Remaja di Bawah Umur di Gunung Meriah Curi Sepeda Motor, Polisi Beri Pembinaan

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial RF (17), warga Kecamatan Gunung Meriah. Meski masih di bawah umur, pelaku tetap diproses hukum dan kini menjalani pembinaan di bawah pengawasan pihak kepolisian dan orang tua.

‎Kasus ini terjadi pada 11 Oktober 2025 di kawasan Blok 6, Gunung Meriah. Korban, Aya Riski, kehilangan sepeda motor Honda Beat BL 3280 RO miliknya yang diparkir di depan sebuah ruko tempat cukur rambut, dalam kondisi tidak dikunci stang.

‎‎“Pemilik ruko yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberi tahu korban. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Gunung Meriah,” ungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (24/10/2025).

‎‎Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. RF ditangkap di Desa Gunung Lagan pada 15 Oktober 2025 tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB, serta dua kunci kontak.

‎Kapolres menjelaskan, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

‎“Pelaku kami lakukan pembinaan bersama orang tua. Ia tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas AKBP Joko.

‎Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Ia mengingatkan agar setiap kendaraan yang diparkir tetap dikunci ganda untuk mencegah aksi kriminal.

READ  Wagub Aceh Fadhlullah Tutup Jeumala Cup XIV, Ajak Alumni Jaga Sportivitas dan Solidaritas

‎“Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Kesempatan bisa memicu niat pelaku kejahatan,” tegasnya.

‎Karena faktor usia, RF tidak dihadirkan dalam konferensi pers, namun proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum.(***)

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA