Remaja di Bawah Umur di Gunung Meriah Curi Sepeda Motor, Polisi Beri Pembinaan

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial RF (17), warga Kecamatan Gunung Meriah. Meski masih di bawah umur, pelaku tetap diproses hukum dan kini menjalani pembinaan di bawah pengawasan pihak kepolisian dan orang tua.

‎Kasus ini terjadi pada 11 Oktober 2025 di kawasan Blok 6, Gunung Meriah. Korban, Aya Riski, kehilangan sepeda motor Honda Beat BL 3280 RO miliknya yang diparkir di depan sebuah ruko tempat cukur rambut, dalam kondisi tidak dikunci stang.

‎‎“Pemilik ruko yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberi tahu korban. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Gunung Meriah,” ungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (24/10/2025).

‎‎Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. RF ditangkap di Desa Gunung Lagan pada 15 Oktober 2025 tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB, serta dua kunci kontak.

‎Kapolres menjelaskan, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

‎“Pelaku kami lakukan pembinaan bersama orang tua. Ia tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas AKBP Joko.

‎Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Ia mengingatkan agar setiap kendaraan yang diparkir tetap dikunci ganda untuk mencegah aksi kriminal.

READ  Gelar Aksi Demo, Mahasiswa Desak DLHK Dan Pemerintah Aceh Tertibkan Perusahaan Getah Pinus

‎“Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Kesempatan bisa memicu niat pelaku kejahatan,” tegasnya.

‎Karena faktor usia, RF tidak dihadirkan dalam konferensi pers, namun proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum.(***)

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar
Kasus Kekerasan Anak Yang Sempat Viral, Polres Bener Meriah Tetapkan 2 Pelajar Sebagai Tersangka
2 Maling Kabel PLN Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah
Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda : Kebijakan Penataan Lingkungan Sekolah Dan Penerapan Disiplin Kerja Demi Kemajuan Lembaga
Ketua PETA Bener Meriah Pastikan Masyarakat Tengah dan Tenggara Aceh Tetap Bersatu Menjaga NKRI
Gaung Tolak Tambang Di Aceh Selatan Membara,3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang SamaduaTolak IUP PT MMS
Polres Aceh Tengah Ringkus 10 Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Se Aceh
Aparat Polres Bener Meriah Ciduk Pemuda Pemilik 29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:02 WITA

Peduli Pendidikan Keagamaan, PT PIM Bangun Balai Pengajian Masyarakat Sekitar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:22 WITA

2 Maling Kabel PLN Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:34 WITA

Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda : Kebijakan Penataan Lingkungan Sekolah Dan Penerapan Disiplin Kerja Demi Kemajuan Lembaga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:08 WITA

Ketua PETA Bener Meriah Pastikan Masyarakat Tengah dan Tenggara Aceh Tetap Bersatu Menjaga NKRI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Gaung Tolak Tambang Di Aceh Selatan Membara,3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang SamaduaTolak IUP PT MMS

Berita Terbaru