Janji Prabowo Legalisasi Tambang Rakyat Tak Kunjung Direalisasi, Konsorium Hutan Dan Sungai Aceh : Presiden Harus Segera Atensi

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Newsline.id – Terkait janji Presiden Republik Infonesia, Prabowo Subianto untuk melegalisasi tambang rakyat yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah kongkrit di lapangan, Direktur Konsorium Hutan dan Sungai Aceh, Khairul Abrar IH angkat bicara.

Dalam rilis yang yang dilayangkan ke Newsline.id, Jumat (08/05/36), Khairul Abrar IH menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus menutup mata terhadap realitas tambang rakyat yang selama ini hidup di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika dikelola secara legal, transparan, dan diawasi dengan ketat, sektor tambang rakyat justru mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar bagi Aceh maupun daerah lainnya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan hanya bicara penertiban dan penangkapan. Negara harus hadir memberikan solusi. Presiden Prabowo pernah menyampaikan keberpihakan terhadap penambangan rakyat. Hari ini masyarakat menunggu realisasi janji itu,” tegas Khairul.

READ  ‎Mahasiswa Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Tanah Anak Bupati Aceh Singkil

Khairul menilai, selama tambang rakyat tidak memiliki payung hukum yang jelas, maka praktik penambangan ilegal akan terus tumbuh dan sulit dikendalikan. Kondisi tersebut dinilai memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi pemasukan negara dan daerah.

“Selama rakyat dipaksa bekerja dalam ruang ilegal, maka mafia tambang akan terus hidup. Negara rugi, rakyat ditekan, lingkungan rusak. Ini harus dihentikan dengan kebijakan yang berani dan berpihak kepada masyarakat kecil,” ujarnya.

Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh juga meminta agar pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam proses pengawasan jika legalisasi tambang rakyat benar-benar dijalankan. Pelibatan instansi terkait, aparat penegak hukum, akademisi, hingga LSM peduli lingkungan dinilai sangat penting agar aktivitas tambang rakyat tetap terkendali dan tidak merusak ekosistem.

READ  Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

“Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan pemerintah semata. Harus ada keterlibatan publik, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil agar tambang rakyat berjalan dengan aturan yang jelas serta tetap menjaga kelestarian hutan dan sungai,” lanjut Khairul.

Selain itu, Khairul menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat harus berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Menurutnya, masyarakat di kawasan tambang selama ini hanya menjadi penonton di tanah sendiri, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar.

“Rakyat jangan terus dijadikan korban. Jika tambang rakyat dilegalkan, maka masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama dalam mendapatkan manfaat ekonomi, lapangan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.

Penulis : Ama Robby

Editor : Ama Robby

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:08 WITA

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA