Newsline.id, Aceh Singkil – Dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, mencuat ke publik. Kepala Desa Sebatang, Rajab, dituding menguasai dana sebesar Rp85 juta yang semestinya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama.
Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, menegaskan akan segera memanggil sang kepala desa untuk dimintai klarifikasi.
“Saya akan panggil pihak yang bersangkutan, karena sejauh ini saya belum mengetahui duduk persoalan penandatangan kuitansi senilai Rp85 juta,” ujar Ilvi Rahmi, Senin (8/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, program ketahanan pangan wajib dijalankan melalui BUMDes, bukan dikelola langsung oleh pemerintah desa. “Itu sudah aturannya. Jika dijalankan sendiri oleh desa jelas menyalahi mekanisme,” tegasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, dana Rp85 juta tersebut dicairkan atas nama program budidaya ayam petelur. Namun bukti kuitansi pengeluaran justru ditandatangani langsung oleh Kades Rajab pada 27 Agustus 2025.
Fakta ini memunculkan kecurigaan bahwa dana tersebut dikuasai sepihak, bukan dipergunakan untuk program ketahanan pangan desa.
Sejumlah pihak menilai tindakan Kades Sebatang berpotensi menggeser peran BUMDes Bangkit Bersama sekaligus membuka peluang penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Publik kini menunggu langkah tegas Camat Gunung Meriah serta tindak lanjut aparat penegak hukum jika dugaan penyelewengan dana desa ini terbukti.(***)








