LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Buka Platform Pengaduan Perselingkuhan ASN dan PPPK

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Aceh Singkil — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera membuka platform pengaduan publik bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan perselingkuhan dan pelanggaran moral yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎Ketua LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menyebutkan bahwa isu perselingkuhan di kalangan aparatur yang kerap menjadi perbincangan publik telah mencoreng citra birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sebagaimana kasus-kasus serupa yang terjadi di sejumlah daerah lain.

‎‎“Kami memandang perlu adanya mekanisme resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara aman, tertutup, dan terjamin kerahasiaannya. ASN dan PPPK harus menjadi teladan moral, bukan sumber keresahan publik,” ujar Surya Padli. Jum’at 14/11/2025

‎LMND menilai bahwa pembentukan platform digital pengaduan yang terintegrasi dengan Inspektorat dan BKPSDM dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat integritas pemerintahan. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang ketentuan perkawinan dan perceraian bagi ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, yang memungkinkan pemberian sanksi administratif, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian bagi aparatur yang terbukti melakukan perselingkuhan.

‎Platform tersebut diharapkan berfungsi untuk menampung laporan masyarakat, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta memastikan proses verifikasi dan penindakan yang transparan sesuai ketentuan disiplin ASN.

‎Selain itu, LMND juga mendorong Pemkab Aceh Singkil untuk memperkuat pembinaan moral dan etika secara berkala guna meningkatkan profesionalisme aparatur. “ASN dan PPPK adalah pelayan publik yang wajib menunjukkan perilaku terpuji, baik di dalam maupun di luar kantor. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran moral yang merusak citra birokrasi,” tegas Surya.

READ  FSPPP-SPSI CS Berhasil Perjuangkan Perlindungan Pekerja Sektor Ekonomi Platform Tingkat Internasional

‎LMND berharap Bupati Aceh Singkil segera menindaklanjuti desakan ini melalui pembentukan tim kerja serta penyusunan mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses masyarakat.(**)

Berita Terkait

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang
Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh
40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum
Perta Arun Gas Gelar Jum’at Bersih, Agus Mukorobin : Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Dan Sehat
Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa
Komandoi STARFINFO, Wiga Putra Bener Meriah : Saya Siap Bawa Inovasi Indonesia Ke Panggung Global
Telak Sisihkan Dua Rival, Sah Syahril Jadi Ketua PUK SPPP-SPSI Socfindo Sei Liput
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WITA

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan Mana Cukong Tambang

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WITA

Rehab Pasca Bencana Aceh, PETA : BUMN Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WITA

Gubernur Aceh Kirim.Utusan Temui Sekretariat Negara, Bahas Implementasi MoU Helsinki Dan Keberlanjutan Perdamaian Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:32 WITA

40 Perwakilan SPPP-SPSI Se-Provinsi Jambi Ikuti Pelatihan PPHI, K3 Dan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

Komisi II DPRK Aceh Utara Kunjungi BKSDA, Ada Apa

Berita Terbaru

Advetorial

Nasir Nurdin Bulatkan Tekad Nahkodai PWI Aceh Babak II

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:08 WITA