Dana Rp 85 Juta Jadi Sorotan, Kades Sebatang Bakal Dipanggil Camat

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil – Dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, mencuat ke publik. Kepala Desa Sebatang, Rajab, dituding menguasai dana sebesar Rp85 juta yang semestinya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama.

‎Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, menegaskan akan segera memanggil sang kepala desa untuk dimintai klarifikasi.

‎“Saya akan panggil pihak yang bersangkutan, karena sejauh ini saya belum mengetahui duduk persoalan penandatangan kuitansi senilai Rp85 juta,” ujar Ilvi Rahmi, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Ia menjelaskan, program ketahanan pangan wajib dijalankan melalui BUMDes, bukan dikelola langsung oleh pemerintah desa. “Itu sudah aturannya. Jika dijalankan sendiri oleh desa jelas menyalahi mekanisme,” tegasnya.

READ  Hari Pahlawan 2025 di Aceh Singkil, Bupati Safriadi Ajak Warga Terus Bergerak Membangun Daerah

‎‎Informasi yang beredar menyebutkan, dana Rp85 juta tersebut dicairkan atas nama program budidaya ayam petelur. Namun bukti kuitansi pengeluaran justru ditandatangani langsung oleh Kades Rajab pada 27 Agustus 2025.

Fakta ini memunculkan kecurigaan bahwa dana tersebut dikuasai sepihak, bukan dipergunakan untuk program ketahanan pangan desa.

‎Sejumlah pihak menilai tindakan Kades Sebatang berpotensi menggeser peran BUMDes Bangkit Bersama sekaligus membuka peluang penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

‎Publik kini menunggu langkah tegas Camat Gunung Meriah serta tindak lanjut aparat penegak hukum jika dugaan penyelewengan dana desa ini terbukti.(***)

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA