Newsline.id, Aceh Singkil — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera membuka platform pengaduan publik bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan perselingkuhan dan pelanggaran moral yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menyebutkan bahwa isu perselingkuhan di kalangan aparatur yang kerap menjadi perbincangan publik telah mencoreng citra birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sebagaimana kasus-kasus serupa yang terjadi di sejumlah daerah lain.
“Kami memandang perlu adanya mekanisme resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara aman, tertutup, dan terjamin kerahasiaannya. ASN dan PPPK harus menjadi teladan moral, bukan sumber keresahan publik,” ujar Surya Padli. Jum’at 14/11/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LMND menilai bahwa pembentukan platform digital pengaduan yang terintegrasi dengan Inspektorat dan BKPSDM dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat integritas pemerintahan. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang ketentuan perkawinan dan perceraian bagi ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, yang memungkinkan pemberian sanksi administratif, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian bagi aparatur yang terbukti melakukan perselingkuhan.
Platform tersebut diharapkan berfungsi untuk menampung laporan masyarakat, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta memastikan proses verifikasi dan penindakan yang transparan sesuai ketentuan disiplin ASN.
Selain itu, LMND juga mendorong Pemkab Aceh Singkil untuk memperkuat pembinaan moral dan etika secara berkala guna meningkatkan profesionalisme aparatur. “ASN dan PPPK adalah pelayan publik yang wajib menunjukkan perilaku terpuji, baik di dalam maupun di luar kantor. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran moral yang merusak citra birokrasi,” tegas Surya.
LMND berharap Bupati Aceh Singkil segera menindaklanjuti desakan ini melalui pembentukan tim kerja serta penyusunan mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses masyarakat.(**)








