LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Buka Platform Pengaduan Perselingkuhan ASN dan PPPK

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera membuka platform pengaduan publik bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan perselingkuhan dan pelanggaran moral yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎Ketua LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menyebutkan bahwa isu perselingkuhan di kalangan aparatur yang kerap menjadi perbincangan publik telah mencoreng citra birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sebagaimana kasus-kasus serupa yang terjadi di sejumlah daerah lain.

‎‎“Kami memandang perlu adanya mekanisme resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara aman, tertutup, dan terjamin kerahasiaannya. ASN dan PPPK harus menjadi teladan moral, bukan sumber keresahan publik,” ujar Surya Padli. Jum’at 14/11/2025

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎LMND menilai bahwa pembentukan platform digital pengaduan yang terintegrasi dengan Inspektorat dan BKPSDM dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat integritas pemerintahan. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang ketentuan perkawinan dan perceraian bagi ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, yang memungkinkan pemberian sanksi administratif, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian bagi aparatur yang terbukti melakukan perselingkuhan.

‎Platform tersebut diharapkan berfungsi untuk menampung laporan masyarakat, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta memastikan proses verifikasi dan penindakan yang transparan sesuai ketentuan disiplin ASN.

‎Selain itu, LMND juga mendorong Pemkab Aceh Singkil untuk memperkuat pembinaan moral dan etika secara berkala guna meningkatkan profesionalisme aparatur. “ASN dan PPPK adalah pelayan publik yang wajib menunjukkan perilaku terpuji, baik di dalam maupun di luar kantor. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran moral yang merusak citra birokrasi,” tegas Surya.

‎LMND berharap Bupati Aceh Singkil segera menindaklanjuti desakan ini melalui pembentukan tim kerja serta penyusunan mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses masyarakat.(**)

Berita Terkait

PT Socfindo Salurkan 3 Ton Beras untuk Korban Banjir Aceh Singkil
Respons Cepat Bencana Aceh: Menko Polhukam Turunkan Mobil Water Treatment dan 4 Ton Logistik
Stok Pangan Menipis, PT Nafasindo Hadir Ringankan Korban Banjir Aceh Singkil
Banjir Melanda Trumon, Brimob Aceh Evakuasi Warga hingga Aman di Posko SAR
Ekspedisi Sungai Singkil 2025 Resmi Dimulai, Wabup Hamzah: Langkah Penting Lestarikan Tradisi
Kapolres Pidie Jaya Hadiri Malam Penyambutan Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda di Pendopo Bupati
Hari Pahlawan 2025 di Aceh Singkil, Bupati Safriadi Ajak Warga Terus Bergerak Membangun Daerah
Satpol-PP dan WH Aceh Singkil Gerebek Tempat Karaoke di Gunung Meriah, Enam Pemandu Lagu Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:13 WITA

PT Socfindo Salurkan 3 Ton Beras untuk Korban Banjir Aceh Singkil

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:17 WITA

Respons Cepat Bencana Aceh: Menko Polhukam Turunkan Mobil Water Treatment dan 4 Ton Logistik

Minggu, 30 November 2025 - 11:32 WITA

Stok Pangan Menipis, PT Nafasindo Hadir Ringankan Korban Banjir Aceh Singkil

Jumat, 14 November 2025 - 14:58 WITA

LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Buka Platform Pengaduan Perselingkuhan ASN dan PPPK

Jumat, 14 November 2025 - 14:51 WITA

Ekspedisi Sungai Singkil 2025 Resmi Dimulai, Wabup Hamzah: Langkah Penting Lestarikan Tradisi

Berita Terbaru