan atau pelepasan murid yang sudah tamat dalam menempuh pendidikan. Namun tidak berlaku untuk sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Aceh, karena Kadisdik Aceh dengan tegas melarang segala bentuk perpisahan siswa, baik itu perpisahan disekolah maupun dalam bentuk tamasya.
Larangan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamudin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kadisdik Aceh bernomor : 400.3.8/4960 tertanggal 13 – 17 April 2026..
Dimana dalam Surat Edaran tersebut memuat beberapa point larangan yang disampaikan oleh Murthalamudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh diantaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Larangan Utama: Sekolah (negeri/swasta) dilarang menyelenggarakan wisuda, perpisahan, atau kegiatan serupa yang bersifat seremonial dan berbiaya tinggi.
2. Larangan Study Tour: Study tour atau kegiatan wisata ke luar daerah atau luar sekolah tidak diperkenankan.
Dalam SE tersebut, Larangan itu ditujukan untuk siswa kelas akhir (SMA/SMK/SLB).
Selanjutnya, Sekolah diminta fokus pada kegiatan akademik dan kelulusan siswa, bukan pada acara seremonial yang memberatkan orang tua.
Bahkan Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin.
Namun berdasarkan informasi dan visual yang beredar, Pj Kepala Sekolah SMAN 1 Kuta Makmur diduga dengan gagah berani mengangkangi Surat Edaran Kadisdik Aceh tersebut.
Dugaan pengangkangan atas SE Kadisdik Aceh oleh Pj Kepsek SMAN 1 Kuta Makmur adalah dengan diadakannya kegiatan seremonial perpisahan siswa tahun ajaran 2025 – 2026 yang berlangsung pada Kamis, (07/05).
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kuta Makmur, Aceh Utara, Nurmaida yang menyampaikan konfirmasinya ke Newsline.id via telpon seluler, Rabu, Rabu, (13/05/26) mengatakan, bahwa menurutnya acara tersebut bukan seremoni yang wah dan berlebihan, acara tersebut tidak lebih dari kegiatan pelepasan siswa yang sudah tamat dan juga ada penyampaian ucapan perpisahan dari siswa kelas 2 saat ini.
“Itu hanya acara pelepasan biasa, kebetulan kami punya panggung (Stage) sendiri, terus dihias secara sukarela oleh guru yang kebetulan punya usaha hias pelaminan, tidak ada acara makan-makan kecuali makan MBG yang sudah tersedia seperti biasa dan anak-anak yang hadir menggunakan pakaian sekolah seperti biasa, tidak ada yang pakai pakaian bebas,” terang Nurmaida.
Dikaitkan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh terkait larangan kegiatan tersebut, Nurmaida dengan tegas menyatakan bahwa ia merasa tidak ada melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tersebut, karena menurutnya ia melaksanakan kegiatan itu dengan tanpa ada melakukan pengutipan biaya pada siswa.
“Kalau bicara acara pelepasan menggunakan panggung, bukan cuma SMAN 1 Kuta Makmur saja, banyak sekolah lain juga buat acara seperti ini, bahkan Kepala Dinas Pendidikan sempat hadir disalah satu kegiatan serupa dan tidak melarang kegiatan tersebut karena tidak dilakukan dengan kegiatan yang mewah dan tidak memberatkan siswa dengan melakukan pengutipan dana,” tambah Nurmaida.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Aceh Utara, Muhammad Johan SPd MPd ketika dikonfirmasi terkait tersebut mengaku tidak mengetahui terkait adanya kegiatan pelepasan siswa di SMA N 1 Kuta Makmur tersebut.
Dengan tegas Johan mengatakan bahwa tidak membenarkan diadakannya kegiatan apapun yang melanggar SE Disdik Aceh, ia juga membantah kalau sudah mengetahui atau diberitahukan terkait kegiatan pelepasan seremonial SMAN 1 Kuta Makmur tersebut.
“Tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun dalam rangka pelepasan siswa sebagaimana tertera pada Surat Edaran dari Disdik Aceh, kecuali pelepasan biasa tanpa seremoni yang berlebihan dengan memberatkan siswa dan saya tidak mengetahui kegiatan di SMAN 1 Kuta Makmur itu, kalau saya diberitahu saya udah hadir,” ungkap Johan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamudin menegaskan bahwa pihaknya melarang sekolah-sekolah melakukan kegiatan pelepasan siswa yang tamat dengan melakukan kegiatan seremoni yang diiringi dengan acara musik, tari-tarian dan melakukan pengutipan dana untuk kegiatan tersebut kepada siswa.
“Kita tidak membenarkan kegiatan pelepasan siswa yang dilakukan dengan acara seremoni yang diiringi adanya panggung, musik dan juga tarian, apalagi memberatkan para siswa dengan melakukan pengutipan dana untuk kegiatan tersebut pada siswa,” terang Murthala yang juga mantan wartawan senior di Aceh.
Penulis : Ama Robby
Editor : Ama Robby








