Remaja di Bawah Umur di Gunung Meriah Curi Sepeda Motor, Polisi Beri Pembinaan

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial RF (17), warga Kecamatan Gunung Meriah. Meski masih di bawah umur, pelaku tetap diproses hukum dan kini menjalani pembinaan di bawah pengawasan pihak kepolisian dan orang tua.

‎Kasus ini terjadi pada 11 Oktober 2025 di kawasan Blok 6, Gunung Meriah. Korban, Aya Riski, kehilangan sepeda motor Honda Beat BL 3280 RO miliknya yang diparkir di depan sebuah ruko tempat cukur rambut, dalam kondisi tidak dikunci stang.

‎‎“Pemilik ruko yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberi tahu korban. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Gunung Meriah,” ungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (24/10/2025).

‎‎Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. RF ditangkap di Desa Gunung Lagan pada 15 Oktober 2025 tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB, serta dua kunci kontak.

‎Kapolres menjelaskan, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

‎“Pelaku kami lakukan pembinaan bersama orang tua. Ia tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas AKBP Joko.

‎Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Ia mengingatkan agar setiap kendaraan yang diparkir tetap dikunci ganda untuk mencegah aksi kriminal.

READ  LMND Desak Bupati Aceh Singkil Lakukan Tes Urine bagi Seluruh ASN

‎“Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Kesempatan bisa memicu niat pelaku kejahatan,” tegasnya.

‎Karena faktor usia, RF tidak dihadirkan dalam konferensi pers, namun proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum.(***)

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Telak Sisihkan Dua Rival, Sah Syahril Jadi Ketua PUK SPPP-SPSI Socfindo Sei Liput
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA