Menkum Supratman: UMKM Perlu Perlindungan dan Kemudahan dalam Mengembangkan Usaha

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Setelah saya tiba di sini, ternyata satu Sumatera Utara dengan luar biasa luasnya, dan beragam komunitasnya maupun kerajinannya ternyata baru 14 Indikasi geografis yang terdaftar,” kata Menkum saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jum’at (25/07/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Menkum menjelaskan tentang perlindungan dan kemudahan bagi UMKM, terdapat tiga fase kemudahan dan perlindungan. Pertama, dari skala pembentukan badan usaha di awal dari sektor informal. Menurutnya, jika mau beralih ke sektor formal menjadi pengusaha yang berbadan hukum, sekarang ada yang namanya perseroan perseorangan.

READ  Masyarakat Aceh Tengah Gayo Lues Soroti PT. JMI Terkait Usulan PBPH Getah Pinus, Minta Akses Legal untuk Berusaha

“Biayanya murah sekali, hanya 50 ribu, bapak/ibu sudah bisa mendirikan perseroan perseorangan, oleh karenanya saya ingin mengajak UMKM ini untuk bertranformasi, yang mikro bisa naik ke kecil dan kecil bisa naik ke menengah,” tambahnya.

Untuk itu Menkum berpesan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sumatera Utara dan jajarannya untuk terus menyosilalisasikan menyangkut soal perseroan perseorangan tersebut. Selain itu, Menkum juga mengharapkan jangkauan dari sisi dukungan administrasi maupun kelembagaan untuk bisa mengakses berbagai pembiayaan yang disponsori Kementerian UMKM, agar usaha ini menjadi penting.

Yang ke dua, menurut Menkum, pemberian perlindungan sangat diperlukan untuk indikasi geografis, merek, paten atau yang lain.

“Mengapa penting, karena di publik entah itu merek atau dibalik sebuah nama itu terdapat nilai kekayaan ekonomi dan ada nilai yang penting di dalamnya, untuk itu harus dilindungi,” kata Supratman.

READ  Menteri Agama Nasaruddin Umar Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya H. Suryadharma Ali

Oleh karenanya, Menkum berharap agar pelaku UMKM untuk dapat segera mendaftar hak kekayaan intelektualnya guna mendapatkan perlindungan.

Dan yang ke tiga, Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang nantinya akan hadir di semua desa.

“Jadi kalau ada masalah hukum yang melibatkan bapak/ibu semua di dalam satu desa tertentu, nantinya akan memudahkan dalam memproses permasahan hukumnya,” terang Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga mengatakan, bahwa kegiatan kegiatan festival kali ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk di Sumatera Utara.

“Saya mengapresiasi kegiatan festival ini yang menjadi jembatan bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan usahanya,” kata Lamhot.

Festival yang dilaksanakan kali ini merupakan festival ke tiga dalam rangkaian kegiatan festival yang totalnya akan diselenggarakan di 18 titik lokasi di Indonesia.

READ  Nek Yati, Warga Miskin di Aceh Singkil Belum Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah

Kegiatan sebelumnya telah dilaksanakan di Pontianak Kalimantan Barat, dan yang ke dua dilaksanakan di Trenggalek Jawa Timur.

Pemberian berbagai fasilitas usaha ini bertujuan untuk mendorong usaha-usaha mikro yang jumlahnya diperkirakan tidak kurang dari 29 juta di seluruh Indonesia yang sudah mulai beroperasi dari sektor informal ke sektor formal.

Pada kegiatan yang sama juga dilakukan penandatanganan MoU antara Menkum dengan Menteri UMKM, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal (Dirjen) KI dan Kepala BPHN Kemenkum, dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM. Dengan penandatanganan tersebut, baik Kemenkum dan Kementerian UMKM dapat meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan pengembangan UMKM, sehingga UMKM mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan dapat mengembangkan kewirausahaannya. (***)

Sumber : Kementerian Hukum

Berita Terkait

Teras Pemuda Leuser Dan IPMAT Banda Aceh Gelar Kampanye Lingkungan
Masyarakat Aceh Tengah Gayo Lues Soroti PT. JMI Terkait Usulan PBPH Getah Pinus, Minta Akses Legal untuk Berusaha
Kunjungi Korban Kebakaran Yang Hasuskan 84 Rumah Di Pardede, Wali Kota Pastikan Penangan Korban Dan Bantuan
Danau Laut Tawar Telan Korban, Bocah Wanita 9 Tahun Tewas Tenggelam
Pelapor Dugaan Pelanggaran UU ITE Desak Polresta Banda Aceh Tindaklanjuti Laporan
Diterpa Isu Perzinahan, Kades Situban Makmur: Kami Sudah Menikah Secara Agama
Kisruh Pembagian Beras Reguler, Emak-emak Warga Biskang Geruduk Kantor Bupati Aceh ‎
Kejari Aceh Singkil Terima Berkas P21 dari Polda Aceh, Tokoh Masyarakat YM Ditahan, Dukungan Publik Mengalir
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:01 WITA

Teras Pemuda Leuser Dan IPMAT Banda Aceh Gelar Kampanye Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:50 WITA

Masyarakat Aceh Tengah Gayo Lues Soroti PT. JMI Terkait Usulan PBPH Getah Pinus, Minta Akses Legal untuk Berusaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:58 WITA

Kunjungi Korban Kebakaran Yang Hasuskan 84 Rumah Di Pardede, Wali Kota Pastikan Penangan Korban Dan Bantuan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:50 WITA

Danau Laut Tawar Telan Korban, Bocah Wanita 9 Tahun Tewas Tenggelam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:36 WITA

Pelapor Dugaan Pelanggaran UU ITE Desak Polresta Banda Aceh Tindaklanjuti Laporan

Berita Terbaru