LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Buka Platform Pengaduan Perselingkuhan ASN dan PPPK

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera membuka platform pengaduan publik bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan perselingkuhan dan pelanggaran moral yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎Ketua LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menyebutkan bahwa isu perselingkuhan di kalangan aparatur yang kerap menjadi perbincangan publik telah mencoreng citra birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sebagaimana kasus-kasus serupa yang terjadi di sejumlah daerah lain.

‎‎“Kami memandang perlu adanya mekanisme resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara aman, tertutup, dan terjamin kerahasiaannya. ASN dan PPPK harus menjadi teladan moral, bukan sumber keresahan publik,” ujar Surya Padli. Jum’at 14/11/2025

‎LMND menilai bahwa pembentukan platform digital pengaduan yang terintegrasi dengan Inspektorat dan BKPSDM dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat integritas pemerintahan. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang ketentuan perkawinan dan perceraian bagi ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, yang memungkinkan pemberian sanksi administratif, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian bagi aparatur yang terbukti melakukan perselingkuhan.

‎Platform tersebut diharapkan berfungsi untuk menampung laporan masyarakat, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta memastikan proses verifikasi dan penindakan yang transparan sesuai ketentuan disiplin ASN.

‎Selain itu, LMND juga mendorong Pemkab Aceh Singkil untuk memperkuat pembinaan moral dan etika secara berkala guna meningkatkan profesionalisme aparatur. “ASN dan PPPK adalah pelayan publik yang wajib menunjukkan perilaku terpuji, baik di dalam maupun di luar kantor. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran moral yang merusak citra birokrasi,” tegas Surya.

READ  Respons Cepat Bencana Aceh: Menko Polhukam Turunkan Mobil Water Treatment dan 4 Ton Logistik

‎LMND berharap Bupati Aceh Singkil segera menindaklanjuti desakan ini melalui pembentukan tim kerja serta penyusunan mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses masyarakat.(**)

Berita Terkait

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh
PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata
6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi
Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang
Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Isu Pencabutan Pergub JKA Dagelan Mualem ?, Pasien Tetap Harus Bayar
Meski Pergub JKA Dicabut, Massa Tetap Demo di Kantor Gubernur Tuntut Dokumen Resmi Pencabutan
Dalami Peran Panglima Laot, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Gelar Kuliah Lapangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:50 WITA

Polemik PT JMI, Ketua KPA Aceh Tengah : APH Jangan Abaikan Keputusan Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WITA

PT Ensem Lestari Kebal Hukum, Mahasiswa Tuding Pemerintah Aceh Tutup Mata

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WITA

6 Bulan Pasca Musibah Hidrometeorologi Aceh Sumatera, Sawah Di Aceh Tamiang Mulai Direhabilitasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:49 WITA

Perahu Diterjang Ombak, Nelayan Sungai Kuruk Tiga Hilang

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Sita 62 Kg Ganja, 2 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Dukung Ketahanan Pangan, Pertamina EP Normalisasi Irigasi Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WITA