Newsline.id, Aceh Singkil – Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial RF (17), warga Kecamatan Gunung Meriah. Meski masih di bawah umur, pelaku tetap diproses hukum dan kini menjalani pembinaan di bawah pengawasan pihak kepolisian dan orang tua.
Kasus ini terjadi pada 11 Oktober 2025 di kawasan Blok 6, Gunung Meriah. Korban, Aya Riski, kehilangan sepeda motor Honda Beat BL 3280 RO miliknya yang diparkir di depan sebuah ruko tempat cukur rambut, dalam kondisi tidak dikunci stang.
“Pemilik ruko yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberi tahu korban. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Gunung Meriah,” ungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (24/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. RF ditangkap di Desa Gunung Lagan pada 15 Oktober 2025 tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB, serta dua kunci kontak.
Kapolres menjelaskan, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaku kami lakukan pembinaan bersama orang tua. Ia tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas AKBP Joko.
Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Ia mengingatkan agar setiap kendaraan yang diparkir tetap dikunci ganda untuk mencegah aksi kriminal.
“Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Kesempatan bisa memicu niat pelaku kejahatan,” tegasnya.
Karena faktor usia, RF tidak dihadirkan dalam konferensi pers, namun proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum.(***)








